Bahlil Jelaskan Rumus Baru Harga Patokan Mineral kepada China, Royalti Tambang Ditunda
- account_circle Rahman
- calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
- visibility 70
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghadiri rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (kabaristana.com) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan rumus baru Harga Patokan Mineral (HPM) kepada pengusaha dan Kedutaan Besar China. Penjelasan itu dilakukan setelah investor China menyoroti perubahan regulasi sektor tambang di Indonesia.
“Beberapa sudah komunikasi sama saya, dubesnya sudah ngobrol sama saya. Saya sudah memberikan penjelasan dengan baik,” kata Bahlil di Jakarta, Rabu.
Bahlil juga mengaku belum menerima surat dari Kamar Dagang China. Surat itu berisi kekhawatiran investor terhadap sejumlah kebijakan baru pemerintah.
Investor China Soroti Regulasi Tambang
Pelaku usaha China menilai perubahan aturan dapat memengaruhi iklim investasi di Indonesia. Mereka menyoroti isu kenaikan pajak dan royalti, aturan visa kerja, penegakan hukum, hingga kebijakan devisa hasil ekspor.
Menurut Bahlil, pemerintah tetap membuka ruang komunikasi dengan investor asing agar kebijakan baru dapat dipahami dengan baik.
“Belum dapat suratnya,” ujar Bahlil.
Pemerintah Terapkan Rumus Baru HPM
Kementerian ESDM mulai menerapkan formula baru Harga Patokan Mineral pada 15 April 2026. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pemerintah ingin menghadirkan regulasi yang lebih adaptif, adil, dan transparan.
Pemerintah melakukan tiga perubahan utama dalam formula HPM. Pertama, pemerintah menyesuaikan formula bijih nikel melalui perubahan Corrective Factor (CF). Pemerintah juga memasukkan unsur besi, kobalt, dan krom dalam perhitungan harga.
Kedua, pemerintah mengubah formula bijih bauksit dengan mengurangi faktor reactive silica atau R-SiO2.
Ketiga, pemerintah mengganti satuan harga bijih mineral. Pemerintah kini memakai dolar AS per Wet Metric Ton (WMT) menggantikan dolar AS per Dry Metric Ton (DMT).
Royalti Tambang Masih Ditunda
Selain formula HPM, pemerintah juga menunda penerapan royalti baru untuk komoditas tambang. Penundaan berlaku untuk timah, nikel, emas, dan perak.
Bahlil mengatakan pemerintah masih menyusun formulasi royalti yang lebih baik. Pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan pelaku industri tambang.
Tri Winarno juga meminta perusahaan tambang segera berkoordinasi
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda



Saat ini belum ada komentar