Jakarta, (kabaristana.com) – Kejaksaan Agung menetapkan MJE sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Kasus tersebut berlangsung pada periode 2016 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan MJE merupakan pemilik PT CBU (Cordelia Bara Utama).
Tim penyidik menetapkan MJE setelah memeriksa 80 saksi. Penyidik juga menyita 1.626 dokumen dan 129 barang bukti elektronik.
“MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah,” kata Anang di Jakarta, Kamis.
Penyidik menduga MJE bekerja sama dengan tersangka ST selaku beneficial owner PT AKT. Keduanya memakai dokumen laporan verifikasi yang tidak sesuai fakta.
Dokumen tersebut mereka gunakan untuk mendapatkan surat persetujuan berlayar. Setelah itu, PT AKT dan perusahaan afiliasinya melakukan ekspor batu bara ilegal.
Padahal, pemerintah telah mencabut izin PT AKT sejak 19 Oktober 2017. Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017.
Kejaksaan menilai aktivitas ekspor batu bara tetap berjalan meski izin perusahaan sudah berakhir. Kondisi itu memicu dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Jaksa menjerat MJE dengan pasal tindak pidana korupsi dan KUHP terbaru. Saat ini, penyidik menahan MJE selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Saat ini belum ada komentar