Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » GASKAN: Kasus Pencabulan 2 Kakak Beradik Belum Disidangkan, Diduga Keras Ada Kelalaian Hukum Fatal

GASKAN: Kasus Pencabulan 2 Kakak Beradik Belum Disidangkan, Diduga Keras Ada Kelalaian Hukum Fatal

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
  • visibility 204
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAJALENGKA, (kabaristana.com) – MAJALENGKA, (kabaristana.com) – Kasus dugaan pencabulan terhadap dua kakak beradik di bawah umur yang melibatkan ayah tiri berinisial YRN hingga kini belum masuk tahap persidangan. Padahal, aparat memproses perkara tersebut hampir satu tahun.

Kondisi tersebut menarik perhatian Gerakan Advokasi Sosial dan Kemanusiaan (GASKAN). Organisasi itu menilai penyidik Polres Majalengka kurang tepat dalam menerapkan pasal sehingga proses hukum berjalan lambat.

Ibu Korban Ungkap Dugaan Kesalahan Pasal

Ibu korban, Ashima Dinillah, mengaku memahami persoalan hukum yang menimpa anak-anaknya setelah mengikuti diskusi hukum melalui media sosial TikTok.

Menurut Ashima, aparat seharusnya menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia menilai penggunaan pasal pidana umum tidak mencerminkan beratnya perbuatan yang terjadi.

“Saya melihat ada kekeliruan dalam penerapan pasal. Seharusnya aparat menggunakan UU Perlindungan Anak, UU TPKS, serta pasal terkait ancaman menggunakan senjata tajam,” kata Ashima.

Ashima juga mengungkap dugaan penelantaran yang menimpa kedua anaknya selama mereka tinggal bersama YRN. Ia mengirim uang setiap bulan untuk kebutuhan makan dan biaya sekolah anak-anaknya.

Namun, menurut Ashima, YRN tidak memberikan uang tersebut kepada anak-anak maupun pihak sekolah. Akibatnya, kedua korban mengalami kesulitan ekonomi dan menghadapi hambatan dalam pendidikan.

“Anak-anak saya pernah kesulitan mendapatkan makanan dan kebutuhan sehari-hari. Mereka bahkan mencari uang dengan mengamen di jalan,” ujarnya.

Penyidik Serahkan Penanganan kepada Kejaksaan

Saat awak media meminta keterangan mengenai persoalan tersebut, penyidik Polres Majalengka IPTU Agus Suhartono menjelaskan bahwa jaksa kini memegang kewenangan atas perkara tersebut.

“Berkas perkara sudah kami kirim ke Kejaksaan sehingga proses berikutnya menjadi kewenangan jaksa,” ujar Agus.

Pernyataan itu membuat keluarga korban berharap Kejaksaan melakukan peninjauan terhadap konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara tersebut.

Keluarga Korban Minta Jaksa Tinjau Dakwaan

Atas arahan Sekretaris Jenderal GASKAN, Andi Muhammad Rifaldy, Ashima mendatangi Kejaksaan Negeri Majalengka untuk menyerahkan surat permohonan peninjauan dakwaan.

Dalam surat itu, Ashima meminta jaksa mempertimbangkan penggunaan beberapa ketentuan hukum, yaitu:

1. Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

2. Pasal 6 huruf c jo Pasal 17 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

3. Pasal 49 dan Pasal 335 KUHP terkait ancaman kekerasan.

Ketika datang ke kantor Kejaksaan Negeri Majalengka, Ashima tidak bertemu langsung dengan Kasi Pidum maupun Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara. Staf Kejaksaan bernama Dirga menjelaskan bahwa keduanya sedang bekerja dari rumah.

Meski demikian, petugas tetap menerima surat permohonan yang dibawa keluarga korban.

GASKAN Tegaskan Komitmen Mengawal Kasus

Ashima berharap Kejaksaan Negeri Majalengka memeriksa kembali dakwaan secara objektif dan profesional sebelum jaksa membawa perkara ke pengadilan.

“Saya akan terus memperjuangkan keadilan untuk anak-anak saya,” tegasnya.

Sementara itu, Andi Muhammad Rifaldy menegaskan bahwa GASKAN akan terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga proses hukum berakhir.

Menurut Andi, aparat penegak hukum harus menggunakan pasal yang tepat agar korban memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika ada kekeliruan dalam dakwaan, maka jaksa perlu memperbaikinya demi keadilan bagi korban,” ujarnya.

Sampai berita ini tayang, Kejaksaan Negeri Majalengka belum memberikan keterangan resmi mengenai surat permohonan yang diajukan keluarga korban. Keluarga korban masih menunggu langkah lanjutan dari pihak kejaksaan.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunjungan Prabowo ke IKN pada Januari 2026

    Membaca Makna Politik di Balik Kunjungan Perdana Prabowo ke IKN

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 547
    • 1Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan kunjungan perdana ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada Senin malam (12/1/2026). Presiden menjalani kunjungan tersebut setelah sekitar 15 bulan masa pemerintahannya berjalan. Setibanya di IKN, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menyambut Presiden Prabowo. Presiden kemudian bermalam di kawasan IKN hingga Selasa […]

  • pengangkatan PPPK Sulawesi Tenggara diselidiki gubernur

    Gubernur Sulawesi Tenggara Telusuri Pengangkatan PPPK Pemprov Sultra, Dinilai Tak Sesuai Aturan

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 555
    • 2Komentar

    JAKARTA, kabaristana.com | Dugaan penyimpangan dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sulawesi Tenggara kini memicu perhatian publik. Pasalnya, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban anggaran daerah. Pada saat yang sama, masyarakat menuntut layanan publik tetap berjalan optimal. Karena itu, setiap keputusan kepegawaian menjadi krusial. Terlebih lagi, belanja pegawai langsung memengaruhi ruang fiskal sektor […]

  • FAMHI: Pergantian Ketua DPRD Sultra Sudah Tepat, Pengawasan terhadap Kekuasaan Eksekutif Harus Tetap Berjalan

    FAMHI: Pergantian Ketua DPRD Sultra Sudah Tepat, Pengawasan terhadap Kekuasaan Eksekutif Harus Tetap Berjalan

    • calendar_month Selasa, 27 Okt 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Jakarta, (KABARISTANA.COM) — Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) menilai pergantian La Ode Tariala sebagai Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan momentum penting untuk memperkuat fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah. Pergantian pimpinan DPRD tidak boleh hanya dipandang sebagai dinamika politik dan pergantian jabatan semata. Lebih dari itu, momentum ini harus menjadi kesempatan untuk […]

  • kewaspadaan laporan Prabowo dalam rapat bersama pejabat membahas laporan ekonomi dan sosial

    Prabowo Tekankan Kewaspadaan: Saring Laporan, Hindari Informasi Menyesatkan

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 201
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Kewaspadaan laporan Prabowo menjadi sorotan dalam cara Presiden RI Prabowo Subianto memimpin pemerintahan. Ia menegaskan pentingnya menyaring setiap laporan yang masuk agar tidak menyesatkan dalam pengambilan kebijakan, terutama di sektor ekonomi dan sosial. Prabowo meminta seluruh jajaran pemerintah menyampaikan data secara jujur dan akurat. Ia menolak praktik penyusunan laporan yang hanya bertujuan […]

  • TNI jamin keselamatan UNIFIL saat Mayjen Iwan Bambang Setiawan menjenguk prajurit di RS St George Beirut

    TNI Pastikan Perlindungan Maksimal Pasukan Garuda di Lebanon Usai Insiden UNIFIL

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 206
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || TNI menegaskan komitmen untuk melindungi seluruh prajurit yang bertugas dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Penegasan ini muncul setelah insiden serangan yang melukai sejumlah personel Indonesia di Lebanon. Komandan PMPP TNI, Iwan Bambang Setiawan, menyampaikan hal tersebut saat mengunjungi prajurit yang dirawat di St. George Hospital Beirut, Sabtu (4/4) […]

  • Kebakaran Gedung Bapenda DKI, ASN Diminta WFH Bergantian

    Kebakaran Gedung Bapenda DKI, ASN Diminta WFH Bergantian

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerapkan Work From Home (WFH) secara bergantian. Kebijakan ini berlaku setelah kebakaran melanda gedung tersebut pada Jumat (7/8) malam. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Pemprov DKI menyiapkan sejumlah lokasi alternatif agar […]

expand_less