Diktis Kemenag Didorong Lakukan Audit Khusus, Pergantian Ketua STAI Al-Furqan Makassar Tuai Pertanyaan
- account_circle Rahman
- calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
- visibility 68
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassar, kabaristana.com – Polemik pergantian Ketua STAI Al-Furqan Makassar terus menarik perhatian publik dan civitas akademika. Berbagai kalangan mempertanyakan dasar hukum, mekanisme, dan prosedur dalam proses pemberhentian mantan Ketua STAI Al-Furqan Makassar, Dr. Ismail, S.H.I., S.Pd.I., M.A.
Akademisi dan pemerhati pendidikan tinggi mendesak Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama RI untuk mengaudit tata kelola kampus tersebut. Mereka menilai audit penting untuk memastikan setiap keputusan berjalan sesuai aturan.
Pertanyaan atas Proses Pergantian Ketua
Publik menyoroti rapat pada 25 Juli 2025 yang menjadi dasar pergantian pimpinan STAI Al-Furqan Makassar. Informasi yang berkembang menunjukkan bahwa undangan rapat bernomor 04.a/YPIQ/SU/VII/2025 tidak mencantumkan nama Dr. Ismail.
Dr. Ismail mengaku baru mengetahui keberadaan dokumen undangan itu pada Agustus 2025. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan tentang transparansi dan keterbukaan informasi dalam proses pengambilan keputusan.
Sejumlah pihak mempertanyakan keterlibatan pihak yang terdampak langsung dalam agenda strategis tersebut. Mereka juga meminta penjelasan mengenai prosedur yang digunakan dalam rapat tersebut.
Akademisi Dorong Tata Kelola Transparan
Kalangan akademisi menilai pengelola perguruan tinggi harus menjalankan setiap kebijakan berdasarkan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum. Pengurus kampus juga perlu mengacu pada statuta dan peraturan pendidikan tinggi yang berlaku.
Mereka mendorong pengelola kampus menerapkan tata kelola yang transparan dan profesional. Langkah itu dapat menjaga kepercayaan sivitas akademika.
Sorotan terhadap Kebijakan Dosen
Publik juga menaruh perhatian terhadap informasi mengenai dua dosen STAI Al-Furqan Makassar. Informasi yang berkembang menyebut kedua dosen tersebut tidak lagi memperoleh beban mengajar seperti sebelumnya.
Sejumlah pihak mengaitkan kondisi tersebut dengan kedekatan atau dukungan kedua dosen terhadap kepemimpinan Dr. Ismail. Informasi yang beredar juga menyebut situasi itu terjadi sebelum yayasan menerbitkan surat bernomor 27/YPIQ/II/2026.
Hingga kini, pihak terkait belum menjelaskan alasan akademik maupun administratif yang mendasari kebijakan tersebut.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai pembatasan aktivitas akademik karena perbedaan pandangan dapat mengganggu kebebasan akademik. Mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga iklim profesional di lingkungan kampus.
Sorotan terhadap Potensi Konflik Kepentingan
Publik turut menyoroti informasi mengenai adanya pihak yang memegang jabatan strategis di Kopertais Wilayah VIII sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Yayasan Pendidikan Ilmu Al-Qur’an Makassar.
Sejumlah kalangan meminta klarifikasi atas kondisi tersebut. Mereka menilai setiap pengambil kebijakan perlu menjaga independensi dalam menjalankan tugasnya.
Mereka juga mengingatkan pentingnya menghindari potensi konflik kepentingan agar masyarakat tetap percaya terhadap institusi pendidikan.
Desakan Audit Khusus
Akademisi dan pemerhati pendidikan tinggi kembali mendesak Diktis Kementerian Agama RI untuk melakukan audit khusus terhadap STAI Al-Furqan Makassar. Mereka berharap audit dapat memberikan kejelasan atas berbagai informasi yang berkembang.
Mereka juga menilai audit dapat memperkuat tata kelola Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS). Langkah tersebut diyakini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan tinggi yang sehat dan profesional.
Hingga berita ini terbit, Yayasan Pendidikan Ilmu Al-Qur’an Makassar maupun pihak terkait lainnya belum memberikan klarifikasi resmi mengenai berbagai informasi tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi



Saat ini belum ada komentar