Ombudsman desak pembenahan tata kelola mendasar di BGN dan Kemenimipas
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
- visibility 33
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Ombudsman desak pembenahan tata kelola mendasar di BGN dan Kemenimipas Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (kabaristana.com) – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) segera membenahi tata kelola pelayanan publik. Ombudsman juga meminta kedua lembaga meningkatkan kepatuhan administrasi.
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, menyampaikan desakan tersebut setelah muncul kasus korupsi dan pergantian pimpinan di sejumlah instansi strategis.
“Sebelumnya, Ombudsman RI telah menyampaikan tindakan korektif dan saran perbaikan kepada dua lembaga tersebut dan terus memonitor tindak lanjut pelaksanaannya,” kata Nuzran di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh.
Pengawasan Program MBG Tetap Berjalan
Nuzran juga menanggapi isu terkait pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan Ombudsman tetap menjalankan fungsi pengawasan secara independen.
Pada September 2025, Ombudsman menyerahkan hasil rapid assessment tata kelola MBG kepada BGN. Kajian itu memuat potensi malaadministrasi dan rekomendasi perbaikan.
“Secara sistem organisasi, fungsi deteksi dini pencegahan tetap berjalan penuh. Kami telah menyampaikan hasil kajian yang berisi potensi malaadministrasi kepada pimpinan BGN terdahulu,” ujarnya.
Namun, Ombudsman menilai BGN belum menjalankan seluruh rekomendasi secara optimal. Beberapa saran terkait tata kelola dan mitigasi konflik kepentingan belum diterapkan secara maksimal.
Soroti Pelayanan Keimigrasian
Ombudsman juga menyoroti pelayanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Nuzran mengatakan persoalan tersebut bukan hal baru.
Melalui Laporan Hasil Analisis (LHA) Layanan Kewarganegaraan, Ombudsman menemukan sejumlah celah administratif yang bersifat sistemik. Lembaga itu kemudian menyusun kajian dan memberikan saran perbaikan.
Ombudsman menilai minimnya sarana pengaduan bagi WNA menjadi salah satu akar masalah. Kondisi itu dapat menghambat pengawasan publik.
Selain itu, keterbatasan fasilitas pengaduan berpotensi memicu intimidasi, pelayanan yang tidak profesional, hingga pungutan tidak resmi.
Karena itu, Ombudsman mendesak Kemenimipas menyediakan sarana pengaduan yang terbuka dan mudah diakses. Fasilitas tersebut harus tersedia di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Dorong Penguatan Peran KSP
Nuzran menegaskan kepatuhan terhadap pengawasan pelayanan publik sangat penting. Langkah itu dapat memastikan program prioritas pemerintah berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Ombudsman RI akan terus menjalankan mandat undang-undang secara objektif tanpa kompromi guna memastikan reformasi birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia bersih dari praktik malaadministrasi demi kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Ombudsman akan menggelar rapat koordinasi dengan BGN. Pertemuan itu bertujuan memperbarui informasi mengenai tata kelola terkini.
Ombudsman juga akan berkoordinasi dengan pimpinan baru BGN. Selain itu, lembaga tersebut akan memetakan rekomendasi perbaikan berdasarkan skala prioritas.
Untuk mempercepat pembenahan sistemik, Ombudsman menyarankan Presiden Prabowo Subianto mengoptimalkan peran Kantor Staf Presiden (KSP).
Menurut Nuzran, KSP memiliki fungsi penting dalam mengendalikan program prioritas nasional dan mengelola isu strategis. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat peran KSP sebagai jembatan koordinasi lintas sektor.
Melalui langkah tersebut, Ombudsman berharap reformasi birokrasi dan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif demi kepentingan masyarakat.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar