Dugaan Land Clearing PT JNP Tanpa AMDAL Dikhawatirkan Berdampak pada Persawahan Warga Oko-Oko
- account_circle Redaksi
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 26
- comment 0 komentar
- print Cetak

Koordinator Aktivis Mahasiswa Pemuda Sultra, Ruslan Sultra, (Foto-itimewa).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kolaka, (KABARISTANA.COM) – Koordinator Aktivis Mahasiswa Pemuda Sultra, Ruslan Sultra, menyoroti dugaan aktivitas pembukaan lahan (land clearing) yang dilakukan oleh PT Jaya Nikel Pacific (JNP) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, tanpa terlebih dahulu mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ruslan menyebut aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa terlebih dahulu memenuhi dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dugaan itu, kata dia, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kami menemukan adanya dugaan aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT Jaya Nikel Pacific di Desa Oko-Oko tanpa mengantongi dokumen AMDAL. Apabila temuan ini terbukti benar, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujar ruslan, Rabu 17 September 2026.
Ia mengungkapkan, bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi di lapangan, lahan yang sedang dibuka tersebut diduga akan dimanfaatkan sebagai stockpile atau tempat penumpukan sementara bijih nikel (ore) yang diduga dikaitkan dengan kegiatan PT Vale Indonesia Tbk. Informasi tersebut, menurutnya, perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Ruslan Sultra, juga menyoroti letak area pembukaan lahan yang disebut berada sangat dekat dengan kawasan persawahan milik masyarakat Desa Oko-Oko. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena aktivitas pembukaan lahan tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai berpotensi menimbulkan dampak terhadap sektor pertanian masyarakat.
“Pembukaan lahan di dekat area persawahan berpotensi meningkatkan erosi dan sedimentasi sehingga material tanah dapat terbawa ke saluran irigasi maupun petak sawah warga. Jika kondisi ini terjadi, bukan hanya kualitas tanah yang dapat menurun, tetapi juga dapat mengganggu sistem irigasi, meningkatkan risiko banjir lokal saat musim hujan, serta berdampak terhadap produktivitas pertanian masyarakat,” jelasnya.
Menurut ruslan AMDAL bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen hukum yang bertujuan mengidentifikasi potensi dampak lingkungan serta memastikan adanya langkah-langkah pencegahan dan pengelolaan sebelum suatu kegiatan dilaksanakan.
Ia mengatakan, apabila dugaan kegiatan tanpa pemenuhan kewajiban lingkungan tersebut terbukti, maka pihak terkait perlu diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ruslan merujuk antara lain pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia juga menyinggung ketentuan dalam regulasi pertambangan mineral dan batu bara mengenai kewajiban perusahaan memenuhi aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
“AMDAL merupakan instrumen untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha telah mengkaji dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Apabila kegiatan dilakukan tanpa memenuhi kewajiban tersebut, maka potensi kerusakan lingkungan maupun konflik sosial akan semakin besar,” tegasnya.
Atas dugaan tersebut, Aktivis Mahasiswa Pemuda Sultra mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Kolaka, serta aparat penegak hukum melakukan inspeksi lapangan. memverifikasi legalitas kegiatan, dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Ruslan berharap pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan. Ia juga meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih terhadap setiap perusahaan yang diduga melanggar ketentuan lingkungan hidup. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” pungkasnya.
Hak Jawab: Redaksi membuka ruang hak jawab bagi PT Jaya Nikel Pacific (JNP) dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini. Klarifikasi akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan.
(Rm)
- Penulis: Redaksi



Saat ini belum ada komentar