Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Dugaan Land Clearing PT JNP Tanpa AMDAL Dikhawatirkan Berdampak pada Persawahan Warga Oko-Oko

Dugaan Land Clearing PT JNP Tanpa AMDAL Dikhawatirkan Berdampak pada Persawahan Warga Oko-Oko

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 25
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kolaka, (KABARISTANA.COM) – Koordinator Aktivis Mahasiswa Pemuda Sultra, Ruslan Sultra, menyoroti dugaan aktivitas pembukaan lahan (land clearing) yang dilakukan oleh PT Jaya Nikel Pacific (JNP) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, tanpa terlebih dahulu mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ruslan menyebut aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa terlebih dahulu memenuhi dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dugaan itu, kata dia, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kami menemukan adanya dugaan aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT Jaya Nikel Pacific di Desa Oko-Oko tanpa mengantongi dokumen AMDAL. Apabila temuan ini terbukti benar, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujar ruslan, Rabu 17 September 2026.

Ia mengungkapkan, bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi di lapangan, lahan yang sedang dibuka tersebut diduga akan dimanfaatkan sebagai stockpile atau tempat penumpukan sementara bijih nikel (ore) yang diduga dikaitkan dengan kegiatan PT Vale Indonesia Tbk. Informasi tersebut, menurutnya, perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Ruslan Sultra, juga menyoroti letak area pembukaan lahan yang disebut berada sangat dekat dengan kawasan persawahan milik masyarakat Desa Oko-Oko. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena aktivitas pembukaan lahan tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai berpotensi menimbulkan dampak terhadap sektor pertanian masyarakat.

“Pembukaan lahan di dekat area persawahan berpotensi meningkatkan erosi dan sedimentasi sehingga material tanah dapat terbawa ke saluran irigasi maupun petak sawah warga. Jika kondisi ini terjadi, bukan hanya kualitas tanah yang dapat menurun, tetapi juga dapat mengganggu sistem irigasi, meningkatkan risiko banjir lokal saat musim hujan, serta berdampak terhadap produktivitas pertanian masyarakat,” jelasnya.

Menurut ruslan AMDAL bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan instrumen hukum yang bertujuan mengidentifikasi potensi dampak lingkungan serta memastikan adanya langkah-langkah pencegahan dan pengelolaan sebelum suatu kegiatan dilaksanakan.

Ia mengatakan, apabila dugaan kegiatan tanpa pemenuhan kewajiban lingkungan tersebut terbukti, maka pihak terkait perlu diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ruslan merujuk antara lain pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia juga menyinggung ketentuan dalam regulasi pertambangan mineral dan batu bara mengenai kewajiban perusahaan memenuhi aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

“AMDAL merupakan instrumen untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha telah mengkaji dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Apabila kegiatan dilakukan tanpa memenuhi kewajiban tersebut, maka potensi kerusakan lingkungan maupun konflik sosial akan semakin besar,” tegasnya.

Atas dugaan tersebut, Aktivis Mahasiswa Pemuda Sultra mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Kolaka, serta aparat penegak hukum melakukan inspeksi lapangan. memverifikasi legalitas kegiatan, dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Ruslan berharap pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan. Ia juga meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih terhadap setiap perusahaan yang diduga melanggar ketentuan lingkungan hidup. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” pungkasnya.

Hak Jawab: Redaksi membuka ruang hak jawab bagi PT Jaya Nikel Pacific (JNP) dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini. Klarifikasi akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan.

(Rm)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi logo OpenAI dan antarmuka ChatGPT terkait rilis GPT-5.5 Instant OpenAI sebagai model kecerdasan buatan terbaru.

    OpenAI Hadirkan GPT-5.5 Instant, Dorong Standar Baru Akurasi dan Keandalan AI di ChatGPT

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 168
    • 2Komentar

    Jakarta (Kabaristana.com) – GPT-5.5 Instant OpenAI hadir sebagai model kecerdasan buatan terbaru dan kini menjadi sistem bawaan di ChatGPT. Model ini menggantikan GPT-5.3 Instant dan membawa peningkatan pada akurasi serta efisiensi. OpenAI mengembangkan model ini untuk memperkuat kemampuan pengkodean dan pemrosesan pengetahuan. Perusahaan juga menekan risiko halusinasi, terutama pada bidang hukum, medis, dan keuangan. Menurut […]

  • hiburan malam Kendari ilegal di RICH CLUB lantai 3

    Aktivitas Hiburan Malam RICH CLUB Kendari Disorot, Hima-PPHI Layangkan Somasi Keras Diduga Tak Kantongi Izin

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 189
    • 1Komentar

    Kendari, (Kabaristana.com) – Aktivitas hiburan malam berupa live DJ di lantai 3 RICH CLUB Kendari kembali menuai sorotan. Kegiatan itu diduga berjalan tanpa izin resmi sesuai aturan yang berlaku. Himpunan Mahasiswa Pemerhati Penegak Hukum Indonesia (Hima-PPHI) melayangkan somasi kepada manajemen RICH CLUB Kendari. Mereka meminta pengelola segera menghentikan aktivitas hiburan malam tersebut. Ketua Umum Hima-PPHI, […]

  • UU hukuman mati Israel dikritik Uni Eropa di kantor Komisi Eropa Brussel

    Uni Eropa Soroti UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Langkah Mundur dan Berisiko Diskriminatif

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 244
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || UU hukuman mati Israel memicu sorotan internasional setelah Uni Eropa menyampaikan keprihatinan serius. Selain itu, UE menilai kebijakan ini sebagai langkah mundur dalam perlindungan hak asasi manusia dan berpotensi menciptakan diskriminasi. Uni Eropa Soroti UU Hukuman Mati Israel Juru bicara urusan luar negeri UE, Anouar El Anouni, menegaskan bahwa UU hukuman mati […]

  • Evakuasi Kebakaran Kemayoran di RW 04 Kebon Kosong Jakarta Pusat

    200 personel polisi bantu evakuasi korban kebakaran Kemayoran

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 122
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) – Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan sekitar 200 personel gabungan untuk membantu evakuasi warga saat kebakaran melanda permukiman padat penduduk di RW 04, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa dini hari. Personel gabungan berasal dari kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan Brimob. Mereka membantu warga menyelamatkan diri, mengamankan barang berharga, serta mendukung proses […]

  • Sungai Tangsel Tercemar, Air Berubah Putih dan Menyengat

    Sungai Tangsel Tercemar, Air Berubah Putih dan Menyengat

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Brian putra
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) -Sungai Tangsel tercemar dan menggegerkan warga setelah air berubah menjadi putih pekat serta mengeluarkan bau menyengat. Kondisi ini muncul pascakebakaran gudang pestisida di kawasan Taman Tekno, Serpong. (09/02/2026). Setelah warga menemukan perubahan drastis pada kondisi air. Warna air tampak putih pekat dan mengeluarkan bau menyengat yang terasa kuat. Sungai tersebut mengalir di dekat […]

  • Plt BPBD Aceh Timur dicopot Bupati setelah lamban mendata korban banjir

    Bupati Aceh Timur Copot Plt Kepala BPBD Akibat Lambannya Pendataan Korban Banjir

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 353
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) | Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Timur karena lambat mendata korban banjir di sejumlah wilayah. Pemerintah daerah menilai keterlambatan data menghambat penanganan bencana. Karena itu, Bupati segera mengambil langkah tegas untuk mempercepat proses penanganan. Sebelumnya, Plt Kepala BPBD dijabat Afifullah. Namun kini […]

expand_less