Aksi di Kejagung, Koalisi Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Pertambangan di Kolaka
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 35
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (DUASATUNEWS.COM) — Koalisi Kajian Pemerhati Hukum Tambang Sulawesi Tenggara kembali menggelar Seruan Aksi Jilid V didepan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis, 22 Oktober 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar memberikan perhatian serius terhadap penanganan dugaan kasus korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang dikaitkan dengan PT Babarina Putra Sulung (PT BPS) dan PT Wijaya Nikel Nusantara (PT WNN).
Koalisi menilai persoalan pertambangan di Kolaka tidak boleh berhenti sebagai polemik di daerah. Mereka mendesak Kejagung RI mengambil langkah supervisi dan memastikan seluruh dugaan tersebut dibongkar secara terang-benderang berdasarkan alat bukti.
Koordinator Aksi I, Akbar Rasyid, menyampaikan kritik keras terhadap dugaan konflik kepentingan yang berkaitan dengan seorang Ketua Golkar Kolaka inisial H.M yang disebut sebagai Direktur Utama PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN).
Menurut Akbar, posisi sebagai pejabat publik tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk luput dari pemeriksaan apabila terdapat dugaan keterkaitan dengan persoalan hukum pertambangan.
“Kami tidak meminta Kejaksaan menghukum seseorang berdasarkan tuduhan. Kami meminta Kejaksaan memeriksa berdasarkan bukti. Jangan karena seseorang memegang jabatan publik kemudian aparat penegak hukum kehilangan keberanian untuk menyentuhnya,” tegas Akbar.
Ia juga mempertanyakan dugaan adanya penggunaan pengaruh atau jabatan untuk memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan yang dipersoalkan.
“Kalau benar ada dugaan jabatan digunakan untuk memback-up kepentingan perusahaan atau aktivitas tambang yang bermasalah, maka ini bukan lagi persoalan kecil. Ini menyangkut integritas pemerintahan dan wibawa hukum. Jabatan publik bukan tameng untuk melindungi kepentingan bisnis,” ujar Akbar.
Akbar mendesak Kejagung RI memanggil, memeriksa, dan mengklarifikasi seluruh pihak terkait, termasuk pihak yang disebut sebagai pimpinan PT WNN, apabila terdapat bukti atau informasi yang relevan dengan perkara tersebut.
Koalisi turut menyoroti PT Babarina Putra Sulung (PT BPS). Massa aksi meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pemeriksaan perusahaan yang berada di garis depan kegiatan pertambangan, tetapi juga menelusuri asal-usul material, dokumen, transaksi, jaringan perusahaan, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan apabila memang ditemukan dugaan pelanggaran.
“Kami ingin hukum membongkar sampai ke hulunya. Jangan hanya pekerja lapangan yang diperiksa sementara pemilik modal, pengendali perusahaan, dan pihak yang diduga menikmati keuntungan justru tidak tersentuh,” tegas Akbar.
Koalisi meminta penyidik melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana, kepemilikan aset, hubungan antarperusahaan, serta transaksi jual beli nikel yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, Koordinator Aksi II, Abdi Aditya, menyoroti dugaan keterlibatan PT AMIN yang disebut dalam laporan massa aksi sebagai pihak yang diduga menyediakan atau memfasilitasi penggunaan dokumen terbang (“dokter”).
Menurut Abdi, apabila dugaan tersebut terbukti melalui penyidikan, praktik tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi peredaran material tambang yang tidak memiliki dokumen sebagaimana mestinya.
“Kalau benar ada perusahaan yang menyediakan dokumen untuk membuat nikel yang diduga bermasalah seolah-olah legal, maka ini harus dibongkar. Jangan biarkan dokumen menjadi alat untuk mencuci status hukum material tambang,” kata Abdi.
Ia menegaskan bahwa dugaan penggunaan dokumen tersebut harus diuji secara hukum, termasuk dengan memeriksa siapa penerbit dokumen, siapa pengguna, siapa penerima manfaat, dari mana material berasal, ke mana material dijual, dan berapa nilai transaksi yang dihasilkan.
“Kami mendesak Pemilik PT. AMIN diperiksa secara menyeluruh. Jika penyidik menemukan bukti adanya pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan dan perizinannya harus dievaluasi sesuai ketentuan. Tidak boleh ada perusahaan yang merasa kebal hanya karena memiliki jaringan atau kekuatan modal,” tegasnya.
Abdi juga menyoroti persoalan dugaan aset atau kerugian negara sekitar Rp175 miliar yang menurutnya harus segera ditelusuri dan dipastikan status serta pengembaliannya.
“Angka Rp175 miliar bukan angka kecil. Kalau benar ada aset atau uang negara sebesar itu yang belum dikembalikan, maka Kejagung harus serius. Negara tidak boleh kehilangan uang, sementara pihak yang bertanggung jawab berjalan seolah tidak terjadi apa-apa,” ujar Abdi.
Koalisi meminta Kejagung RI menelusuri seluruh rangkaian perkara secara end-to-end, mulai dari kegiatan pertambangan, asal-usul nikel, dokumen pengangkutan dan penjualan, hubungan antarperusahaan, transaksi keuangan, hingga dugaan kerugian negara.
Koalisi Kajian Pemerhati Hukum Tambang menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan sekadar persoalan terhadap satu atau dua perusahaan. Mereka meminta Kejagung membuktikan bahwa penegakan hukum benar-benar berlaku sama terhadap pengusaha maupun pejabat publik.
“Kami tidak ingin hukum hanya berani kepada yang tidak punya kekuasaan. Kalau memang ada bukti, siapapun orangnya, apapun jabatannya, dan sebesar apapun perusahaannya, harus diperiksa,” kata Abdi.
Koalisi menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan dugaan persoalan pertambangan di Kabupaten Kolaka dan meminta Kejagung RI mengambil langkah tegas, profesional, transparan, serta tidak pandang bulu.
TUNTUTAN UTAMA KOALISI:
1. Mendesak Kejaksaan Agung RI melakukan supervisi dan pengawasan langsung terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana pertambangan dan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Kabupaten Kolaka.
2. Mendesak Kejaksaan Agung RI memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan bukti dan fakta hukum, termasuk H. Ismail Nushar selaku Direktur Utama PT Wijaya Nikel Nusantara (PT WNN).
3. Mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pemilik PT. Babarina Putra Sulung dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menelusuri asal-usul material, transaksi, jaringan perusahaan, serta pihak yang diduga memperoleh keuntungan.
4. Mendesak penyidik mengusut dugaan praktik penggunaan “dokumen terbang” dan memeriksa direktur PT. AMIN serta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan, penggunaan, maupun pemanfaatan dokumen tersebut.
5. Mendesak Kejaksaan Agung RI menelusuri dugaan aset atau kerugian negara senilai sekitar Rp175 miliar serta memastikan proses pemulihan aset negara dilakukan secara transparan dan maksimal.
Demikian lima tuntutan tersebut menjadi dasar perjuangan dan poin aksi kami. Kami menegaskan bahwa kasus pertambangan di Kabupaten Kolaka akan terus kami kawal hingga tuntas, sampai aparat penegak hukum berani mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menetapkan tersangka berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tegaskan, perjuangan ini tidak akan berhenti pada tuntutan dan janji semata. Kami akan terus mengawal, mendesak, dan mengawasi proses penegakan hukum hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban hukum yang nyata. Jika hukum masih berjalan di tempat, kami akan terus bersuara dan kembali turun ke jalan. Bagi kami, keadilan bukan sekadar janji, dan kasus ini tidak boleh dibiarkan menguap tanpa pertanggungjawaban. Kami menuntut pengusutan hingga tuntas, bukan pembiaran; penegakan hukum, bukan perlindungan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” Tutup Abdi.
- Penulis: Redaksi



Saat ini belum ada komentar