JAKARAT, (Kabaristana.com) | Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam, Muhammad Arfian, mengakui kesalahan saat menangani perkara penyelundupan narkotika yang melibatkan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon. Ia menyampaikan pengakuan itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Arfian juga meminta maaf kepada publik atas penanganan perkara tersebut. Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.
Kasus tersebut melibatkan Fandi Ramadhan bersama lima ABK lainnya. Jaksa sebelumnya menuntut mereka dengan hukuman mati. Penyidik menduga para ABK itu membawa sabu hampir dua ton menggunakan kapal tersebut.
Arfian Jalani Pemeriksaan Jamwas
Arfian menjelaskan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung memeriksa dirinya terkait perkara ini.
Ia mengatakan pihak pengawasan kemudian memberi sanksi atas kesalahan tersebut. Namun Arfian tidak menjelaskan jenis sanksi yang ia terima.
Arfian menyampaikan permintaan maaf itu setelah polemik muncul dalam sidang lanjutan perkara Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam.
DPR Minta Jadi Pembelajaran
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Arfian menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran dalam kariernya.
Ia menilai aparat penegak hukum harus bekerja lebih cermat dan profesional. Menurutnya, setiap aparat perlu menjaga integritas saat menangani perkara besar.
DPR Soroti Penanganan Kasus
Komisi III DPR juga menyoroti perkara tersebut. Dalam rapat dengar pendapat umum pada 26 Februari 2026, Habiburokhman meminta Jamwas memberi teguran kepada jaksa yang menangani kasus ini.
Sorotan itu muncul karena penanganan perkara ABK Sea Dragon menarik perhatian publik.
Peristiwa ini mengingatkan aparat penegak hukum agar lebih teliti saat menangani perkara besar yang berdampak luas bagi masyarakat.


Saat ini belum ada komentar