JAKARTA, (Kabaristana.com) || Pemerintah Indonesia mengecam persetujuan rancangan undang-undang (RUU) hukuman mati oleh Israel yang menyasar warga Palestina di Tepi Barat. Pemerintah menilai kebijakan itu melanggar hak asasi manusia (HAM) dan hukum humaniter internasional.
Kementerian Luar Negeri menyampaikan sikap tersebut melalui pernyataan resmi di platform X pada Rabu (1/4/2026). Dalam pernyataan itu, Indonesia mendesak Israel segera mencabut aturan tersebut. Pemerintah juga menegaskan dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan.
Indonesia turut mendorong komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, agar mengambil langkah tegas untuk menjamin perlindungan dan akuntabilitas bagi rakyat Palestina.
Parlemen Israel menyetujui RUU tersebut pada Senin. Aturan itu menetapkan hukuman mati sebagai sanksi bagi warga Palestina yang pengadilan militer nyatakan bersalah atas serangan mematikan yang dikategorikan sebagai terorisme.
Sejumlah pihak internasional, termasuk Uni Eropa, langsung mengkritik kebijakan tersebut. Di sisi lain, Amerika Serikat menilai Israel berhak menentukan sistem hukumnya sendiri.
Konflik di kawasan juga terus meningkat. Pertempuran antara pasukan Israel dan kelompok Hizbullah di Lebanon menyebabkan tiga personel penjaga perdamaian Indonesia gugur pekan ini.
Indonesia masih mempertahankan hukuman mati dalam sistem hukum pidananya, terutama untuk kasus narkotika. Meski begitu, pemerintah telah memberlakukan moratorium eksekusi selama beberapa tahun terakhir.
Pemerintah terakhir mengeksekusi terpidana mati pada 2016. Saat itu, aparat mengeksekusi satu warga negara Indonesia dan tiga warga negara Nigeria dalam kasus narkoba. Kini, puluhan terpidana masih menunggu kejelasan nasib hukuman mereka.
Saat ini belum ada komentar