GASKAN Bongkar “Jebakan Hukum” Kasus Anak Majalengka: Korban Desak Ganti Dakwaan KUHP dengan UU Perlindungan Anak & TPKS
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
- visibility 96
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sekjen GASKAN Andi Muhammad Rifaldy saat mengawal proses persidangan kasus kekerasan seksual terhadap dua anak di Majalengka dan mendesak penerapan UU Perlindungan Anak serta UU TPKS.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Majalengka, (kabaristana.com) – Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka memperbaiki surat dakwaan dalam perkara kekerasan seksual terhadap dua kakak beradik di bawah umur. Ayah tiri korban diduga melakukan tindak pidana tersebut.
GASKAN menilai sejumlah kejanggalan hukum berpotensi meringankan hukuman pelaku sekaligus mengabaikan hak pemulihan korban.
KDM Berikan Perlindungan kepada Korban
Sebelumnya, GASKAN mendampingi ibu korban bersama kedua anaknya menemui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Menanggapi laporan itu, Dedi Mulyadi segera memfasilitasi pengamanan dan penanganan korban di rumah aman milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Bandung.
Dedi Mulyadi juga meminta Kejari Majalengka, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, dan instansi terkait lainnya memberikan perlindungan penuh kepada kedua anak tersebut.
Sekretaris Jenderal GASKAN, Andi Muhammad Rifaldy, mengapresiasi langkah cepat tersebut. Menurutnya, perhatian pemerintah daerah menjadi dukungan moral dan hukum yang sangat berarti bagi korban dan keluarganya.
GASKAN Temukan Dua Dugaan Pelanggaran
GASKAN mendatangi Kejari dan Pengadilan Negeri Majalengka untuk mengawal proses hukum. Dari pemantauan sidang kedua pada Selasa (2/6/2026), mereka menemukan dua hal yang dianggap bermasalah.
Pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra mengakui tidak memanggil keluarga korban saat sidang pembacaan dakwaan. JPU beralasan jadwal persidangan telah tersedia melalui sistem daring.
GASKAN menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Jaksa seharusnya memberikan informasi langsung kepada korban dan keluarganya terkait tahapan persidangan.
Kedua, ibu korban bernama Ashima mempertanyakan hak restitusi untuk biaya pengobatan dan pendidikan anak. Namun, GASKAN menilai respons JPU tidak menunjukkan empati dan tidak memberikan penjelasan hukum yang memadai.
“Sikap ini adalah arogansi kekuasaan. Korban adalah anak-anak yang membutuhkan pendampingan, bukan diperlakukan seperti musuh hanya karena menuntut hak keadilan mereka,” kata Andi.
GASKAN Soroti Dasar Dakwaan
Dalam penjelasannya, JPU menggunakan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (4) KUHP Baru serta Pasal 415 huruf b KUHP Baru sebagai dasar dakwaan.
Namun, GASKAN menilai penggunaan pasal tersebut belum cukup. Mereka meminta jaksa mengutamakan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
GASKAN menilai kedua aturan tersebut merupakan hukum khusus atau lex specialis. Karena itu, aparat penegak hukum harus mengutamakannya dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak.
Andi menjelaskan bahwa aturan tersebut memuat ancaman pidana yang lebih tegas. Selain itu, regulasi tersebut juga menjamin hak restitusi guna mendukung proses pemulihan korban.
“Tanpa menjunctokan UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, dakwaan ini membuka celah hukuman ringan sekaligus menghilangkan hak pemulihan korban. Hal itu bertentangan dengan prinsip keadilan,” ujarnya.
Empat Pertanyaan untuk Kejari
Dalam pertemuan dengan pihak Kejari Majalengka, GASKAN menyampaikan empat pertanyaan penting.
Pertama, mengapa jaksa tidak menggunakan UU TPKS dan UU Perlindungan Anak sebagai dasar utama dakwaan.
Kedua, mengapa jaksa tidak memanggil korban pada sidang pertama.
Ketiga, apakah jaksa akan menuntut restitusi guna memenuhi hak korban.
Keempat, mengapa jaksa tidak menggunakan dugaan ancaman senjata tajam sebagai dasar pemberatan hukuman.
GASKAN Siapkan Langkah Lanjutan
Pihak Kejari Majalengka menyatakan kesediaan untuk berdiskusi lebih lanjut. Mereka juga membuka ruang pertemuan bersama Kepala Kejaksaan Negeri.
Meski demikian, GASKAN menegaskan akan mengambil langkah lanjutan apabila hak restitusi korban tetap diabaikan. Organisasi tersebut berencana mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri.
GASKAN juga akan mengirimkan tembusan surat kepada Kejaksaan Tinggi, instansi terkait, serta Gubernur Jawa Barat.
“Kami ingin memastikan keadilan benar-benar terpenuhi bagi kedua anak korban yang masih di bawah umur. Kami juga meminta perhatian terhadap dugaan penelantaran dan penggelapan yang diduga dilakukan pelaku,” pungkas Andi.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar