Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » GASKAN Bongkar “Jebakan Hukum” Kasus Anak Majalengka: Korban Desak Ganti Dakwaan KUHP dengan UU Perlindungan Anak & TPKS

GASKAN Bongkar “Jebakan Hukum” Kasus Anak Majalengka: Korban Desak Ganti Dakwaan KUHP dengan UU Perlindungan Anak & TPKS

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
  • visibility 96
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Majalengka, (kabaristana.com) – Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka memperbaiki surat dakwaan dalam perkara kekerasan seksual terhadap dua kakak beradik di bawah umur. Ayah tiri korban diduga melakukan tindak pidana tersebut.

GASKAN menilai sejumlah kejanggalan hukum berpotensi meringankan hukuman pelaku sekaligus mengabaikan hak pemulihan korban.

KDM Berikan Perlindungan kepada Korban

Sebelumnya, GASKAN mendampingi ibu korban bersama kedua anaknya menemui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Menanggapi laporan itu, Dedi Mulyadi segera memfasilitasi pengamanan dan penanganan korban di rumah aman milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Bandung.

Dedi Mulyadi juga meminta Kejari Majalengka, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, dan instansi terkait lainnya memberikan perlindungan penuh kepada kedua anak tersebut.

Sekretaris Jenderal GASKAN, Andi Muhammad Rifaldy, mengapresiasi langkah cepat tersebut. Menurutnya, perhatian pemerintah daerah menjadi dukungan moral dan hukum yang sangat berarti bagi korban dan keluarganya.

GASKAN Temukan Dua Dugaan Pelanggaran

GASKAN mendatangi Kejari dan Pengadilan Negeri Majalengka untuk mengawal proses hukum. Dari pemantauan sidang kedua pada Selasa (2/6/2026), mereka menemukan dua hal yang dianggap bermasalah.

Pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra mengakui tidak memanggil keluarga korban saat sidang pembacaan dakwaan. JPU beralasan jadwal persidangan telah tersedia melalui sistem daring.

GASKAN menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Jaksa seharusnya memberikan informasi langsung kepada korban dan keluarganya terkait tahapan persidangan.

Kedua, ibu korban bernama Ashima mempertanyakan hak restitusi untuk biaya pengobatan dan pendidikan anak. Namun, GASKAN menilai respons JPU tidak menunjukkan empati dan tidak memberikan penjelasan hukum yang memadai.

“Sikap ini adalah arogansi kekuasaan. Korban adalah anak-anak yang membutuhkan pendampingan, bukan diperlakukan seperti musuh hanya karena menuntut hak keadilan mereka,” kata Andi.

GASKAN Soroti Dasar Dakwaan

Dalam penjelasannya, JPU menggunakan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (4) KUHP Baru serta Pasal 415 huruf b KUHP Baru sebagai dasar dakwaan.

Namun, GASKAN menilai penggunaan pasal tersebut belum cukup. Mereka meminta jaksa mengutamakan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

GASKAN menilai kedua aturan tersebut merupakan hukum khusus atau lex specialis. Karena itu, aparat penegak hukum harus mengutamakannya dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak.

Andi menjelaskan bahwa aturan tersebut memuat ancaman pidana yang lebih tegas. Selain itu, regulasi tersebut juga menjamin hak restitusi guna mendukung proses pemulihan korban.

“Tanpa menjunctokan UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, dakwaan ini membuka celah hukuman ringan sekaligus menghilangkan hak pemulihan korban. Hal itu bertentangan dengan prinsip keadilan,” ujarnya.

Empat Pertanyaan untuk Kejari

Dalam pertemuan dengan pihak Kejari Majalengka, GASKAN menyampaikan empat pertanyaan penting.

Pertama, mengapa jaksa tidak menggunakan UU TPKS dan UU Perlindungan Anak sebagai dasar utama dakwaan.

Kedua, mengapa jaksa tidak memanggil korban pada sidang pertama.

Ketiga, apakah jaksa akan menuntut restitusi guna memenuhi hak korban.

Keempat, mengapa jaksa tidak menggunakan dugaan ancaman senjata tajam sebagai dasar pemberatan hukuman.

GASKAN Siapkan Langkah Lanjutan

Pihak Kejari Majalengka menyatakan kesediaan untuk berdiskusi lebih lanjut. Mereka juga membuka ruang pertemuan bersama Kepala Kejaksaan Negeri.

Meski demikian, GASKAN menegaskan akan mengambil langkah lanjutan apabila hak restitusi korban tetap diabaikan. Organisasi tersebut berencana mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri.

GASKAN juga akan mengirimkan tembusan surat kepada Kejaksaan Tinggi, instansi terkait, serta Gubernur Jawa Barat.

“Kami ingin memastikan keadilan benar-benar terpenuhi bagi kedua anak korban yang masih di bawah umur. Kami juga meminta perhatian terhadap dugaan penelantaran dan penggelapan yang diduga dilakukan pelaku,” pungkas Andi.

  • Penulis: Rahman
  • Editor: Nur Endana
  • Sumber: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • inovasi gadget modern smartwatch wearable kesehatan

    Stories of Resilience: Failed Gadgets That Paved the Way for Future Successes

    • calendar_month Kamis, 15 Feb 2024
    • account_circle ptmbi
    • visibility 494
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Perkembangan teknologi gadget pada 2023 menunjukkan lonjakan inovasi yang semakin memengaruhi kehidupan sehari-hari. Produsen teknologi menghadirkan berbagai perangkat yang tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu, tetapi juga meningkatkan kemampuan manusia, memantau kesehatan, serta menciptakan rumah yang lebih cerdas dan ramah lingkungan. Inovasi tersebut terlihat dari munculnya wearable berteknologi tinggi hingga sistem rumah […]

  • Pencatatan perkawinan penghayat didorong Komnas Perempuan di Kuningan

    Komnas Perempuan soroti kendala pencatatan nikah penghayat kepercayaan

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 76
    • 0Komentar

    KUNINGAN, (kabaristana.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat layanan jemput bola untuk pencatatan perkawinan masyarakat adat dan penghayat kepercayaan. Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menyampaikan dorongan tersebut saat berada di Kuningan, Jawa Barat, Jumat. Menurutnya, langkah itu penting untuk mempercepat pemenuhan hak sipil masyarakat penghayat […]

  • Khofifah perkuat demokrasi pers

    Khofifah Ajak Pers Perkuat Demokrasi dan Kedaulatan Bangsa

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 262
    • 0Komentar

    JAKARTA, kabaristana.com | Arus informasi digital yang semakin deras mendorong penyebaran hoaks, disinformasi, dan narasi sensasional. Akibatnya, publik kerap kesulitan membedakan fakta dan opini. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi dan kebijakan publik. Karena itu, Khofifah perkuat demokrasi pers dengan menegaskan pentingnya jurnalisme akurat dan berintegritas. Menurutnya, pers berperan memastikan […]

  • arus balik Lebaran 2026 di tol Cikampek padat kendaraan

    Arus Balik Lebaran 2026 Belum Usai, 22 Persen Kendaraan Masih Tertahan di Luar Jakarta

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 149
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat sekitar 22 persen kendaraan belum kembali ke Jakarta hingga Sabtu dalam periode arus balik Lebaran 2026. Kepala Korlantas Polri, Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa arus kendaraan mulai meningkat menjelang sore hari. Ia juga memprediksi puncak kepadatan akan terjadi pada Minggu (29/3). Korlantas Polri menyiapkan rekayasa lalu lintas […]

  • Deforestasi Nikel Sulawesi Tenggara dan Elite Tambang

    Deforestasi Nikel Sulawesi Tenggara dan Elite Tambang

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Porondosi
    • visibility 200
    • 1Komentar

    Jakarta, kabaristana.com– Ekspansi industri nikel terus mempercepat deforestasi di Sulawesi Tenggara (Sultra), Sejumlah elite bisnis tambang yang kerap disebut publik sebagai raja dan ratu nikel mengendalikan laju produksi dan menikmati keuntungan besar dari penguasaan ruang hutan. (27/01/2026). Dalam sepuluh tahun terakhir, perusahaan tambang membuka hutan secara masif. Mereka membangun jalan hauling, area tambang terbuka, dan […]

  • Megawati Prabowo Peradi resmi jadi Wakil Ketua Umum DPN Peradi Profesional periode 2026-2031

    Megawati Prabowo Ditunjuk Jadi Waketum DPN Peradi Profesional 2026-2031

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 102
    • 1Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) – Megawati Prabowo resmi menjabat Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional periode 2026-2031. Pengurus melantik Megawati dalam acara pengukuhan di Jakarta, Jumat (8/5/2026). Ketua Umum DPN Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, menyebut penunjukan Megawati sebagai bagian dari regenerasi organisasi advokat. Peradi Profesional ingin memberi ruang lebih besar […]

expand_less