Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » GASKAN Bongkar “Jebakan Hukum” Kasus Anak Majalengka: Korban Desak Ganti Dakwaan KUHP dengan UU Perlindungan Anak & TPKS

GASKAN Bongkar “Jebakan Hukum” Kasus Anak Majalengka: Korban Desak Ganti Dakwaan KUHP dengan UU Perlindungan Anak & TPKS

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
  • visibility 126
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Majalengka, (kabaristana.com) – Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka memperbaiki surat dakwaan dalam perkara kekerasan seksual terhadap dua kakak beradik di bawah umur. Ayah tiri korban diduga melakukan tindak pidana tersebut.

GASKAN menilai sejumlah kejanggalan hukum berpotensi meringankan hukuman pelaku sekaligus mengabaikan hak pemulihan korban.

KDM Berikan Perlindungan kepada Korban

Sebelumnya, GASKAN mendampingi ibu korban bersama kedua anaknya menemui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Menanggapi laporan itu, Dedi Mulyadi segera memfasilitasi pengamanan dan penanganan korban di rumah aman milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Bandung.

Dedi Mulyadi juga meminta Kejari Majalengka, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, dan instansi terkait lainnya memberikan perlindungan penuh kepada kedua anak tersebut.

Sekretaris Jenderal GASKAN, Andi Muhammad Rifaldy, mengapresiasi langkah cepat tersebut. Menurutnya, perhatian pemerintah daerah menjadi dukungan moral dan hukum yang sangat berarti bagi korban dan keluarganya.

GASKAN Temukan Dua Dugaan Pelanggaran

GASKAN mendatangi Kejari dan Pengadilan Negeri Majalengka untuk mengawal proses hukum. Dari pemantauan sidang kedua pada Selasa (2/6/2026), mereka menemukan dua hal yang dianggap bermasalah.

Pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra mengakui tidak memanggil keluarga korban saat sidang pembacaan dakwaan. JPU beralasan jadwal persidangan telah tersedia melalui sistem daring.

GASKAN menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Jaksa seharusnya memberikan informasi langsung kepada korban dan keluarganya terkait tahapan persidangan.

Kedua, ibu korban bernama Ashima mempertanyakan hak restitusi untuk biaya pengobatan dan pendidikan anak. Namun, GASKAN menilai respons JPU tidak menunjukkan empati dan tidak memberikan penjelasan hukum yang memadai.

“Sikap ini adalah arogansi kekuasaan. Korban adalah anak-anak yang membutuhkan pendampingan, bukan diperlakukan seperti musuh hanya karena menuntut hak keadilan mereka,” kata Andi.

GASKAN Soroti Dasar Dakwaan

Dalam penjelasannya, JPU menggunakan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (4) KUHP Baru serta Pasal 415 huruf b KUHP Baru sebagai dasar dakwaan.

Namun, GASKAN menilai penggunaan pasal tersebut belum cukup. Mereka meminta jaksa mengutamakan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

GASKAN menilai kedua aturan tersebut merupakan hukum khusus atau lex specialis. Karena itu, aparat penegak hukum harus mengutamakannya dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak.

Andi menjelaskan bahwa aturan tersebut memuat ancaman pidana yang lebih tegas. Selain itu, regulasi tersebut juga menjamin hak restitusi guna mendukung proses pemulihan korban.

“Tanpa menjunctokan UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, dakwaan ini membuka celah hukuman ringan sekaligus menghilangkan hak pemulihan korban. Hal itu bertentangan dengan prinsip keadilan,” ujarnya.

Empat Pertanyaan untuk Kejari

Dalam pertemuan dengan pihak Kejari Majalengka, GASKAN menyampaikan empat pertanyaan penting.

Pertama, mengapa jaksa tidak menggunakan UU TPKS dan UU Perlindungan Anak sebagai dasar utama dakwaan.

Kedua, mengapa jaksa tidak memanggil korban pada sidang pertama.

Ketiga, apakah jaksa akan menuntut restitusi guna memenuhi hak korban.

Keempat, mengapa jaksa tidak menggunakan dugaan ancaman senjata tajam sebagai dasar pemberatan hukuman.

GASKAN Siapkan Langkah Lanjutan

Pihak Kejari Majalengka menyatakan kesediaan untuk berdiskusi lebih lanjut. Mereka juga membuka ruang pertemuan bersama Kepala Kejaksaan Negeri.

Meski demikian, GASKAN menegaskan akan mengambil langkah lanjutan apabila hak restitusi korban tetap diabaikan. Organisasi tersebut berencana mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri.

GASKAN juga akan mengirimkan tembusan surat kepada Kejaksaan Tinggi, instansi terkait, serta Gubernur Jawa Barat.

“Kami ingin memastikan keadilan benar-benar terpenuhi bagi kedua anak korban yang masih di bawah umur. Kami juga meminta perhatian terhadap dugaan penelantaran dan penggelapan yang diduga dilakukan pelaku,” pungkas Andi.

  • Penulis: Rahman
  • Editor: Nur Endana
  • Sumber: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Demo PP HIMMAH PLN menuntut pencopotan Dirut PLN akibat blackout Sumatera

    Black Out Pulau Sumatera, PP HIMMAH Demo PLN Tuntut Copot Dirut Darmawan Prasodjo

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 97
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) – Ratusan massa Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Alwashliyah (PP HIMMAH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat PT PLN (Persero), Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Mereka menuntut Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, bertanggung jawab atas pemadaman total yang melanda Pulau Sumatera selama dua hari. HIMMAH Soroti Kinerja Pimpinan PLN Ketua Umum […]

  • Prabowo Satgas PKH saat menghadiri penyerahan penyelamatan keuangan negara di Kejaksaan Agung Jakarta

    Prabowo Tegaskan Ancaman ke Satgas PKH Sama dengan Melawan Presiden

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 152
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Isu Satgas Penertiban Kawasan Hutan kembali menjadi perhatian. Selain itu, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan sikap tegas terhadap pihak yang menghambat tugas negara di sektor kehutanan. Ancaman terhadap Satgas Dianggap Serius Presiden menilai ancaman terhadap petugas sebagai tindakan serius. Bahkan, ia menyebut pelaku sama saja melawan Presiden. Pernyataan itu ia sampaikan di […]

  • lonjakan harga BBM global berdampak pada harga bensin di Australia

    Harga Energi Meledak, Australia hingga Vietnam Pangkas Pajak BBM Demi Redam Dampak Global

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 177
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Krisis energi global mendorong banyak negara mengambil langkah cepat untuk menahan lonjakan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan harga ini langsung menekan biaya hidup masyarakat. Pemerintah di berbagai kawasan kini memilih memangkas pajak BBM agar harga di tingkat konsumen tidak semakin melonjak. Australia Pangkas Pajak dan Biaya Jalan Pemerintah Australia langsung bergerak. […]

  • Polisi Diminta Usut Tuntas Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara

    Polisi Diminta Usut Tuntas Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 201
    • 2Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) — DPD I Partai Golkar Maluku mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPD II Golkar Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Insiden terjadi di pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara. Ketua DPD I Partai Golkar Maluku, Umar A. Lessy, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Ia […]

  • haji Aceh Madinah jamaah kloter pertama dalam pesawat menuju tanah suci

    393 Jamaah Haji Aceh Kloter Perdana Tiba di Madinah, Seluruhnya Sehat dan Siap Jalani Ibadah

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 191
    • 1Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com) — Haji Aceh Madinah menjadi awal perjalanan ibadah tahun ini ketika 393 jamaah kloter pertama tiba di Madinah, Arab Saudi, pada Rabu pukul 05.40 Waktu Arab Saudi (WAS). Petugas memastikan kondisi seluruh jamaah tetap sehat saat tiba. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh menyatakan proses kedatangan berjalan lancar. Tim lapangan langsung mengarahkan jamaah […]

  • Pidato Megawati doktor honoris causa di Princess Nourah University

    Megawati Doktor Honoris Causa dari Princess Nourah University

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Megawati doktor honoris causa menjadi perhatian dunia internasional setelah Presiden ke-5 Republik Indonesia dan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menerima gelar doktor kehormatan (Honoris Causa) dari Princess Nourah Bint Abdulrahman University di Riyadh, Arab Saudi. Prosesi penganugerahan berlangsung khidmat di lingkungan kampus universitas tersebut. Pemberian gelar ini memiliki makna penting secara […]

expand_less