Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » politik » Kasus Kekerasan Anak Daycare Little Aresha, Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas

Kasus Kekerasan Anak Daycare Little Aresha, Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
  • visibility 278
  • comment 3 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (kabaristana.com) – Ahmad Sahroni mendesak Polda DI Yogyakarta untuk segera mengusut kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Ia menegaskan bahwa aparat harus menangkap dan memproses seluruh pihak yang terlibat.

Sahroni menilai tindakan tersebut sebagai kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi. Ia meminta polisi memberikan perhatian penuh dan mempercepat penanganan kasus ini.

Puluhan Anak Mengalami Kekerasan

Data sementara menunjukkan sebanyak 53 anak usia bayi hingga balita mengalami dugaan kekerasan di daycare tersebut. Polisi masih mendata korban lain yang kemungkinan belum terlaporkan.

Pengelola menjalankan daycare ini selama sekitar satu tahun, dan dugaan kekerasan terjadi dalam periode tersebut.

Sahroni Soroti Pengelola Yayasan

Sahroni meminta aparat tidak hanya menindak pengasuh, tetapi juga menyelidiki pimpinan yayasan. Ia menyoroti informasi yang menyebutkan bahwa pimpinan yayasan merupakan aparat penegak hukum aktif.

Jika informasi itu terbukti benar, ia mendesak Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian dan proses hukum.

Daycare Tidak Memiliki Izin

Temuan lain menunjukkan bahwa pengelola tidak mengantongi izin operasional resmi. Kondisi ini meningkatkan risiko terhadap keselamatan anak-anak yang dititipkan.

Sahroni juga meminta unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memperketat pengawasan terhadap daycare, terutama terkait legalitas dan standar operasional.

Polisi Terus Kumpulkan Bukti

Saat ini, Polresta Yogyakarta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat bukti. Polisi terus mengembangkan kasus ini agar dapat mengungkap seluruh pelaku dan memastikan proses hukum berjalan tuntas.

  • Penulis: Rahman
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (3)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keributan TKA dan pekerja lokal di PT IPIP Kolaka Sulawesi Tenggara terekam di area kawasan industri nikel

    Keributan TKA dan Pekerja Lokal di PT IPIP Kolaka

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Jakarta, kabaristana | Keributan TKA dan pekerja lokal di PT IPIP Kolaka menjadi perhatian publik setelah sebuah video beredar luas di media sosial pada Selasa (28/1/2026). Video tersebut memperlihatkan ketegangan di kawasan industri nikel Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dalam rekaman itu, sejumlah tenaga kerja asing (TKA) tampak berusaha menjauh dari kerumunan pekerja lokal di area […]

  • Servis bulu tangkis Sirnas Jateng 2026 di Kudus

    1.031 Atlet Siap Bertarung di Sirnas A Jateng 2026 Kudus, Ajang Pembuktian Talenta Muda

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Sebanyak 1.031 pebulu tangkis dari 184 klub ambil bagian dalam Hydroplus Sirkuit Nasional (Sirnas) A Jawa Tengah 2026. Turnamen berlangsung di GOR Djarum, Kudus, pada 4–9 Mei. Ajang ini menjadi salah satu panggung penting pembinaan atlet muda Indonesia. Selain itu, panitia mempertandingkan 15 nomor dari lima sektor. Nomor tersebut meliputi tunggal putra, […]

  • Audiensi GASKAN dengan Kejaksaan Negeri Majalengka terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kasus pencabulan anak.

    GASKAN Kawal Kasus Pencabulan Anak: Ditemukan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan & Berkas Cacat Formil

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Majalengka, (kabaristana.com) – Sekretaris Jenderal Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN), Andi Muhammad Rifaldy, mendampingi Ashima Dinilah, ibu dari dua anak korban dugaan pencabulan dan pemerkosaan, dalam pertemuan di Kejaksaan Negeri Majalengka pada Juni 2026. Pertemuan berlangsung di ruang kerja lantai dua Kejaksaan Negeri Majalengka. Kepala Seksi Pidana Umum Heri J, Jaksa Penuntut Umum Citra, tim […]

  • KPK periksa forwarder Bea Cukai di Gedung Merah Putih Jakarta

    KPK Perluas Penyidikan, Sejumlah Forwarder Selain Blueray Cargo Dipanggil

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 180
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang ilegal. Dalam proses tersebut, penyidik mulai memeriksa sejumlah pihak terkait forwarder Bea Cukai untuk menelusuri keterlibatan lebih luas. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemanggilan ini menjadi bagian dari strategi pendalaman kasus. Selain itu, […]

  • Perjuangan Mahatma Gandhi dan Jalan Damai Kemerdekaan India

    Perjuangan Mahatma Gandhi dan Jalan Damai Kemerdekaan India

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Porondosi
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Jakarta, kabaristana.com – Dunia internasional mengenal Mahatma Gandhi sebagai pemimpin yang menolak kekerasan dan mengandalkan kekuatan moral. Gandhi memimpin rakyat India melawan hukum kolonial Inggris melalui prinsip ahimsa dan satyagraha. Ia mendorong perlawanan damai dengan menolak ketidakadilan tanpa menggunakan senjata atau kebencian. (16/01/2026). Perjuangan Mahatma Gandhi mencerminkan perlawanan damai dalam sejarah dunia. Dalam perjuangannya, Gandhi […]

  • Ilustrasi Penyegelan lokasi tambang nikel ilegal Malut oleh pemerintah

    Satgas PKH Denda Rp500 Miliar Tambang Nikel Ilegal di Maluku Utara, Nama Gubernur Ikut Terseret

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Maluku Utara, Kabaristana.com | Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan denda Rp500 miliar terhadap aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare di Maluku Utara. Satgas menemukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai perizinan. Satgas PKH di bawah pimpinan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin langsung menyegel sejumlah lokasi tambang. Tim menemukan pelanggaran tata ruang […]

expand_less