ALIANSI MAHASISWA PEDULI PERTAMBANGAN SULAWESI TENGGARA LAPORKAN INISIAL (NJMDN ALIAS JJ) DUGAAN PUNGUTAN JALAN HAULING DI WILAYAH IUP ANTAM POMALAA
- account_circle Rahman
- calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
- visibility 103
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOLAKA, (kabaristana.com) – Aliansi Mahasiswa Peduli Pertambangan Sulawesi Tenggara melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di jalan hauling dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Aliansi mengirim laporan itu kepada Kapolri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Aliansi menduga PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) memungut biaya dari armada pengangkut ore nikel, batu gunung, dan pasir urug yang melintasi jalan hauling tersebut.
Selain itu, tim investigasi aliansi mengklaim setiap armada membayar Rp20.000 untuk setiap ritase.
Aliansi Tunjukkan Lokasi Jalan
Perwakilan aliansi menjelaskan bahwa jalan hauling itu melintasi Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Selanjutnya, tim investigasi memeriksa peta satelit untuk memastikan posisi jalan.
Hasil pemeriksaan memperlihatkan jalan tersebut masuk dalam WIUP PT Antam Tbk Pomalaa.
Aliansi menggunakan SK Nomor 200 Tahun 2010 sebagai dasar penelusuran wilayah yang mencakup sekitar 548 hektare.
Aliansi Paparkan Dugaan Pungutan
Aliansi memperkirakan sekitar 500 hingga 600 armada melintasi jalan itu setiap hari.
Karena itu, aliansi menduga pungutan berlangsung terhadap seluruh kendaraan yang melintas.
Selain dugaan pungutan, aliansi juga menduga pihak tertentu di PT Tambang Rejeki Kolaka menjalin kerja sama dengan oknum manajemen PT Antam Tbk Pomalaa terkait penggunaan jalan hauling.
Menurut aliansi, dugaan tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Aliansi Minta Polisi Bertindak
Atas dasar laporan tersebut, aliansi meminta Dittipidter Bareskrim Polri segera menyelidiki seluruh dugaan yang mereka sampaikan.
Lebih lanjut, aliansi berharap penyidik mengungkap seluruh fakta hukum secara objektif.
Aliansi juga menilai dugaan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengubahnya.
Hingga redaksi menerbitkan berita ini, PT Tambang Rejeki Kolaka dan PT Antam Tbk Pomalaa belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi



Saat ini belum ada komentar