DPP GARANSI Dukung KPK Usut Tuntas Aliran Rp3,5 Miliar ke Akbar Himawan Buchari
- account_circle Rahman
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 25
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (kabaristana.com) — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI), Sukri Soleh Sitorus, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mulai mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp3,5 miliar dari PT Waskita Karya kepada mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari.
Dugaan tersebut mencuat dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan. KPK telah menggelar gelar perkara guna menelaah kemungkinan pengembangan kasus berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan tim penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum telah menelaah fakta-fakta yang muncul di persidangan guna mengonstruksikan dugaan aliran dana tersebut.
Sementara itu, Jaksa KPK Ramaditya Virgiyansyah juga telah melaporkan temuan terkait dugaan aliran dana Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari dan telah diteruskan kepada pimpinan KPK. Saat ini proses pengembangan perkara masih berlangsung dan memasuki tahap administrasi sebelum langkah penyidikan lanjutan dilakukan.
Menanggapi perkembangan tersebut, DPP GARANSI menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan penuh terhadap langkah KPK dalam mengusut skandal proyek jalur kereta api tersebut.
“Kami apresiasi dan dukung penuh KPK yang terus bekerja mengikuti setiap jejak dana dan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Dugaan aliran dana sebesar Rp3,5 miliar ini harus ditelusuri tuntas dari mana asalnya, melalui siapa, untuk apa tujuannya, dan siapa yang sesungguhnya diuntungkan.” tegas Sukri Soleh Sitorus di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Sukri juga menegaskan prinsip tanpa pandang bulu: siapa pun orangnya, apa pun jabatannya, dan seberapa pun pengaruhnya, jika terlibat dalam aliran dana yang diduga berasal dari korupsi proyek negara, maka wajib diusut dan diproses secara hukum. Tidak boleh ada pengecualian dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum.
“Uang rakyat yang mengalir ke pihak-pihak tertentu secara tidak sah harus ditarik kembali. Siapa pun yang menerima aliran dana tersebut wajib menjelaskan asal-usulnya secara transparan. Jika terbukti tidak ada dasar hukum yang sah, maka dana itu harus dikembalikan utuh ke kas negara dan pelaku dijerat sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Sukri mendesak KPK untuk segera:
1. Melanjutkan penyidikan secara menyeluruh dan mengungkapkan hasil gelar perkara segera setelah proses administrasi selesai;
2. Memanggil dan memeriksa Akbar Himawan Buchari guna meminta penjelasan secara terbuka dan rinci terkait dugaan aliran dana Rp3,5 miliar yang diterimanya;
3. Mengusut tuntas siapa yang mengalirkan dana tersebut, atas perintah siapa, serta apa imbal balik atau tujuannya, guna membongkar seluruh jaringan di balik korupsi proyek kereta api Medan;
4. Menindaklanjuti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan adanya upaya menyamarkan asal-usul dana tersebut;
5. Memulihkan seluruh kerugian negara dan menyita harta kekayaan yang terbukti berasal dari aliran dana tersebut.
“Kami percaya pada keadilan dan proses hukum yang jujur. Jangan biarkan fakta yang terungkap di persidangan berhenti begitu saja. Ikuti terus jejak dananya, panggil semua pihak yang terkait, dan tegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Demi bersihnya pengelolaan uang rakyat,” pungkas Sukri mengakhiri.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar