Kejagung Geledah Rumah Don Ritto di Bandung, Sita Dokumen Terkait Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
- account_circle Rahman
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, lokasi pusat penanganan berbagai perkara pidana oleh Kejagung.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANDUNG, (Kabaristana.com) — Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah pengacara Don Ritto di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (4/8). Tim menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Tim Penyidik 9 memimpin penggeledahan tersebut. Tim kemudian mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
“Dari lokasi itu, tim memperoleh beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara DR maupun FA,” kata Anang kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Rabu (5/8).
Tim Penyidik 9 terus memperluas penyidikan. Pada Senin (3/8), tim lebih dahulu menggeledah kantor Don Ritto di Jakarta Selatan. Tim juga memeriksa rumah Nurman Herin di Depok, Jawa Barat.
Selain itu, penyidik menggeledah empat perusahaan di Jakarta Selatan, yakni PT HI, PT PIS, PT KNE, dan PT SME. Penyidik menduga keempat perusahaan tersebut berperan dalam dugaan pencucian uang.
Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka setelah penyidik mengungkap dugaan TPPU yang berkaitan dengan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul.
Penyidik selanjutnya menetapkan Don Ritto dan Nurman Herin sebagai tersangka. Penyidik menduga keduanya membantu Febrie menyamarkan asal-usul aset hasil tindak pidana.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menjelaskan bahwa Febrie diduga melakukan TPPU selama menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Saat ini, tim penyidik memeriksa seluruh dokumen yang telah mereka kumpulkan. Tim juga menelusuri aliran aset, mengidentifikasi pihak yang terlibat, dan melengkapi alat bukti untuk memperkuat proses hukum.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar