Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak pemerintah mengevaluasi penggunaan kategori desil dalam penentuan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026.
KPIT Soroti Syarat Desil KIP Kuliah
Aturan KIP Kuliah 2026 mencantumkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan batas maksimal desil 4 sebagai salah satu bukti keterbatasan ekonomi calon mahasiswa.
Namun, calon mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria tersebut masih dapat mengajukan bantuan. Mereka dapat melampirkan bukti lain yang menunjukkan kondisi ekonomi keluarga.
Ketua KPIT, Ichi Amahoru, menilai KIP Kuliah memiliki peran penting dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.
Menurut Ichi, penerapan syarat berbasis desil masih menimbulkan persoalan di lapangan. Ia menemukan calon mahasiswa yang membutuhkan bantuan, tetapi tidak masuk dalam kategori desil yang dipersyaratkan.
“Masih banyak anak-anak dari Indonesia Timur dan berbagai daerah lainnya yang hidup dalam keterbatasan ekonomi, tetapi tidak terakomodasi dalam data desil,” ujar Ichi.
Ia menilai kondisi tersebut dapat mengurangi kesempatan calon mahasiswa kurang mampu untuk memperoleh bantuan pendidikan.
Mahasiswa Minta Verifikasi Ulang
Koordinator lapangan, Edrian Saputra, juga meminta pemerintah membuka mekanisme pengaduan dan verifikasi ulang bagi calon penerima KIP Kuliah.
Menurut Edrian, pemerintah perlu menyediakan mekanisme yang mudah, cepat, dan transparan. Mekanisme tersebut juga harus mempertimbangkan kondisi ekonomi calon mahasiswa secara nyata.
“Pemerintah harus membuka mekanisme pengaduan dan verifikasi ulang yang mudah, cepat, transparan, dan berpihak kepada calon mahasiswa tersebut,” kata Edrian.
Ia menilai mekanisme tersebut dapat membantu mahasiswa yang membutuhkan bantuan, tetapi tidak memenuhi batas desil dalam DTSEN.
KPIT Minta Syarat Desil Dievaluasi
Edrian mengatakan sejumlah mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu masih tercatat dalam desil 5 atau 6.
“Adik-adik kami harus mendapatkan bantuan tanpa terhambat oleh desil. Ada mahasiswa yang berprestasi dan benar-benar tidak mampu, tetapi tercatat dalam desil 5 atau 6,” tegasnya.
Karena itu, KPIT meminta pemerintah mengevaluasi penggunaan kategori desil dalam KIP Kuliah 2026.
Mahasiswa juga meminta pemerintah memperkuat proses verifikasi calon penerima. Mereka menilai pemerintah perlu menggunakan data dan kondisi ekonomi keluarga sebagai dasar penilaian.
Melalui aksi tersebut, KPIT berharap pemerintah tidak menutup akses pendidikan tinggi bagi calon mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.
Mereka juga meminta pemerintah memastikan proses seleksi KIP Kuliah berjalan transparan, objektif, dan sesuai kondisi ekonomi calon penerima.
Saat ini belum ada komentar