Ketua Koalisi Pemuda Indonesia Timur Soroti Syarat Desil pada Penerima KIP Kuliah, Minta Kemendiktisaintek Lakukan Evaluasi
- account_circle Rahman
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 50
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (kabaristana.com) — Ketua Koalisi Pemuda Indonesia Timur (KPIT), Ichi Amahoru, menyoroti kebijakan pemerintah yang menjadikan kategori desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu syarat utama penerima Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dievaluasi agar tidak menghambat akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, namun belum terdata secara akurat dalam sistem.
Ichi Amahoru menegaskan bahwa KIP Kuliah merupakan program strategis pemerintah untuk memperluas kesempatan putra putri bangsa memperoleh pendidikan tinggi. Namun, penerapan syarat berbasis desil dinilai masih menyisakan persoalan di lapangan karena banyak calon mahasiswa yang secara ekonomi layak menerima bantuan, tetapi tidak masuk dalam kategori desil yang dipersyaratkan.
“Masih banyak anak-anak dari Indonesia Timur dan berbagai daerah lainnya yang hidup dalam keterbatasan ekonomi, tetapi tidak terakomodasi dalam data desil. Akibatnya, mereka kehilangan kesempatan memperoleh KIP Kuliah meskipun kondisi keluarganya benar-benar membutuhkan bantuan,” ujar Ichi Amahoru dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa validitas data kesejahteraan masyarakat masih perlu diperbaiki. Oleh karena itu, pemerintah diminta tidak menjadikan status desil sebagai satu-satunya indikator dalam menentukan penerima KIP Kuliah.
KPIT juga meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) membuka ruang verifikasi faktual melalui perguruan tinggi agar mahasiswa yang tidak tercatat dalam desil, tetapi terbukti berasal dari keluarga kurang mampu, tetap memiliki kesempatan memperoleh bantuan pendidikan.
Menurut Ichi, pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Karena itu, kebijakan penyaluran bantuan pendidikan harus mengedepankan prinsip keadilan, pemerataan, dan akses yang setara bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Kami mendukung upaya pemerintah agar penyaluran KIP Kuliah tepat sasaran. Namun, pendekatannya harus lebih fleksibel dan mempertimbangkan kondisi riil masyarakat di lapangan, bukan hanya berdasarkan data administratif,” katanya.
KPIT berharap pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap mekanisme penetapan penerima KIP Kuliah sehingga tidak ada calon mahasiswa berprestasi yang gagal melanjutkan pendidikan hanya karena kendala administrasi atau ketidaksesuaian data kesejahteraan.
Sebagai bentuk komitmen mengawal kebijakan pendidikan yang berkeadilan, KPIT menyatakan akan terus menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah dan mendorong penyempurnaan regulasi KIP Kuliah agar manfaat program tersebut benar-benar dirasakan oleh seluruh anak bangsa yang membutuhkan.
Kebijakan KIP Kuliah 2026 memang memprioritaskan calon mahasiswa yang berasal dari keluarga penerima PIP maupun yang tercatat dalam DTSEN pada kelompok desil tertentu sebagai dasar penyaluran bantuan.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi



Saat ini belum ada komentar