Ketua Koalisi Pemuda Indonesia Timur Soroti Syarat Desil pada Penerima KIP Kuliah, Minta Kemendiktisaintek Lakukan Evaluasi
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
- visibility 179
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (kabaristana.com) — Ketua Koalisi Pemuda Indonesia Timur (KPIT), Ichi Amahoru, menyoroti syarat desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah menggunakan kategori desil sebagai salah satu dasar penentuan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026.
Ichi meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut. Ia khawatir syarat desil menghambat calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Menurut Ichi, masih ada keluarga miskin yang belum masuk dalam data kesejahteraan secara akurat. Kondisi itu dapat mengurangi peluang mereka memperoleh bantuan pendidikan.
KPIT Soroti Data DTSEN
Ichi menilai KIP Kuliah memiliki peran penting dalam memperluas akses pendidikan tinggi. Program tersebut membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu melanjutkan pendidikan.
Namun, ia melihat pemerintah perlu memperbaiki mekanisme pendataan. Data administratif belum tentu menggambarkan kondisi ekonomi keluarga secara menyeluruh.
“Masih banyak anak-anak dari Indonesia Timur dan berbagai daerah lainnya yang hidup dalam keterbatasan ekonomi, tetapi tidak terakomodasi dalam data desil,” ujar Ichi dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuat calon mahasiswa kehilangan kesempatan memperoleh KIP Kuliah. Padahal, mereka memiliki kebutuhan ekonomi yang nyata.
Minta Verifikasi Faktual
Karena itu, KPIT meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) membuka ruang verifikasi faktual.
Perguruan tinggi dapat ikut memeriksa kondisi ekonomi calon penerima. Langkah tersebut dapat membantu pemerintah menemukan calon mahasiswa yang belum tercatat dalam kategori desil.
Ichi menilai perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam proses tersebut. Kampus dapat mengonfirmasi kondisi sosial dan ekonomi calon mahasiswa secara langsung.
“Pemerintah jangan menjadikan status desil sebagai satu-satunya indikator dalam menentukan penerima KIP Kuliah,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi riil masyarakat. Menurutnya, data kesejahteraan perlu mengikuti perubahan kondisi ekonomi setiap keluarga.
Pendidikan Harus Merata
Ichi menegaskan bahwa pendidikan memiliki posisi penting dalam pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, pemerintah perlu menjaga akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.
“Pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Kebijakan bantuan pendidikan harus mengedepankan keadilan, pemerataan, dan akses yang setara,” ujarnya.
KPIT mendukung upaya pemerintah untuk menyalurkan KIP Kuliah secara tepat sasaran. Namun, pemerintah juga perlu memberikan ruang bagi calon penerima yang mengalami persoalan administrasi.
Ichi berharap pemerintah segera mengevaluasi mekanisme penetapan penerima KIP Kuliah. Evaluasi tersebut penting agar calon mahasiswa berprestasi tidak kehilangan kesempatan kuliah hanya karena masalah data.
KPIT menyatakan akan terus menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Organisasi tersebut juga mendorong penyempurnaan regulasi KIP Kuliah.
Ichi berharap pemerintah dapat memastikan bantuan pendidikan menjangkau mahasiswa yang benar-benar membutuhkan.
“Kami mendukung upaya pemerintah agar penyaluran KIP Kuliah tepat sasaran. Namun, pendekatannya harus fleksibel dan mempertimbangkan kondisi riil masyarakat,” katanya.
Dalam kebijakan KIP Kuliah 2026, pemerintah memprioritaskan calon mahasiswa dari keluarga penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Pemerintah juga mempertimbangkan data DTSEN pada kelompok desil tertentu sebagai salah satu dasar penyaluran bantuan.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi



Saat ini belum ada komentar