Aksi Jilid II, KPIT Desak Kemendiksaintek Hapus Desil dari Syarat KIP Kuliah
- account_circle Rahman
- calendar_month Senin, 24 Agt 2026
- visibility 344
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (kabaristana.com) — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Indonesia Timur (KPIT) menggelar demonstrasi Jilid II. Aksi berlangsung di depan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiksaintek), Senin, 24 Agustus 2026.
Massa meminta pemerintah menghapus desil sebagai salah satu syarat penerimaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa baru.
KPIT Soroti Penggunaan Desil
KPIT menilai penggunaan desil dalam seleksi KIP Kuliah masih menimbulkan persoalan. Mereka menyoroti mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang masuk kategori desil 5–6.
Menurut KPIT, kondisi tersebut dapat menghambat mahasiswa mendapatkan bantuan pendidikan. Padahal, mereka berasal dari keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas.
Penanggung jawab aksi, Edrian Saputra, meminta Kemendiksaintek segera mengevaluasi aturan tersebut.
“Kami mendesak Kementerian Pendidikan agar secepatnya menghapus desil dalam persyaratan penerimaan KIP terhadap mahasiswa baru,” tegas Edrian.
Kondisi Ekonomi Keluarga Mahasiswa
KPIT menyebut pekerjaan orang tua mahasiswa cukup beragam. Sebagian bekerja sebagai petani, tukang, dan pekerja harian.
Mereka juga mengklaim terdapat keluarga mahasiswa yang tidak pernah menerima bantuan sosial. Namun, data mereka tetap masuk kategori desil 5–6.
Karena itu, KPIT mempertanyakan ketepatan penggunaan data desil. Mereka meminta pemerintah melihat kondisi ekonomi keluarga secara lebih menyeluruh.
“Adik-adik kami tidak meminta apa pun selain desil harus secepatnya dihapus dari persyaratan penerimaan KIP,” ujar Edrian.
Minta Evaluasi Mekanisme KIP Kuliah
Selain penghapusan desil, KPIT meminta pemerintah mengevaluasi mekanisme penentuan penerima KIP Kuliah.
Menurut mereka, pemerintah perlu memastikan mahasiswa yang benar-benar membutuhkan bantuan tetap mendapat kesempatan kuliah.
“Kami meminta pemerintah agar membuka ruang evaluasi terhadap mekanisme penentuan penerima KIP Kuliah,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut harus memberi kesempatan kepada mahasiswa baru dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi.
Tuntutan KPIT
Dalam aksi Jilid II, KPIT kembali menyampaikan tuntutannya kepada Kemendiksaintek. Mereka meminta pemerintah menghapus atau mengevaluasi penggunaan desil dalam persyaratan KIP Kuliah.
KPIT berharap pemerintah segera mencari solusi atas persoalan tersebut. Mereka menilai klasifikasi desil tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan penerima bantuan pendidikan.
Dengan evaluasi tersebut, KPIT berharap mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap memiliki peluang memperoleh KIP Kuliah.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kemendiksaintek terkait tuntutan KPIT dalam aksi tersebut.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: Redaksi



Saat ini belum ada komentar