Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Bangkai Gajah Riau Tanpa Kepala Gegerkan Kawasan Perkebunan

Bangkai Gajah Riau Tanpa Kepala Gegerkan Kawasan Perkebunan

  • account_circle Porondosi
  • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
  • visibility 221
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, kabaristana.com – Bangkai gajah Riau kembali menarik perhatian publik setelah warga menemukan seekor gajah mati tanpa kepala di kawasan perkebunan. kasus ini langsung memicu kekhawatiran serius terhadap maraknya perburuan satwa dilindungi di Sumatra. (07/02/2026).

 Warga perkebunan mendapati bangkai gajah Riau dalam kondisi tanpa kepala di area yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Akibatnya, kabar tersebut cepat menyebar dan memicu keresahan masyarakat sekitar.

Awalnya, warga melihat bangkai gajah itu saat melintas di jalur kebun. Selanjutnya, ketika warga mendekati dan mencium bau menyengat dari tubuh gajah. Kondisi tersebut menunjukkan gajah mati beberapa hari sebelumnya. Selain itu, hilangnya bagian kepala mengarah pada dugaan pengambilan gading oleh pemburu liar.

Setelah menerima laporan, petugas kepolisian segera merespons. Aparat mendatangi lokasi dan memasang garis pengaman. Kemudian, tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan bukti di sekitar area perkebunan.

Sementara itu, petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), juga turun ke lapangan. Tim memeriksa kondisi bangkai gajah dan menilai dampaknya terhadap populasi gajah setempat. Selain itu, petugas mencocokkan temuan lapangan dengan catatan konflik satwa yang pernah terjadi di wilayah tersebut.

Kasus kematian gajah ini kembali menegaskan tekanan berat terhadap gajah Sumatra. Namun demikian, ancaman tidak hanya berasal dari perburuan liar. Perluasan perkebunan dan konflik manusia-satwa juga terus mempersempit ruang hidup gajah di alam.

Oleh sebab itu, undang-undang secara tegas melindungi gajah sebagai satwa dilindungi. Hukum melarang perburuan dan perdagangan bagian tubuh gajah. Karena itu, aparat dapat menjerat pelaku dengan hukuman penjara dan denda besar.

 Aparat meminta masyarakat ikut menjaga kelestarian satwa liar. Dengan demikian, warga diharapkan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar hutan dan perkebunan. Hingga kini, penyidik terus menelusuri pelaku dan jaringan perburuan tersebut.

  • Penulis: Porondosi
  • Editor: Endhy

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pernikahan Usia Dini di Indonesia: Edukasi Jadi Kunci Pencegahan

    Pernikahan Usia Dini di Indonesia: Edukasi Jadi Kunci Pencegahan

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Brian putra
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Pernikahan usia dini di Indonesia masih menjadi persoalan serius yang berdampak langsung pada pendidikan, kesehatan, dan masa depan anak. Praktik ini tidak hanya membatasi hak anak, tetapi juga memicu berbagai masalah sosial jangka panjang jika dibiarkan tanpa pencegahan yang tepat. (14/02/2026). Di berbagai daerah, praktik pernikahan usia dini di Indonesia masih terus […]

  • Kejaksaan Agung mengusut kasus Samin Tan tersangka Kejagung di sektor tambang

    Tersandung Kasus Tambang, Ini Jejak Bisnis Samin Tan dari Penyelamat BUMI hingga Tersangka Kejagung

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 180
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara di Kalimantan Tengah. Penetapan ini langsung menarik perhatian publik karena rekam jejak bisnisnya yang cukup besar di sektor energi. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik mulai meningkatkan kasus ini ke […]

  • Apriyani/Lanny Malaysia Masters 2026 saat menghadapi Isyana/Rinjani pada babak pertama di Axiata Arena Kuala Lumpur.

    Apriyani/Lanny Tembus 16 Besar Malaysia Masters 2026 Usai Menang Dramatis atas Isyana/Rinjani

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com)– Apriyani/Lanny Malaysia Masters 2026 menjadi sorotan setelah pasangan ganda putri Indonesia itu meraih kemenangan dramatis di babak pertama. Apriyani Rahayu/Lanny Tria Mayasari menundukkan Isyana Syahira Meida/Rinjani Kwinnara Nastine lewat pertandingan tiga gim dengan skor 22-20, 19-21, 21-17 di Axiata Arena, Kuala Lumpur, Selasa. Apriyani/Lanny langsung menekan sejak awal pertandingan. Mereka sempat memimpin perolehan […]

  • Mapolda Sulawesi Tenggara terkait dugaan penipuan di Polda Sultra

    PERAK Ungkap Dugaan Pemerasan di Lingkungan Polda Sultra, Polisi Gadungan Diduga Bebas Berkeliaran

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 380
    • 2Komentar

    JAKARTA, Kabaristana.com — Dugaan penipuan dan pemerasan yang terjadi di lingkungan kepolisian kembali mengusik rasa aman warga pencari keadilan. Seorang pelapor kasus penipuan mengaku mengalami kerugian lanjutan saat berada di area Resmob Unit Jatanras Polda Sulawesi Tenggara. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius tentang perlindungan negara terhadap warganya. Situasi tersebut penting disorot karena kantor polisi seharusnya menjadi […]

  • Iran akhiri perang AS ditandai bendera Iran dan Amerika Serikat

    Iran Ajukan Tuntutan Baru ke AS untuk Akhiri Konflik

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Teheran, (kabaristana.com) – Iran menyampaikan tuntutan terbaru kepada Amerika Serikat (AS) untuk mengakhiri konflik yang melibatkan kedua negara. Dalam proposal terbaru, Teheran meminta penghentian perang di seluruh lini, jaminan tidak ada lagi serangan terhadap Iran, serta pencabutan sanksi ekonomi dan blokade angkatan laut AS. Kantor berita semiresmi Tasnim pada Minggu (10/5) melaporkan bahwa Iran memasukkan […]

  • Status hukum lahan transmigrasi yang tumpang tindih kawasan hutan

    Kementrans Targetkan Penuntasan Status Hukum 17.655 Bidang Tanah Transmigran

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 336
    • 0Komentar

    JAKARTA, kabaristana.com | Ribuan keluarga transmigran masih hidup tanpa kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Padahal, sebagian dari mereka telah mengelola lahan itu selama puluhan tahun. Ketidakjelasan status tanah ini berisiko memicu konflik agraria dan menghambat kesejahteraan warga. Persoalan Lahan Mengemuka di Tengah Reforma Agraria Masalah tumpang tindih lahan transmigrasi dan kawasan hutan kembali mencuat. […]

expand_less