Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik Global » Warga Asing Ajukan Uji Materi ke MK Korea Selatan soal Larangan Aktivitas Politik

Warga Asing Ajukan Uji Materi ke MK Korea Selatan soal Larangan Aktivitas Politik

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
  • visibility 213
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, kabaristana.com | Larangan politik warga asing di Korea Selatan kembali menjadi sorotan setelah kelompok advokasi hak asasi manusia Open Net Korea mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi Korea Selatan. Gugatan ini menilai aturan imigrasi yang berlaku membatasi kebebasan berekspresi penduduk asing.

Open Net Korea menggugat Pasal 17-2 Undang-Undang Imigrasi. Pasal tersebut melarang seluruh aktivitas politik warga negara asing kecuali jika undang-undang secara tegas mengizinkannya. Aparat dapat menjatuhkan sanksi deportasi atau perintah keluar jika terjadi pelanggaran.

Larangan Politik Warga Asing Dinilai Tidak Relevan

Menurut Open Net Korea, larangan politik warga asing bersifat terlalu luas dan menyeluruh. Akibatnya, warga asing yang tinggal, bekerja, atau belajar dalam jangka panjang kesulitan berpartisipasi di ruang publik. Kelompok tersebut menilai pembatasan ini tidak sejalan dengan prinsip demokrasi modern.

“Dengan jumlah penduduk asing yang mencapai jutaan orang, pembatasan seperti ini tidak lagi relevan,” ujar Open Net Korea, seperti dikutip The Korea Herald, Sabtu (7/2/2026).

Aturan Lama Era Otoriter Masih Berlaku

Open Net Korea juga menyoroti latar belakang aturan tersebut. Pemerintah memberlakukan ketentuan ini pada 1977, saat Korea Selatan berada di bawah pemerintahan otoriter era Yushin. Pada masa itu, negara memandang warga asing sebagai potensi ancaman keamanan.

Namun kini, menurut kelompok tersebut, konteks politik dan sosial telah berubah. Oleh karena itu, Open Net Korea menilai negara perlu menyesuaikan kebijakan hukum dengan kondisi demokrasi saat ini.

Aktivis Iklim Jadi Pemohon Gugatan

Pemohon dalam perkara ini merupakan seorang pekerja asing di organisasi nirlaba yang bergerak di bidang iklim. Ia mengaku membatasi keikutsertaan dalam konferensi pers, demonstrasi, dan kampanye kebijakan lingkungan karena khawatir melanggar hukum.

Open Net Korea menilai definisi “aktivitas politik” dalam undang-undang terlalu longgar. Definisi tersebut berpotensi mencakup advokasi lingkungan, kebijakan energi, hingga isu perubahan iklim.

Dampak Larangan Politik Warga Asing bagi Migran

Selain aktivis iklim, aturan ini juga berdampak pada migran dan pengungsi. Menurut Open Net Korea, larangan politik warga asing menghambat partisipasi dalam isu global, seperti konflik internasional, demokratisasi, dan kebijakan ketenagakerjaan.

Bahkan, ekspresi dukungan atau kritik terhadap isu hak asasi manusia global berpotensi dianggap sebagai tindakan politik berdasarkan aturan yang berlaku.

Kontradiksi dalam Kerangka Hukum

Data resmi menunjukkan warga negara asing mencakup sekitar 5,5 persen dari total populasi Korea Selatan. Banyak dari mereka berkontribusi aktif dalam sektor ekonomi dan komunitas lokal.

Di sisi lain, pemerintah memberikan hak pilih lokal kepada penduduk asing tertentu. Namun, undang-undang imigrasi tetap membatasi partisipasi politik mereka. Open Net Korea menilai kondisi ini menciptakan kontradiksi dalam sistem hukum.

Desakan Putusan Mahkamah Konstitusi

Melalui gugatan ini, Open Net Korea mendesak Mahkamah Konstitusi segera memberikan putusan. Mereka berharap keputusan tersebut memberi kepastian hukum sekaligus melindungi kebebasan berekspresi warga asing di Korea Selatan.

Redaksi

Penulis

Cepat, Akurat & Terpercaya

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo NKRI tangguh menghadapi bencana dan tantangan nasional

    Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih, Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Berani

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 395
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) | Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia memiliki kekuatan besar untuk menghadapi berbagai tantangan nasional. Meski demikian, ia mengakui bencana alam masih menjadi ujian serius bagi bangsa. Karena itu, Prabowo meminta seluruh elemen pemerintah tetap waspada dan bekerja cepat. Ia menilai tantangan tersebut justru memperlihatkan ketangguhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan itu Prabowo […]

  • JPU Majalengka disorot dalam kasus pencabulan anak di Majalengka

    GASKAN: LPAI Berjanji Kawal, Namun JPU Majalengka Dianggap Acuh & Menuduh Korban Berorientasi Uang

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 118
    • 6Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) – Kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Majalengka terus menarik perhatian publik. Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) terus mengawal kasus itu dan mendorong aparat mempercepat proses hukum bagi korban. Ketua Wilayah LPAI Majalengka, Aris Prayuda, akhirnya memberikan tanggapan setelah kasus tersebut ramai menjadi perbincangan masyarakat. “Terima kasih, kami akan mengecek […]

  • Formasi desak KPK RB dalam aksi demonstrasi di Gedung KPK

    Formasi Kembali Desak KPK Periksa Oknum Anggota DPR RI Dapil Sultra Inisial RB, Terkait Kasus Korupsi Proyek Rel Kereta Api dan P3 TGAI  

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 322
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) – Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formasi) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu (14/1/2026). Dalam aksi tersebut, massa Formasi mendesak KPK RI segera memanggil dan memeriksa oknum anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara berinisial RB. Mereka menilai RB memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi proyek […]

  • prediksi Liga Inggris 2026

    Liga Inggris Buka Ruang Partisipasi Publik untuk Prediksi Sisa Musim 2025/2026

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 369
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) | Liga Primer Inggris membuka program prediksi Liga Primer Inggris 2025/2026 untuk melibatkan penggemar menjelang paruh kedua musim. Melalui program ini, liga mengajak publik menyampaikan pandangan tentang hasil akhir kompetisi. Liga menyediakan beberapa kategori prediksi. Penggemar dapat menebak juara liga, empat besar klasemen akhir, tim terdegradasi, serta pencetak gol dan assist terbanyak. Liga […]

  • Airlangga Hartarto menjelaskan dampak konflik Iran Israel terhadap ekonomi Indonesia

    Konflik Iran Israel Ganggu Jalur Wisata Global, RI Perkuat Konsumsi Domestik

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 195
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Pemerintah Indonesia meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak konflik geopolitik di Timur Tengah yang berpotensi mengganggu sektor pariwisata dan transportasi global. Ketegangan Iran dan Israel diperkirakan mengganggu jalur penerbangan internasional yang selama ini menjadi rute transit utama wisatawan dunia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan eskalasi konflik mulai memengaruhi sejumlah penerbangan di kawasan […]

  • Adies Kadir Hakim MK saat pelantikan di Istana Negara Jakarta

    Adies Kadir Hakim MK Disorot Publik Sejak Dilantik Presiden

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Jakarta, kabaristana.com | Adies Kadir Hakim MK menarik perhatian publik setelah Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Hakim Konstitusi. DPR mengubah keputusan dalam waktu singkat, sehingga publik mempertanyakan transparansi dan independensi Mahkamah Konstitusi. Isu ini penting karena Mahkamah Konstitusi berperan sebagai pengawal konstitusi. Lembaga ini mengadili sengketa pemilu, menguji undang-undang, dan menyelesaikan konflik kewenangan antar-lembaga negara. […]

expand_less