Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » GASKAN: PROSES HUKUM VANESSA CACAT PROSEDUR, MIRIP PENCULIKAN! PUBLIK DESAK KAPOLRI MUNDUR

GASKAN: PROSES HUKUM VANESSA CACAT PROSEDUR, MIRIP PENCULIKAN! PUBLIK DESAK KAPOLRI MUNDUR

  • account_circle Rahman
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 92
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (Kabaristana.com) – Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) resmi merilis Surat Terbuka langsung oleh Sekjennya, Andi Muhammad Rifaldy. Surat Dokumen tersebut ditujukan kepada Menkumham, Komisi III DPR RI, Komnas HAM, dan Kapolri, untuk menyoroti dugaan pelanggaran berat KUHAP dan HAM dalam penanganan kasus Vanessa Tuhuteru oleh penyidik PPA PPO Mabes Polri.

Fakta paling krusial yang diungkap adalah tidak diserahkannya Surat Pelimpahan Perkara (P-21) kepada tim kuasa hukum maupun keluarga. Padahal, tersangka sudah dipindahkan jauh ke Kejaksaan Negeri Alor, NTT.

“Kami tidak pernah menerima dokumen resmi tersebut. Penyidik Ibu Martha hanya mengabari lewat seluler: ‘Vanessa sudah di Alor’,” ungkap salah satu kuasa hukum Vanessa, Meli.

Hal ini dipertegas oleh Andi Muhammad Rifaldy yang melakukan konfirmasi langsung.

“Saya tanyakan lewat seluler kepada Jaksa di Alor: ‘Apakah tindakan memindahkan orang antar pulau tanpa surat resmi dan tanpa sepengetahuan pengacara ini bisa dikategorikan sebagai penculikan?'” tegas Andi.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Jaksa Penuntut bernama Octavian mengakui bahwa surat P-21 saat ini masih berada di Kejaksaan Agung. Bahkan ia menyatakan bahwa masalah prosedur dan aturan KUHAP “nanti baru akan diperlakukan saat di meja persidangan nanti”.

Jawaban ini dinilai sangat mencurigakan dan jelas merugikan hak tersangka untuk membela diri sejak dini.

DERETAN PELANGGARAN YANG TERJADI

Sejak awal, penanganan kasus ini penuh dengan kejanggalan dan kekerasan prosedural:

1. Traumatisasi: Penyidik mendatangi tempat tinggal dan masuk secara memaksakan langsung ke kamar tersangka, membuat anak di bawah umur dan orang tua lansia mengalami syok berat.
2. Perlakuan Tidak Manusiawi: Tersangka diseret paksa di depan mata kepala orang tuanya yang sudah renta (tertanggal 12 Februari 2026).
3. Pembatasan Hak: Selama sekitar seminggu penuh, Vanessa dikarantina dan dilarang dikunjungi baik oleh keluarga maupun pengacara. (tgl 12 SD 17 April)
4. Pemindahan Misterius: Dipindahkan secara sembunyi-sembunyi pada tengah malam tertanggal 7 April 2026, tepat setelah masa tahanan 20+40 hari berakhir.

Kasus ini menuai kritik keras. Anggota DPR RI, Bapak Bob Hasan, menegaskan:

“Jika benar apa yang disampaikan dan diberitakan oleh GASKAN, maka penyidik ini benar-benar melakukan terlalu banyak pelanggaran. Apalagi ini sudah era KUHAP Baru yang aturannya sangat keras dan tegas.”

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Bapak Benny Kaharman, memberikan masukan strategis:

“Selain disampaikan ke Komisi III DPR, laporan ini juga harus diteruskan ke Komnas HAM atau Kementerian HAM, karena kasus ini sangat jelas menyangkut perlindungan perempuan dan tindak kekerasan dalam proses hukum.”

Setelah pemberitaan ini tayang luas di media, termasuk ForumKeadilanTV, gelombang kemarahan publik memuncak. Masyarakat menilai Kapolri tidak becus memimpin dan diduga sengaja membiarkan anak buahnya menabrak aturan hukum.

“Beginikah jawaban hasil dari reformasi Polri?” tanya masyarakat dengan nada kecewa.

“Atas tanggung jawab atas ulah anak buahnya yang diduga kuat menjadi oknum penculik dan pemerkosa HAM, kami meminta KAPOLRI MUNDUR!” tegas Bang ZK mewakili aspirasi masyarakat.

Masyarakat mendesak Kapolri untuk segera bertindak tegas membersihkan oknum-oknum yang bertindak layaknya preman hukum, urakan, dan sakit jiwa yang telah merusak nama baik institusi Polri berharap Tidak ada lagi Pembiaran.

Sumber: Tim Kuasa Hukum Vanessa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ampuh Sultra Minta Penghentian Aktivitas Tambang Di Pulau Wawonii Secara Kolektif.

    Ampuh Sultra Minta Penghentian Aktivitas Tambang Di Pulau Wawonii Secara Kolektif.

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Konkep, (Kabaristana.com) || Polemik tambang di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, kembali mencuat. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara mendesak pemerintah segera mencabut seluruh izin pertambangan di wilayah tersebut. IUP Masih Aktif di Pulau Wawonii Direktur Ampuh Sultra, Hendro, menyebut ada lima IUP yang masih aktif. Empat izin bergerak di sektor nikel, sementara satu […]

  • Batching plant ilegal PT Razka di Konawe disorot GAM Sultra

    Diduga Beroperasi Tanpa Izin, GAM Sultra Desak Aparat Tindak PT RSK di Konawe

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Konawe, (kabaristana.com) – Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM Sultra) menyoroti dugaan operasional ilegal PT Razka Sarana Konstruksi (RSK). Sorotan ini terkait pengoperasian batching plant yang diduga belum memiliki izin resmi di Kabupaten Konawe. GAM Sultra menyampaikan kritik tersebut setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Konawe. Dalam rapat itu, pihak PT Razka Sarana Konstruksi tidak […]

  • Pulau Buatan China Usai 12 Tahun Reklamasi Pasir

    Pulau Buatan China Usai 12 Tahun Reklamasi Pasir

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Porondosi
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Jakarta, kabaristana.com– Pulau buatan China kini berdiri setelah pemerintah Beijing menjalankan reklamasi pasir selama sekitar 12 tahun di kawasan Laut China Selatan. Proyek ini menjadi salah satu reklamasi laut terbesar di dunia dan langsung memicu perhatian internasional karena lokasinya berada di wilayah strategis. (18/01/2026). China mengerahkan kapal pengeruk raksasa untuk menyedot pasir dan sedimen dari […]

  • Indonesia kecam hukuman mati Israel dalam konflik Palestina di Tepi Barat

    Indonesia Kecam RUU Hukuman Mati Israel untuk Warga Palestina, Serukan Aksi Dunia

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 66
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Pemerintah Indonesia mengecam persetujuan rancangan undang-undang (RUU) hukuman mati oleh Israel yang menyasar warga Palestina di Tepi Barat. Pemerintah menilai kebijakan itu melanggar hak asasi manusia (HAM) dan hukum humaniter internasional. Kementerian Luar Negeri menyampaikan sikap tersebut melalui pernyataan resmi di platform X pada Rabu (1/4/2026). Dalam pernyataan itu, Indonesia mendesak Israel […]

  • Penghargaan Bintang Mahaputra Listyo Sigit

    Penghargaan Bintang Mahaputra Listyo Sigit

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Brian putra
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Bintang Mahaputra Listyo Sigit menjadi sorotan setelah Presiden Republik Indonesia menyampaikan komitmen untuk memberikan penghargaan negara atas dedikasi dan kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam menjaga stabilitas keamanan nasional. (14/02/2026). Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menilai kepemimpinan Polri menunjukkan konsistensi, integritas, dan kemampuan adaptasi yang kuat. Oleh karena itu, Presiden menyampaikan […]

  • Presiden Iran Pezeshkian dan dukungan warga kepada Pemimpin Tertinggi Mojtaba Khamenei di Teheran

    Presiden Iran Tegaskan Semua Kebijakan Pemerintah Dikoordinasikan dengan Pemimpin Tertinggi

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 94
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Presiden Iran Masoud Pezeshkian menegaskan bahwa pemerintahannya selalu menyelaraskan setiap kebijakan dengan arahan Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei. Ia menyampaikan pernyataan tersebut pada Jumat (13/3) melalui pesan yang memuji partisipasi masyarakat dalam aksi Hari Quds Internasional di berbagai wilayah Iran. Dalam pesannya, Pezeshkian menekankan bahwa pemerintah tidak pernah merancang atau menjalankan kebijakan […]

expand_less