Jakarta, (kabaristana.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial CMT pada Rabu, 7 Mei 2026. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang dalam kasus korupsi pengurusan impor barang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik fokus menelusuri dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pegawai Bea Cukai.
“Selain itu, saksi dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, KPK menelusuri dugaan pemberian uang dalam proses pengurusan importasi barang. Dengan demikian, penyidik berharap dapat mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
OTT Bea Cukai Bermula pada Februari 2026
Sebelumnya, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Operasi tersebut berlangsung di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan beberapa pihak. Salah satunya yakni Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Kemudian, sehari setelah OTT berlangsung, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan.
Pejabat Bea Cukai dan Pihak Swasta Jadi Tersangka
KPK menetapkan tiga pejabat Bea Cukai sebagai tersangka. Mereka adalah Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), dan Orlando Hamonangan (ORL).
Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka. Mereka yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Selanjutnya, pada 26 Februari 2026, KPK kembali menambah daftar tersangka. Kali ini, penyidik menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru.
KPK Sita Uang Rp5,19 Miliar
Di sisi lain, KPK terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Pada 27 Februari 2026, penyidik menyita uang tunai Rp5,19 miliar.
Bahkan, penyidik menemukan uang itu dalam lima koper di sebuah rumah kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan praktik korupsi pengurusan cukai dan impor barang.
Oleh karena itu, KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
Saat ini belum ada komentar