Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Delapan Terdakwa Korupsi LPEI Diduga Rugikan Negara Rp992,82 Miliar

Delapan Terdakwa Korupsi LPEI Diduga Rugikan Negara Rp992,82 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
  • visibility 50
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (kabaristana.com) – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2020 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp992,82 miliar. Delapan terdakwa kini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama menegaskan para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dan berlanjut. Menurut jaksa, tindakan tersebut memperkaya Handoko Limaho dan Liu Raymond hingga merugikan negara.

Delapan Terdakwa Jalani Sidang

Jaksa menghadirkan delapan terdakwa dari unsur pejabat LPEI dan pihak swasta. Mereka terdiri dari:

  • Andi Maulana Adjie
  • Intan Apriadi
  • Komaruzzaman
  • Gamaginta
  • Dwi Wahyudi
  • Ryan Wahyudi
  • Liu Raymond
  • Handoko Limaho

Jaksa menjerat seluruh terdakwa dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus Pengajuan Pembiayaan

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan Handoko Limaho dan Liu Raymond mengajukan fasilitas pembiayaan menggunakan dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Keduanya memasukkan laporan studi kelayakan dan penilaian aset dengan data luas lahan kelapa sawit yang berbeda dari fakta di lapangan. Mereka juga memakai dokumen fidusia persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai laporan keuangan audit.

Selain itu, keduanya mengajukan pencairan dana memakai tagihan dan kontrak fiktif. Jaksa juga menemukan penggunaan dana pembiayaan yang tidak sesuai proposal dan perjanjian awal.

Pejabat LPEI Dinilai Abaikan Pengawasan

Jaksa menilai sejumlah pejabat LPEI mengabaikan proses pemeriksaan dalam pengajuan pembiayaan tersebut.

Ryan Wahyudi, Komaruzzaman, Gamaginta, Intan Apriadi, dan Andi Maulana Adjie tidak melakukan pengecekan barang dagangan maupun pemeriksaan terhadap persediaan dan piutang usaha yang menjadi agunan.

Mereka juga tidak memastikan keabsahan data lahan kelapa sawit, transaksi penjualan, serta pembelian bahan baku dari pemasok.

Jaksa turut menyoroti penerimaan Letter of Undertaking (LoU) berupa statement letter sebagai agunan. Padahal, dokumen itu tidak memiliki kekuatan eksekusi hukum.

Komite Pembiayaan Tetap Beri Persetujuan

Dwi Wahyudi bersama sejumlah anggota komite pembiayaan tetap menyetujui fasilitas pembiayaan meski analisis risiko dan syarat administrasi belum terpenuhi.

Jaksa menyebut debitur belum menyerahkan cash deficit guarantee atau jaminan defisit kas dalam bentuk akta notaris dari pemegang saham mayoritas.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pembiayaan negara bernilai besar dan menunjukkan lemahnya pengawasan dalam proses penyaluran dana ekspor nasional.

Redaksi

Penulis

Cepat, Akurat & Terpercaya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejaksaan Agung mengusut kasus Samin Tan tersangka Kejagung di sektor tambang

    Tersandung Kasus Tambang, Ini Jejak Bisnis Samin Tan dari Penyelamat BUMI hingga Tersangka Kejagung

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 138
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara di Kalimantan Tengah. Penetapan ini langsung menarik perhatian publik karena rekam jejak bisnisnya yang cukup besar di sektor energi. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik mulai meningkatkan kasus ini ke […]

  • Jenderal M Yusuf Hasanuddin dan Sejarah Kodam XIV Hasanuddin

    Jenderal M Yusuf Hasanuddin dan Sejarah Kodam XIV Hasanuddin

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Porondosi
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Jakarta, kabaristana.com – Jenderal M. Yusuf Hasanuddin memegang peran penting dalam sejarah pertahanan Indonesia Timur karena ia menggagas lahirnya Kodam XIV Hasanuddin sebagai pilar strategis keamanan di Sulawesi Selatan dan kawasan sekitarnya. Sejak awal pengabdiannya, ia menunjukkan kepemimpinan yang sederhana, tegas, dan berpihak pada kepentingan bangsa. Selain itu, ia memahami bahwa kekuatan pertahanan tidak hanya […]

  • Suhartono terdakwa kasus RPTKA Kemenaker mendengarkan keterangan saksi di sidang Tipikor Jakarta

    8 ASN Kemenaker Segera Dituntut, Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA Capai Rp135 Miliar

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 102
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Kasus RPTKA Kemenaker memasuki tahap penting setelah jaksa menjadwalkan pembacaan tuntutan terhadap delapan ASN di Kementerian Ketenagakerjaan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin pukul 10.00 WIB. Majelis hakim akan mendengar tuntutan jaksa sebelum menentukan putusan akhir. Tahap ini menjadi momen penting dalam proses hukum yang tengah berjalan. Terdakwa dalam […]

  • Savvy Wonders eco tech sustainable gadgets

    Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    • calendar_month Jumat, 2 Feb 2024
    • account_circle Rahman
    • visibility 451
    • 0Komentar

    JAKARTA, Perkembangan teknologi terus mengaburkan batas antara dunia digital dan dunia fisik. Inovasi baru muncul hampir setiap hari dan mengubah cara manusia hidup, bekerja, serta berinteraksi. Oleh karena itu, banyak pengusaha dan pecinta teknologi melihat era ini sebagai peluang besar untuk berkembang. Selain itu, berbagai gadget modern mulai memainkan peran penting dalam kehidupan sehari-hari. Perangkat […]

  • Bahlil menjelaskan harga patokan mineral kepada awak media di Jakarta

    Bahlil Jelaskan Rumus Baru Harga Patokan Mineral kepada China, Royalti Tambang Ditunda

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 40
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan rumus baru Harga Patokan Mineral (HPM) kepada pengusaha dan Kedutaan Besar China. Penjelasan itu dilakukan setelah investor China menyoroti perubahan regulasi sektor tambang di Indonesia. “Beberapa sudah komunikasi sama saya, dubesnya sudah ngobrol sama saya. Saya sudah memberikan penjelasan dengan baik,” kata […]

  • Polisi Diminta Usut Tuntas Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara

    Polisi Diminta Usut Tuntas Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 129
    • 2Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) — DPD I Partai Golkar Maluku mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPD II Golkar Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Insiden terjadi di pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara. Ketua DPD I Partai Golkar Maluku, Umar A. Lessy, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Ia […]

expand_less