Anggota Polres OKU Ditikam Bandar Narkoba Saat Penangkapan di Pasar Atas Baturaja
- account_circle Rahman
- calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
- visibility 71
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Polres OKU menggelar konferensi pers terkait perkara penikaman anggota kepolisian yang dilakukan bandar narkoba berinisial AJI, di Baturaja, Sumsel, Selasa (26/5/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) – Anggota Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Brigpol Joni Agustoni mengalami luka tusuk saat menangkap bandar narkoba di kawasan Pasar Atas, Baturaja, Selasa (26/5/2026). Meski pelaku sempat melarikan diri, polisi bersama warga akhirnya berhasil menangkapnya.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo mengatakan pelaku berinisial AJ merupakan residivis kasus narkotika yang sudah dua kali masuk penjara. Saat polisi menghentikan sepeda motor pelaku, AJ langsung mengeluarkan pisau dan menyerang petugas.
Awalnya, empat anggota Satres Narkoba membuntuti pergerakan AJ dari kawasan Dusun Baturaja menuju Pasar Atas. Kemudian, dua anggota mencoba memepet sepeda motor pelaku untuk melakukan penangkapan.
Namun, AJ tiba-tiba mengayunkan pisau ke arah petugas. Salah satu anggota berhasil menghindar. Sementara itu, Brigpol Joni Agustoni terkena tusukan di bagian pinggang belakang hingga menembus rusuk depan.
Selanjutnya, petugas segera membawa korban ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja agar tim medis memberikan penanganan intensif. Hingga kini, kondisi korban masih dalam pemantauan.
Setelah melakukan penyerangan, AJ mencoba kabur dari lokasi kejadian. Akan tetapi, dua anggota polisi lainnya bersama warga langsung mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Polisi menemukan tiga paket sabu-sabu dengan berat total 1,50 gram, sebilah pisau bergagang kayu cokelat, dan satu unit sepeda motor Suzuki Nex yang dipakai pelaku.
Menurut Endro, penyidik menjerat AJ dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika, penganiayaan berat terhadap aparat penegak hukum, serta kepemilikan senjata tajam. Karena itu, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar