Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » Anggota Polres OKU Ditikam Bandar Narkoba Saat Penangkapan di Pasar Atas Baturaja

Anggota Polres OKU Ditikam Bandar Narkoba Saat Penangkapan di Pasar Atas Baturaja

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
  • visibility 71
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (kabaristana.com) – Anggota Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Brigpol Joni Agustoni mengalami luka tusuk saat menangkap bandar narkoba di kawasan Pasar Atas, Baturaja, Selasa (26/5/2026). Meski pelaku sempat melarikan diri, polisi bersama warga akhirnya berhasil menangkapnya.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo mengatakan pelaku berinisial AJ merupakan residivis kasus narkotika yang sudah dua kali masuk penjara. Saat polisi menghentikan sepeda motor pelaku, AJ langsung mengeluarkan pisau dan menyerang petugas.

Awalnya, empat anggota Satres Narkoba membuntuti pergerakan AJ dari kawasan Dusun Baturaja menuju Pasar Atas. Kemudian, dua anggota mencoba memepet sepeda motor pelaku untuk melakukan penangkapan.

Namun, AJ tiba-tiba mengayunkan pisau ke arah petugas. Salah satu anggota berhasil menghindar. Sementara itu, Brigpol Joni Agustoni terkena tusukan di bagian pinggang belakang hingga menembus rusuk depan.

Selanjutnya, petugas segera membawa korban ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja agar tim medis memberikan penanganan intensif. Hingga kini, kondisi korban masih dalam pemantauan.

Setelah melakukan penyerangan, AJ mencoba kabur dari lokasi kejadian. Akan tetapi, dua anggota polisi lainnya bersama warga langsung mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Polisi menemukan tiga paket sabu-sabu dengan berat total 1,50 gram, sebilah pisau bergagang kayu cokelat, dan satu unit sepeda motor Suzuki Nex yang dipakai pelaku.

Menurut Endro, penyidik menjerat AJ dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika, penganiayaan berat terhadap aparat penegak hukum, serta kepemilikan senjata tajam. Karena itu, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • pembersihan sampah Gaza di kawasan pasar kota

    Gaza Mulai Pembersihan Sampah, Layanan Publik Jadi Sorotan

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Siswandi
    • visibility 238
    • 0Komentar

    JAKARTA, kabaristana.com | Tumpukan sampah yang menguasai ruang publik di Gaza selama berbulan-bulan mengganggu kesehatan warga dan melumpuhkan aktivitas ekonomi harian. Kondisi ini memaksa pemerintah kota memulai proyek pembersihan di sejumlah titik padat aktivitas. Isu kebersihan menjadi krusial karena konflik berkepanjangan telah merusak layanan dasar. Sampah yang menumpuk di pasar dan jalan utama memperparah risiko […]

  • tiang monorel mangkrak Jakarta dibongkar di Jalan HR Rasuna Said

    Tiang Monorel Dibongkar Setelah 22 Tahun, Sutiyoso: Kalau Saya Lewat Enggak Sakit Mata Lagi

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 310
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membongkar tiang monorel mangkrak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/1/2026). Langkah ini mengakhiri proyek monorel yang terbengkalai selama hampir 22 tahun. Tiang beton tersebut berdiri sejak awal 2000-an tanpa pernah beroperasi. Selama bertahun-tahun, struktur itu menjadi simbol proyek transportasi yang gagal terwujud. Sutiyoso […]

  • Impor Jawa Timur 2026 di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

    Impor Jawa Timur Tembus 10,39 Miliar Dolar AS hingga April 2026, Buah dan Perhiasan Jadi Pendorong Utama

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Jakarta,(kabaristana.com) – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai impor provinsi ini mencapai 10,39 miliar dolar AS selama Januari-April 2026. Nilai tersebut naik 7,31 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar 9,68 miliar dolar AS. Pelaksana Tugas Kepala BPS Jawa Timur, Herum Fajarwati, menyebut kenaikan impor didorong oleh penguatan sektor nonmigas. “Nilai impor […]

  • PLN tanam pohon dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup 2026

    PLN IP tanam ribuan pohon, peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – PT PLN Indonesia Power menanam 3.281 pohon di sejumlah wilayah operasional pembangkit untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026. Kegiatan ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan (ESG). Direktur Utama PLN Indonesia Power Bernadus Sudarmanta mengatakan perusahaan terus mendukung pelestarian lingkungan melalui berbagai program berkelanjutan. Menurutnya, upaya […]

  • Presiden Prabowo panen raya Karawang dorong harga pangan turu

    Mimpi Besar Prabowo: Harga-harga untuk Rakyat Turun

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 337
    • 0Komentar

    JAKARAT, (kabaristana.com) | Presiden Prabowo Subianto memiliki mimpi besar sebagai kepala negara, yaitu menurunkan harga kebutuhan pokok agar lebih murah dan terjangkau bagi masyarakat. Ia menyampaikan komitmen tersebut saat menghadiri panen raya di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026). Prabowo menegaskan pemerintah tidak hanya fokus menurunkan harga pangan. Pemerintah juga akan menekan harga berbagai input produksi […]

  • Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara terbukti korupsi di kasus “Chromebook” 4.18 Play Button photo_camera 1

    Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara terbukti korupsi di kasus “Chromebook”

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menerima vonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan tersebut pada Selasa. Hakim Ketua Purwanto Abdullah […]

expand_less