Kabid Hukum dan HAM PP GPI Meminta KPK Memanggil Raffi Ahmad dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai
- account_circle Rahman
- calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
- visibility 76
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Midul Makati, SH.,MH.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) – Ketua Bidang Hukum dan HAM Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Raffi Ahmad. Permintaan itu muncul setelah fakta persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyebut nama Raffi Ahmad.
Kabid Hukum dan HAM PP GPI menilai pemanggilan tersebut penting untuk menjaga transparansi dan profesionalitas penegakan hukum. Menurutnya, KPK perlu mengklarifikasi setiap fakta yang muncul dalam persidangan agar masyarakat tidak berspekulasi.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, karena fakta persidangan menyebut nama Saudara Raffi Ahmad dan KPK telah mengonfirmasi hal tersebut, penyidik perlu meminta klarifikasi secara resmi. Langkah itu penting untuk memperjelas perkara ini,” ujarnya.
KPK Belum Menemukan Keterkaitan
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Raffi Ahmad pernah mengirim atau menitipkan sejumlah barang elektronik melalui perusahaan kargo yang kini terkait dengan perkara tersebut.
Namun, hingga saat ini, KPK belum menemukan fakta yang cukup untuk menghubungkan tindakan itu dengan pokok perkara. Karena alasan tersebut, penyidik belum memanggil Raffi Ahmad untuk memberikan keterangan.
PP GPI Dorong KPK Bertindak Konsisten
Kabid Hukum dan HAM PP GPI menegaskan bahwa pemanggilan saksi bukan bentuk penetapan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Aparat penegak hukum menggunakan mekanisme tersebut untuk mencari kebenaran materiil.
“Setiap pihak yang mengetahui suatu peristiwa hukum sebaiknya bersedia memberikan keterangan. Keterangan itu dapat membantu aparat mengungkap fakta secara utuh,” kata Midul Makati, SH., MH.
Midul juga meminta KPK menjaga konsistensi dalam penegakan hukum. Menurutnya, penyidik perlu meminta keterangan dari setiap pihak yang diduga mengetahui perkara, tanpa mempertimbangkan status sosial maupun jabatan.
“KPK harus bertindak tanpa pandang bulu. Figur publik maupun pejabat negara tetap wajib memberikan keterangan apabila penyidik memerlukannya,” tegas Midul.
Ajak Publik Hormati Proses Hukum
PP GPI mengajak masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah. Organisasi tersebut juga meminta masyarakat menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, PP GPI berharap KPK terus mendalami fakta yang terungkap selama persidangan. Langkah itu bertujuan agar penyidik dapat memeriksa setiap pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara secara objektif dan profesional.
“Kami berharap KPK menjalankan tugasnya secara independen dan profesional. Dengan demikian, masyarakat dapat terus menjaga kepercayaan terhadap proses penegakan hukum,” tutup Midul Makati.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar