Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Hamdan Zoelva Tolak Eksekusi Serta Merta Hotel Sultan, Nilai Tidak Mendesak dan Cacat Prosedur

Hamdan Zoelva Tolak Eksekusi Serta Merta Hotel Sultan, Nilai Tidak Mendesak dan Cacat Prosedur

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
  • visibility 134
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (kabaristana.com) – Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menolak rencana eksekusi serta merta yang dijadwalkan pada 18 Juni. Ia menilai langkah tersebut tidak memiliki urgensi dan tidak memenuhi syarat hukum acara perdata.

Hamdan menyampaikan pandangannya saat peluncuran buku Pontjo Sutowo: Jihad Melawan Ketidakadilan dan orasi tokoh nasional di Jakarta, Sabtu (13/6).

Tidak Ada Keadaan Mendesak

Hamdan menjelaskan bahwa hakim hanya dapat menjalankan putusan serta merta dalam kondisi tertentu. Menurutnya, pengadilan harus memastikan adanya ancaman hilangnya hak apabila putusan tidak segera dijalankan.

Ia mengutip pandangan Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., mantan Ketua Mahkamah Agung, mengenai syarat pelaksanaan putusan serta merta.

“Kalau kita mendengar penjelasan Profesor Dr. Bagir Manan, S.H., yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung, putusan serta merta itu hanya bisa dilakukan apabila jika tidak dilaksanakan, pihak tertentu akan kehilangan haknya. Tetapi dalam perkara ini, tidak ada urgensi seperti itu,” ujar Hamdan.

Hamdan menegaskan bahwa objek sengketa tetap berada di tempatnya. Penundaan eksekusi juga tidak menghilangkan hak salah satu pihak. Karena itu, ia menilai pengadilan tidak perlu mempercepat pelaksanaan eksekusi.

Jaminan Menjadi Syarat Penting

Hamdan juga menyoroti ketentuan hukum acara perdata yang mengharuskan pemohon menyediakan jaminan sebelum eksekusi berlangsung.

Menurutnya, jaminan itu memberi perlindungan hukum apabila putusan berubah pada tahap upaya hukum berikutnya. Kehadiran jaminan juga memberi kepastian bagi pihak yang mengalami kerugian.

“Menurut hukum acaranya, putusan serta merta hanya bisa dilaksanakan apabila ada jaminan dari pihak yang memohon eksekusi. Tujuannya agar apabila nanti putusan berubah, ada pihak yang bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan,” katanya.

PT Indobuildco Tetap Menolak

PT Indobuildco mendasarkan penolakannya pada dua hal. Pertama, tidak ada keadaan yang mendesak. Kedua, pemohon belum memenuhi syarat prosedural.

Hamdan menilai pelaksanaan eksekusi tanpa memperhatikan kedua aspek tersebut dapat menimbulkan ketidakadilan.

“Kalau itu dipaksa untuk dilaksanakan, maka itu merupakan bentuk ketidakadilan dan ketidakpatutan. Bukan hanya kami yang menolak, tetapi semua pihak yang peduli terhadap keadilan seharusnya juga mempertanyakan pelaksanaan eksekusi tersebut,” tegasnya.

Pernyataan Hamdan menjadi sikap resmi PT Indobuildco terkait rencana eksekusi serta merta atas objek sengketa yang dijadwalkan pada 18 Juni.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BKSAP kecam Israel dalam forum IPU ke-152 di Istanbul

    BKSAP DPR Kecam Tindakan Militer Israel di Timur Tengah

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 187
    • 2Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com) – Sabtu 18 April 2026 Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI mengecam tindakan militer Israel di Timur Tengah. Aksi tersebut menimbulkan korban jiwa dan meningkatkan risiko konflik global. Ketua BKSAP DPR RI, Syahrul Aidi, menyampaikan sikap itu dalam Sidang Umum Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-152 di Istanbul, Turki. Forum ini dihadiri sekitar […]

  • Pelantikan Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI periode 2026–2031

    Pelantikan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Pelantikan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2026–2031 berlangsung di Jakarta, Senin. Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan prosesi tersebut di Gedung Mahkamah Agung sebagai awal penugasan baru Thomas di bank sentral. Pada acara itu, Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan. Ia membuka rangkaian acara tepat waktu […]

  • Duga Ada Mafia Migas Bermain, GPA Sumut Desak Menteri ESDM Bersihkan ‘Sirkus’ Manajemen Pertamina Sumbagut 

    Duga Ada Mafia Migas Bermain, GPA Sumut Desak Menteri ESDM Bersihkan ‘Sirkus’ Manajemen Pertamina Sumbagut 

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Medan, (kabaristana.com) – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah Sumatera Utara (PW GPA Sumut) meminta pemerintah mengevaluasi manajemen PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut). Desakan itu muncul setelah antrean panjang BBM terjadi di sejumlah SPBU di Sumatera Utara. Ketua PW GPA Sumut, Nurul Yaqien Sitorus, S.H., menyampaikan permintaan tersebut usai Gubernur Sumatera […]

  • arus balik Lebaran 2026 di tol Cikampek padat kendaraan

    Arus Balik Lebaran 2026 Belum Usai, 22 Persen Kendaraan Masih Tertahan di Luar Jakarta

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 178
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat sekitar 22 persen kendaraan belum kembali ke Jakarta hingga Sabtu dalam periode arus balik Lebaran 2026. Kepala Korlantas Polri, Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa arus kendaraan mulai meningkat menjelang sore hari. Ia juga memprediksi puncak kepadatan akan terjadi pada Minggu (29/3). Korlantas Polri menyiapkan rekayasa lalu lintas […]

  • Musda KNPI Sultra penetapan tiga kandidat calon Ketua Umum

    Steering Committee Musda KNPI Sultra Resmi Tetapkan Kandidat Calon Ketua Umum, Minta Dukungan Pemprov Sultra

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 518
    • 0Komentar

    KENDARI, (Kabaristana.com) Musda KNPI Sultra akan segera berlangsung. Steering Committee (SC) menetapkan tiga kandidat yang akan bersaing memperebutkan posisi Ketua Umum organisasi kepemudaan tersebut. Panitia menetapkan kandidat setelah menyelesaikan verifikasi administrasi dan pemeriksaan dokumen para bakal calon. Tahapan ini memastikan setiap kandidat memenuhi syarat organisasi. Ketua Steering Committee Musda, Amar Ma’aruf, S.Sos, menjelaskan bahwa panitia menjalankan […]

  • harga emas hari ini di Pegadaian pada perhiasan emas gelang Galeri24

    Harga Emas Hari Ini Stabil di Pegadaian, Antam Rp3 Juta

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 126
    • 1Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) — Harga emas dari Antam, UBS, dan Galeri24 bertahan stabil pada Senin pagi (07.03 WIB). Data Pegadaian mencatat harga Antam di Rp3.000.000 per gram, UBS Rp2.924.000, dan Galeri24 Rp2.886.000 per gram. Pasar melanjutkan tren stabil sejak Minggu (19/4) dan menunjukkan fase konsolidasi jangka pendek. Kondisi ini membuat pelaku pasar menahan aksi besar, meski […]

expand_less