Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi Tolak Rencana Eksekusi Hotel Sultan
- account_circle Rahman
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 22
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) – Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi menggelar aksi unjuk rasa bertajuk “Pribumi Bersatu, Tolak Eksekusi Hotel Sultan” di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (15/6/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana eksekusi Hotel Sultan yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026.
Aksi itu diikuti oleh mahasiswa, karyawan Hotel Sultan, buruh, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya. Massa menilai pelaksanaan eksekusi berpotensi menimbulkan persoalan hukum, sosial, dan ekonomi yang lebih luas.
Koordinator Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi, Al Hams Qamarallah, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan sipil secara damai dan konstitusional untuk menolak pelaksanaan eksekusi.
“Kami siap menghadang rencana eksekusi Hotel Sultan melalui aksi damai dan konstitusional. Eksekusi tidak boleh dipaksakan dengan mengabaikan keadilan, kepastian hukum, dan hak seluruh pihak yang berkepentingan,” ujar Al Hams.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu mendapat perhatian, di antaranya terkait pelaksanaan putusan serta-merta, kewajiban penempatan jaminan oleh pemohon eksekusi, hak pemegang Hak Guna Bangunan (HGB), hingga perlindungan terhadap pekerja dan pihak ketiga yang terdampak.
Al Hams menyebut sengketa yang terjadi berkaitan dengan status tanah. Namun demikian, pelaksanaan eksekusi dinilai dapat berdampak pada bangunan serta aktivitas usaha yang selama ini dijalankan oleh PT Indobuildco.
“Objek sengketanya adalah tanah. Namun yang terancam dihentikan dan diambil alih bukan hanya tanah, melainkan juga bangunan, bisnis hotel, lapangan kerja, tenant, vendor, dan kehidupan ekonomi banyak orang,” katanya.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan enam tuntutan. Pertama, meminta pembatalan pelaksanaan eksekusi Hotel Sultan karena pemohon eksekusi dinilai belum menyerahkan nilai jaminan yang setara dengan objek eksekusi. Kedua, mendesak pemerintah menjalankan ketentuan perundang-undangan serta menjunjung prinsip hukum terkait hak pemegang HGB.
Ketiga, menuntut perlindungan terhadap hak-hak pekerja, pelaku usaha, dan pihak ketiga yang terdampak. Keempat, meminta penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum yang transparan, adil, bermartabat, serta mengedepankan solusi yang menguntungkan seluruh pihak (win-win solution).
Kelima, menegaskan bahwa keadilan harus diwujudkan tidak hanya melalui kepastian hukum, tetapi juga melalui proses yang menjamin perlindungan hak setiap warga negara, termasuk pengusaha pribumi. Keenam, meminta pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap stabilitas nasional di tengah meningkatnya berbagai aksi demonstrasi dari mahasiswa, buruh, dan kelompok masyarakat sipil lainnya.
Dalam tuntutannya, koalisi merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Selain aspek hukum, massa juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi apabila eksekusi tetap dilaksanakan. Mereka meminta adanya jaminan perlindungan terhadap hak-hak karyawan Hotel Sultan, tenant, vendor, pemasok, serta pihak ketiga lainnya yang bergantung pada operasional hotel tersebut.
“Hotel Sultan bukan hanya tanah dan bangunan. Di dalamnya terdapat pekerja, keluarga karyawan, tenant, vendor, dan berbagai aktivitas ekonomi yang harus dilindungi,” ujar Al Hams.
Koalisi juga mendorong pemerintah dan PT Indobuildco untuk mengedepankan dialog serta negosiasi dalam penyelesaian sengketa. Menurut mereka, langkah tersebut lebih konstruktif dibandingkan pelaksanaan eksekusi yang berpotensi memunculkan persoalan baru.
“Kami akan menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi sikap kami tegas: batalkan eksekusi Hotel Sultan, hormati hukum, lindungi pekerja dan pihak ketiga, serta buka ruang negosiasi untuk memperoleh penyelesaian yang adil,” tutup Al Hams.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi



Saat ini belum ada komentar