Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi Tolak Rencana Eksekusi Hotel Sultan
- account_circle Rahman
- calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
- visibility 90
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) – Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi menggelar aksi bertajuk “Pribumi Bersatu, Tolak Eksekusi Hotel Sultan” di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026). Aksi tersebut menolak rencana eksekusi Hotel Sultan yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026.
Selain mahasiswa, karyawan hotel, buruh, dan berbagai elemen masyarakat juga mengikuti aksi tersebut. Mereka menilai rencana eksekusi dapat memicu persoalan hukum, sosial, dan ekonomi.
Massa Tegaskan Penolakan
Koordinator koalisi, Al Hams Qamarallah, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan secara damai dan konstitusional.
“Kami siap menghadang rencana eksekusi Hotel Sultan melalui aksi damai dan konstitusional. Karena itu, eksekusi tidak boleh mengabaikan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Al Hams.
Menurut Al Hams, beberapa aspek hukum masih memerlukan perhatian. Misalnya, persoalan putusan serta-merta, kewajiban jaminan, hak pemegang HGB, dan perlindungan pekerja.
Sengketa Dinilai Berdampak Luas
Al Hams menjelaskan bahwa sengketa tersebut berkaitan dengan status tanah. Namun, dampaknya dapat meluas ke bangunan dan kegiatan usaha.
Selain itu, ia menilai pelaksanaan eksekusi dapat mengganggu aktivitas ekonomi yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
“Objek sengketanya adalah tanah. Namun, yang terancam bukan hanya tanah, melainkan bisnis hotel, tenaga kerja, tenant, dan vendor,” katanya.
Koalisi Ajukan Enam Tuntutan
Pertama, koalisi meminta pembatalan eksekusi karena pemohon belum menyerahkan nilai jaminan yang setara.
Kedua, mereka meminta pemerintah menghormati ketentuan hukum mengenai hak pemegang HGB.
Ketiga, mereka menuntut perlindungan terhadap pekerja, pelaku usaha, dan pihak ketiga.
Selanjutnya, mereka mendorong penyelesaian sengketa secara transparan, adil, dan bermartabat.
Di samping itu, mereka menegaskan bahwa keadilan harus melindungi hak seluruh warga negara, termasuk pengusaha pribumi.
Terakhir, mereka meminta pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan stabilitas nasional.
Soroti Dampak Sosial dan Ekonomi
Selain aspek hukum, massa juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi apabila eksekusi tetap berlangsung.
Karena itu, mereka meminta perlindungan bagi karyawan, tenant, vendor, dan pemasok.
“Hotel Sultan bukan hanya tanah dan bangunan. Di dalamnya ada pekerja, keluarga karyawan, tenant, dan aktivitas ekonomi yang harus dilindungi,” ujar Al Hams.
Sementara itu, koalisi merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Koalisi Dorong Dialog
Selain menyampaikan penolakan, koalisi juga meminta pemerintah dan PT Indobuildco mengedepankan dialog.
Menurut mereka, negosiasi dapat menghasilkan solusi yang lebih baik. Oleh karena itu, mereka menilai dialog lebih konstruktif dibandingkan pelaksanaan eksekusi.
“Kami akan menyampaikan aspirasi secara damai. Namun, kami tetap meminta pembatalan eksekusi, perlindungan pekerja, dan pembukaan ruang dialog,” tutup Al Hams.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi



Saat ini belum ada komentar