LKRH SULTRA-JAKARTA Kembali Desak Kemenhub RI Untuk Segera Lakukan Inspeksi Secara Menyeluruh Terkait Dugaan Pungli Dan Penyelagunaan Wewenang Di Tubuh syahbandar Kupp Kelas I Molawe
- account_circle Rahman
- calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
- visibility 44
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) – Lembaga Kajian dan Riset Hukum (LKRH) mendesak Kejaksaan Agung RI segera mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta dugaan keterlibatan sejumlah oknum di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe dalam aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
LKRH menyampaikan desakan itu pada 22 Juni 2026. Lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum segera bergerak agar dugaan pelanggaran tidak terus berlanjut.
LKRH Soroti Dugaan Tambang Ilegal
LKRH menilai aktivitas tambang ilegal di Mandiodo, Morombo, dan Langgikima berlangsung secara masif. Lembaga itu menduga pihak tertentu memanfaatkan kewenangan untuk membuka jalur distribusi hasil tambang.
Penanggung Jawab Aksi LKRH, Muh. Andika Saputra, menilai aparat harus segera mengungkap seluruh pihak yang berperan dalam dugaan tersebut.
“Mustahil tambang ilegal bisa bergerak bebas, mengangkut hasil tambang, dan melintasi jalur distribusi tanpa ada pihak yang menutup mata atau bahkan bermain di belakang layar. Jika aparat yang seharusnya mengawasi justru diduga terlibat, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah negara,” kata Andika.
Kejagung Diminta Bertindak
LKRH menyoroti seorang oknum berinisial SRN dan sejumlah pejabat di lingkungan Syahbandar Molawe. Lembaga itu menduga mereka menerima dana koordinasi dari aktivitas tambang ilegal.
LKRH meminta Kejaksaan Agung memanggil seluruh pihak yang namanya muncul dalam laporan. Lembaga itu juga meminta penyidik memeriksa setiap pihak secara profesional dan memproses perkara tanpa membedakan jabatan.
“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika ada indikasi kuat, maka panggil, periksa, dan proses secara hukum tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada oknum yang kebal hukum,” ujar Andika.
LKRH Dorong Evaluasi Oknum
LKRH juga mendesak Kementerian Perhubungan mengevaluasi oknum yang namanya muncul dalam laporan. Lembaga itu mendorong kementerian menonaktifkan sementara oknum tersebut selama proses penyelidikan berlangsung.
Menurut LKRH, langkah itu dapat menjaga objektivitas penyelidikan sekaligus mencegah potensi intervensi.
LKRH menilai praktik pungli dapat memperkuat jaringan mafia tambang. Praktik tersebut juga berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan menghambat tata kelola pertambangan yang bersih.
Andika menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara ini. Ia juga terus mendorong aparat penegak hukum mengusut setiap dugaan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini tayang, pihak KUPP Kelas I Molawe, SRN, dan Kementerian Perhubungan belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan LKRH. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi



Saat ini belum ada komentar