Polisi tangkap pelempar bom molotov dan penganiayaan di Koja Jakut
- account_circle Rahman
- calendar_month Senin, 29 Jun 2026
- visibility 49
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti Pria Laksana memberikan keterangan terkait kasus pelemparan bom molotov, perusakan hingga penganiayaan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com0) – Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pelaku pelemparan bom molotov, penganiayaan, dan penyalahgunaan senjata tajam di Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti Pria Laksana, mengatakan tim Resmob menangkap pelaku berinisial H dan MT setelah melakukan penyelidikan.
Tim Resmob menangkap H di kawasan Cipinang Bali, Jakarta Timur, pada Jumat (26/6) sekitar pukul 00.00 WIB. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap MT di Kampung Kandang, Sukapura, Cilincing, pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 02.30 WIB.
Sementara itu, polisi terus memburu pelaku berinisial D. Hingga kini, D masih berstatus DPO.
Polisi Amankan Barang Bukti
Tim penyidik mengamankan satu unit sepeda motor beserta dokumen kendaraan. Polisi juga menyita rekaman CCTV, serpihan botol bom molotov, hasil visum korban, dan sebuah batu yang diduga dipakai saat penganiayaan.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Penyidik juga menerapkan Pasal 591 juncto Pasal 308 dan Pasal 309 KUHP mengenai perusakan serta perbuatan yang membahayakan keselamatan umum.
Selain itu, penyidik mengenakan Pasal 307 KUHP tentang penyalahgunaan senjata tajam. Kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Mediasi Berujung Penganiayaan
Kasus ini bermula dari tiga laporan polisi yang masuk pada 22 hingga 26 Juni 2026. Ketiga laporan itu memuat dugaan penganiayaan, perusakan, dan tindakan yang membahayakan keselamatan umum.
Konflik bermula saat H bertemu mantan istrinya, AB, pada Minggu (21/6). Keduanya melakukan mediasi terkait hak asuh anak. Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Keesokan harinya sekitar pukul 01.00 WIB, kedua pihak kembali bertemu. Ketua RT setempat ikut menyaksikan proses mediasi.
Situasi kembali memanas. Polisi menduga H memukul dan menendang AB. Saat korban meninggalkan lokasi, H mengejar korban lalu memukulnya menggunakan batu. Petugas Linmas kemudian menghentikan aksi tersebut.
Bom Molotov Salah Sasaran
Beberapa jam setelah kejadian, polisi menduga H mengajak MT dan D menyerang seorang pria berinisial H. Polisi juga menduga ketiganya merakit dua bom molotov di area pembuangan sampah. MT membawa sebilah celurit saat menjalankan aksi tersebut.
Sekitar pukul 09.00 WIB, ketiga pelaku mendatangi Jalan Mandiri II, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja.
Mereka mengajak target berduel. Namun, salah satu bom molotov justru meleset. Bom itu mengenai seorang perempuan berinisial RD dan anaknya yang sedang melintas menggunakan sepeda motor.
Korban mengalami luka akibat insiden tersebut. Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari para korban.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara terus memburu pelaku berinisial D. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti untuk menuntaskan kasus tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui keberadaan pelaku. Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan hingga seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar