Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Proses Gugatan Pencalonan Gibran, LAPD Pertanyakan Batas Kewenangan MK

Proses Gugatan Pencalonan Gibran, LAPD Pertanyakan Batas Kewenangan MK

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (KABARISTANA.COM) RMOL. Diprosesnya gugatan atau Permohonan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK), dipertanyakan Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD).

Founder LAPD, Kaka Suminta menilai, permohonan Denny yang telah disidangkan perdana oleh MK kemarin, Senin, 21 September 2026, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, didasari pada perubahan Peraturan MK 1/2026 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Dalam perkara ini, Denny Indrayana bersama-sama dengan sejumlah Pemohon lainnya seperti Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, mengajukan persoalan mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada 10 September 2026, dan diregistrasi MK pada 17 September 2026.

Kaka mendapati MK memang telah menerima, meregistrasi dan memeriksa permohonan tersebut. Namun, penerimaan dan pemeriksaan awal suatu perkara tidak dengan sendirinya berarti seluruh persoalan mengenai kewenangan, objek sengketa, tenggang waktu dan kedudukan hukum telah diputuskan.

“PMK (Peraturan MK) 1/2026 adalah pintu procedural, MK sebelumnya menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 mengenai tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026. PMK ini sebagai pembuka pintu prosedural, yang tidak otomatis menciptakan kewenangan substantif,” ujar dia kepada Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Selasa, 22 September 2026.

Menurut Kaka, sidang PHPU yang menyoal kejadian 2 tahun lalu itu terbilang hanya bersifat prosedural, mengingat permohonan yang diajukan ke MK sebagai lembaga kehakiman haruslah ditindaklanjuti.

Namun, mantan Sekretaris Jenderal KIPP ini menegaskan, MK menunjukan posisi dalam perkara ini sebagai pengadil terhadap perkara yang dimohonkan Denny Indrayana dan kawan-kawannya (dkk), apakah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan perkara.

“Apabila perkara dilanjutkan, barulah masuk ke pemeriksaan substansi dan pembuktian. Karena itu, sidang perdana tidak boleh langsung dibaca sebagai putusan bahwa MK berwenang mengadili PHPU dua tahun setelah Pemilu,” sambung Kaka menegaskan.

Oleh karena itu, Kaka memandang perihal permohonan Denny Indrayana dkk ini akan menjadi perhatian publik terhadap batas kewenangan MK, atas kasus PHPU yang sudah lampau secara waktu kejadian.

Apalagi biasanya, proses PHPU di MK yang sesuai dengan tahapan dan jadwal pemilu tidak sampai bertahun-tahun untuk bisa diajukan.

“LAPD tidak berada pada posisi untuk menyatakan apakah gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran benar atau salah. Yang menjadi perhatian LAPD adalah batas kewenangan lembaga negara dan kepastian hukum dalam demokrasi konstitusional,” ucapnya.

“Setiap dugaan pelanggaran harus memiliki forum hukum yang tepat.Tetapi pada saat yang sama, tidak setiap persoalan hukum dapat dibawa ke setiap forum,” demikian Kaka menambahkan.

(Rm)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ketahanan pangan sawit melalui inovasi agribisnis

    BPDP dan AKPY-STIPER Dorong Inovasi dan Citrawi Positif Sawit dalam Kolaborasi Pengembangan UMKM

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Lutfia Sahirah Rahmadani
    • visibility 172
    • 2Komentar

    Jakarta, kabaristana.com – Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dan AKPY STIPER Yogyakarta berkolaborasi untuk mengembangkan inovasi dan memperkuat citra positif industri kelapa sawit Indonesia. Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman agribisnis sawit dan membuka peluang kewirausahaan berbasis produk sawit. Menyadari Potensi Agribisnis Sawit Sri Gunawan, Direktur AKPY STIPER, menjelaskan bahwa kelapa sawit memiliki banyak manfaat. Selain […]

  • Budaya pilah sampah di kantor pemerintah DKI Jakarta

    Budaya Pilah Sampah Harus Dimulai dari Pemerintah, Legislator DKI Minta SKPD Jadi Contoh

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com) – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nabilah Aboebakar Alhabsyi, meminta pemerintah menjadi contoh dalam gerakan memilah sampah. Menurut dia, budaya pilah sampah harus dimulai dari kantor pemerintahan sebelum diterapkan kepada masyarakat. Nabilah menegaskan kantor kelurahan, kecamatan, hingga seluruh SKPD wajib memilah sampah setiap hari. Ia menilai langkah itu penting agar masyarakat melihat […]

  • Anton Timbang tambang nikel di Konawe Utara Sulawesi Tenggara

    Tudingan Terhadap Ketua Kadin Sultra Anton Timbang Dinilai Abaikan Rekam Jejak Kontribusi Nyata.

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 458
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Isu dugaan kejahatan tambang kembali mencuat di ruang publik. Kali ini, narasi tersebut menyeret nama tokoh daerah. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap dunia usaha berpotensi terganggu. Sejumlah pihak mengaitkan nama Anton Timbang dengan aktivitas tambang nikel ilegal. Namun, hingga kini, publik belum melihat bukti hukum yang mendukung tudingan tersebut. Isu Muncul di Tengah […]

  • China bebas visa Rusia resmi diperpanjang hingga 2027

    China Perpanjang Bebas Visa Rusia Hingga 2027, Hubungan Strategis Kian Erat

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Pemerintah China resmi memperpanjang fasilitas bebas visa bagi warga negara Rusia hingga 31 Desember 2027. Kebijakan itu diumumkan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun, di Beijing, Rabu. China mengambil langkah tersebut untuk mempermudah perjalanan lintas batas sekaligus memperkuat hubungan bilateral dengan Rusia. Warga Rusia pemegang paspor biasa kini bisa […]

  • Perjuangan Mahatma Gandhi dan Jalan Damai Kemerdekaan India

    Perjuangan Mahatma Gandhi dan Jalan Damai Kemerdekaan India

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Porondosi
    • visibility 334
    • 0Komentar

    Jakarta, kabaristana.com – Dunia internasional mengenal Mahatma Gandhi sebagai pemimpin yang menolak kekerasan dan mengandalkan kekuatan moral. Gandhi memimpin rakyat India melawan hukum kolonial Inggris melalui prinsip ahimsa dan satyagraha. Ia mendorong perlawanan damai dengan menolak ketidakadilan tanpa menggunakan senjata atau kebencian. (16/01/2026). Perjuangan Mahatma Gandhi mencerminkan perlawanan damai dalam sejarah dunia. Dalam perjuangannya, Gandhi […]

  • Korupsi PT AKT dalam kasus ekspor batu bara ilegal yang diusut Kejagung

    Kejagung Tetapkan MJE Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT AKT

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Kejaksaan Agung menetapkan MJE sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Kasus tersebut berlangsung pada periode 2016 hingga 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan MJE merupakan pemilik PT CBU (Cordelia Bara Utama). Tim […]

expand_less