Kementrans Targetkan Penuntasan Status Hukum 17.655 Bidang Tanah Transmigran
- account_circle Rahman
- calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
- visibility 427
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, kabaristana.com | Ribuan keluarga transmigran masih hidup tanpa kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Padahal, sebagian dari mereka telah mengelola lahan itu selama puluhan tahun. Ketidakjelasan status tanah ini berisiko memicu konflik agraria dan menghambat kesejahteraan warga.
Persoalan Lahan Mengemuka di Tengah Reforma Agraria
Masalah tumpang tindih lahan transmigrasi dan kawasan hutan kembali mencuat. Isu ini muncul di tengah dorongan pemerintah mempercepat reforma agraria nasional. Data pemerintah mencatat 17.655 bidang tanah milik 8.052 kepala keluarga transmigran belum memiliki status hukum yang pasti.
Tanpa kepastian tersebut, negara belum dapat menerbitkan sertifikat hak milik. Akibatnya, warga kesulitan mengakses pembiayaan, perlindungan hukum, dan kepastian usaha.
Pemerintah Targetkan Penuntasan Status Tanah
Kementerian Transmigrasi menjadikan penyelesaian masalah lahan ini sebagai prioritas. Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan negara tidak boleh membiarkan warga hidup dalam ketidakpastian.
Ia menyebut banyak keluarga telah tinggal di lokasi transmigrasi selama 20 hingga 30 tahun. Namun, negara belum mengakui hak atas tanah mereka secara hukum.
“Kondisi ini harus kita akhiri,” kata Iftitah usai rapat kerja Panitia Khusus Reforma Agraria DPR RI di Jakarta.
Koordinasi Lintas Lembaga Jadi Kunci
Kementerian Transmigrasi terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Fokus utama berada pada penataan kawasan hutan dan penegasan batas lahan transmigrasi. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk mencegah konflik agraria di masa depan.
Tanpa kejelasan batas, konflik antara warga, negara, dan pemegang izin berpotensi terus berulang.
DPR Nilai Masalah Bersifat Struktural
Koordinator Pansus Reforma Agraria DPR RI Saan Mustopa menilai tumpang tindih kawasan sebagai masalah struktural di pedesaan. Ia menilai persoalan ini memperparah ketimpangan penguasaan lahan.
Menurut Saan, reforma agraria tidak dapat berjalan efektif tanpa kepastian hukum atas lahan transmigrasi. Ia mendorong penyelesaian yang terintegrasi dan lintas sektor.
Negara Diminta Hadir Lindungi Hak Warga
Wakil Koordinator Pansus Reforma Agraria Titiek Soeharto menilai status abu-abu lahan transmigrasi mencerminkan lemahnya kehadiran negara. Ia menegaskan kawasan yang telah dihuni puluhan tahun tidak layak terus berada dalam ketidakpastian.
Menurutnya, negara harus menjamin hak penguasaan dan pemanfaatan lahan warga. Tanpa jaminan itu, konflik berkepanjangan sulit dihindari.
Kepastian Hukum Menentukan Masa Depan Transmigran
Bagi transmigran, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen. Kepastian hukum menentukan akses modal, produktivitas ekonomi, dan stabilitas sosial di daerah tujuan transmigrasi.
Pemerintah dan DPR menyatakan komitmen menyelesaikan persoalan ini. Publik kini menunggu konsistensi pelaksanaan di lapangan agar hak warga benar-benar terlindungi tanpa mengabaikan tata kelola kawasan hutan.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/xxxx



Saat ini belum ada komentar