Opini: Transparansi Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban: Mendesak Pengungkapan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Andri Yunus
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
- visibility 211
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Sekjen PTKP HMI Cabang Pusat-Utara Egit Setiawan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kabaristana.com | Kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andri Yunus, bukan sekadar tindak kriminal biasa. Peristiwa ini menunjukkan ancaman nyata terhadap kebebasan sipil dan kerja advokasi HAM di Indonesia. Serangan ini juga menimbulkan rasa takut di kalangan aktivis yang selama ini memperjuangkan keadilan.
Jika negara tidak menangani kasus ini secara serius, dampaknya bisa meluas. Aktivis lain berpotensi menghadapi ancaman serupa tanpa perlindungan yang memadai.
Negara Wajib Melindungi Warga
Negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga dari kekerasan. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri, kehormatan, dan rasa aman. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) menegaskan hak atas kepastian hukum yang adil.
Keterlambatan penanganan kasus ini menunjukkan lemahnya komitmen perlindungan tersebut. Negara harus hadir secara nyata, bukan hanya melalui aturan tertulis.
Hukum pidana Indonesia telah mengatur tindakan penganiayaan secara jelas. Pasal 351 hingga Pasal 354 KUHP memberi dasar kuat untuk menindak pelaku. Aparat penegak hukum harus segera bertindak cepat dan tegas.
Mereka tidak hanya perlu menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang merencanakan atau memerintahkan tindakan tersebut.
Transparansi sebagai Ujian Kepercayaan Publik
Penanganan kasus ini tidak cukup hanya berjalan, tetapi juga harus terbuka. Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Aparat harus menyampaikan perkembangan penyelidikan secara jelas dan berkala.
Jika aparat menutup informasi, publik akan curiga dan mempertanyakan integritas proses hukum.
Ketertutupan dapat memperkuat praktik impunitas. Selama ini, impunitas sering muncul dalam kasus kekerasan terhadap aktivis.
Jika pelaku tidak dihukum secara adil, maka kekerasan serupa akan terus berulang. Hal ini akan melemahkan supremasi hukum dan merusak rasa keadilan di masyarakat.
Serangan terhadap Demokrasi
Serangan terhadap Andri Yunus tidak hanya menyasar individu. Tindakan ini juga menyerang prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Deklarasi Pembela HAM PBB menegaskan bahwa setiap orang berhak memperjuangkan HAM tanpa rasa takut. Negara harus memastikan perlindungan tersebut berjalan efektif.
Aparat penegak hukum harus membuka proses penyelidikan secara transparan dan profesional. Mereka harus bekerja tanpa intervensi dan tanpa kompromi.
Jika negara gagal, kepercayaan publik akan runtuh. Ketika kepercayaan hilang, demokrasi ikut terancam.
Keadilan harus ditegakkan secara terbuka, agar masyarakat percaya bahwa hukum benar-benar berpihak pada kebenaran.
Oleh: Egit Setiawan



Saat ini belum ada komentar