AMH Sultra-Jakarta Geruduk Mabes Polri, Desak PTDH 6 Penyidik dan Copot Kapolres Baubau
- account_circle Rahman
- calendar_month Senin, 8 Jun 2026
- visibility 65
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) || Aliansi Mahasiswa Hukum (AMH) Sultra-Jakarta menggelar aksi unjuk rasa jilid I di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Mereka mendesak Polri menangani kasus dugaan pencurian emas senilai Rp1,7 miliar di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
Koordinator aksi, Muhammad Rahim, memimpin langsung demonstrasi tersebut. Massa aksi menyoroti dugaan keterlibatan enam penyidik Satreskrim Polres Baubau dalam sejumlah pelanggaran serius.
Menurut AMH Sultra-Jakarta, kasus ini tidak lagi hanya berkaitan dengan dugaan pencurian emas. Kasus tersebut juga menyangkut integritas aparat penegak hukum. Dugaan pemerasan, penggelapan, penyalahgunaan kewenangan, dan hilangnya barang bukti memperkuat sorotan publik terhadap perkara ini.
Enam Penyidik Jalani Pemeriksaan
Enam penyidik Satreskrim Polres Baubau saat ini menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara. Bidpropam mendalami dugaan pelanggaran yang muncul selama proses penanganan perkara.
Proses pemeriksaan etik dan pengawasan internal masih berlangsung. Publik pun menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
Dalam orasinya, Muhammad Rahim meminta Polri menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Masyarakat menunggu ketegasan Polri. Jangan sampai kepercayaan publik runtuh karena ulah segelintir oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Jika terbukti bersalah, maka sanksi terberat harus diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan institusi,” tegas Rahim.
Desak Penindakan Tegas
AMH Sultra-Jakarta menilai dugaan pemerasan, penggelapan, penyalahgunaan kewenangan, dan hilangnya barang bukti merupakan persoalan serius.
Jika terbukti, para terduga pelaku berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Mereka juga dapat melanggar aturan disiplin serta kode etik profesi kepolisian.
Rahim meminta Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti bersalah. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga marwah institusi dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
Minta Evaluasi Kapolres Baubau
AMH Sultra-Jakarta juga meminta Kapolri mengevaluasi kepemimpinan di Polres Baubau. Mereka menilai dugaan keterlibatan beberapa personel dalam satu kesatuan menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan internal.
“Peristiwa ini tidak bisa dilihat sebagai kesalahan individu semata. Ketika dugaan pelanggaran melibatkan beberapa personel dalam satu kesatuan, maka perlu ada evaluasi serius terhadap sistem pengawasan dan kepemimpinan yang berjalan,” ujar Rahim.
Rahim menambahkan bahwa seorang pimpinan harus bertanggung jawab atas kinerja anggotanya. Karena itu, AMH Sultra-Jakarta menilai Kapolres Baubau perlu menjalani evaluasi menyeluruh.
Siapkan Aksi Jilid II
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga aparat memberikan kepastian hukum yang jelas.
AMH Sultra-Jakarta juga berencana menggelar aksi jilid II pada pekan depan. Mereka mengaku akan melibatkan massa yang lebih banyak.
“Tidak boleh ada anggota yang kebal hukum. Tidak boleh ada jabatan yang menjadi tameng dari pertanggungjawaban. Jika enam penyidik tersebut terbukti melakukan pelanggaran, maka PTDH harus dijatuhkan. Begitu pula terhadap pimpinan yang dinilai gagal melakukan pembinaan dan pengawasan, harus ada langkah evaluasi yang tegas. Hanya dengan cara itu marwah institusi Polri dapat dipulihkan dan kepercayaan masyarakat dapat dikembalikan,” tutup Rahim.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar