Deputi: KPK bisa ambil alih kasus terkait eks Jampidsus jika mandek
- account_circle Rahman
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengambil alih penanganan dugaan korupsi batu bara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). KPK akan menempuh langkah itu apabila penyidik tidak lagi menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberi kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih perkara dalam kondisi tertentu. Salah satu syaratnya ialah ketika penanganan perkara berhenti atau berlarut-larut.
“Salah satu kriterianya apabila perkara itu mandek,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
KPK Pantau Perkembangan Kasus
Asep menegaskan KPK belum akan mengambil alih perkara tersebut. Saat ini penyidik masih menjalankan penyelidikan, tindakan paksa, dan penggeledahan.
Ia menjelaskan KPK akan terus memantau perkembangan perkara. Lembaganya hanya akan bertindak apabila fakta hukum menunjukkan penanganan kasus benar-benar terhenti.
“Kami tidak bisa mengambil alih perkara hanya karena dugaan atau asumsi,” tegas Asep.
Asep meminta masyarakat memberi kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan proses penyidikan. Menurutnya, setiap lembaga memiliki kewenangan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menyebut Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung sama-sama menangani perkara korupsi secara profesional.
Asep juga meyakini seluruh aparat akan menjalankan tugas secara objektif. Karena itu, masyarakat tidak perlu berspekulasi mengenai kelanjutan perkara.
Polisi Geledah Belasan Lokasi
Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya. Tim penyidik mencari alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik menelusuri dugaan korupsi pemadaman listrik di PT PLN (Persero), dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Tim penyidik juga mendatangi rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor. Febrie mengakui rumah tersebut merupakan kediaman pribadinya.
Tim penyidik menemukan uang tunai dan emas batangan saat melakukan penggeledahan. Namun, Febrie menyatakan seluruh barang itu bukan miliknya.
Menurut Febrie, seseorang menitipkan barang tersebut di rumahnya. Ia tidak menjelaskan identitas orang yang ia maksud.
Sampai sekarang, penyidik masih menelusuri asal-usul barang bukti serta hubungannya dengan perkara yang sedang mereka tangani.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar