Kejagung Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG
- account_circle Rahman
- calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
- visibility 86
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Penyidik memeriksa lima saksi pada Selasa (1/9/2026). Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.
Kelima saksi berasal dari BGN dan pihak yayasan. Mereka terdiri atas empat aparatur sipil negara (ASN) serta satu staf dan pihak yayasan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut identitas kelima saksi tersebut. Mereka berinisial BAS, FHKP, SDS, MS, dan DP.
“Adapun kelima orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu BAS selaku ASN pada BGN, FHKP selaku ASN pada BGN, SDS selaku staf pada BGN, MS dari pihak Yayasan EMAB dan DP selaku ASN pada BGN,” kata Anang dalam keterangannya.
Anang menjelaskan tujuan pemeriksaan tersebut. Penyidik ingin memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Kejagung juga memastikan proses penyidikan berjalan profesional. Penyidik mengedepankan prinsip independensi dan akuntabilitas.
Selain itu, Kejagung tetap menerapkan asas praduga tak bersalah. Penyidik akan menguji setiap informasi dan alat bukti dalam proses hukum.
Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi program MBG.
Salah satu tersangka terbaru ialah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana juga masuk dalam perkara tersebut. Penyidik menduga Dadan memiliki peran dalam pengaturan sejumlah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya mengungkap dugaan pemberian uang kepada Dadan.
Menurut Syarief, GHS memberikan sejumlah uang kepada Dadan setelah mengatur titik SPPG. Uang tersebut terdiri atas mata uang asing dan rupiah.
“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Penyidik menduga uang tersebut berasal dari sejumlah mitra MBG. Para mitra itu meminta bantuan agar dapat menjadi mitra program MBG.
Selain dugaan suap pengaturan titik SPPG, Kejagung juga mengusut dugaan penyimpangan pengadaan barang di lingkungan BGN.
Penyidik turut mendalami dugaan mark up pengadaan sejumlah barang. Barang tersebut antara lain sepatu, kaus kaki, dan motor listrik.
Pemeriksaan lima saksi terbaru menjadi bagian dari proses penyidikan. Kejagung masih mendalami fakta dan peran setiap pihak dalam perkara tersebut.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: Syd



Saat ini belum ada komentar