Mediasi Farhat Abbas Gagal, Terlapor Tak Hadir, Polda Metro Jaya
- account_circle adrian moita
- calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
- visibility 220
- comment 0 komentar
- print Cetak

Keterangan Gambar Sejumlah aktivis dan jurnalis berfoto bersama usai menghadiri agenda mediasi di lingkungan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (kabaristana.com) – 12 Februari 2026 – Mediasi Farhat Abbas gagal berlangsung di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Kamis (12/2/2026). Penyidik menjadwalkan agenda tersebut untuk menyelesaikan dugaan pencemaran nama baik, namun pihak terlapor tidak menghadiri undangan tanpa memberikan keterangan resmi.
Agenda mediasi Farhat Abbas berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Andi Muhammad Rifaldy melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/7726/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2024.
Penyidik Direktorat Reserse Siber menyampaikan bahwa mereka telah menghubungi pihak terlapor sebelum jadwal mediasi. Meski demikian, hingga waktu pelaksanaan, Farhat Abbas tetap tidak hadir dan tidak menyampaikan alasan ketidakhadirannya.
Dalam pertemuan tersebut, Andi Muhammad Rifaldy menyampaikan keberatannya kepada penyidik. Ia menilai kegagalan mediasi Farhat Abbas menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Andi juga meminta penyidik memberikan kepastian hukum atas perkara yang telah berjalan sejak akhir 2024.
“Kasus ini telah berlangsung cukup lama dan penyidik telah menerbitkan sembilan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP. Kami meminta aparat segera menindaklanjuti perkara ini sesuai prosedur hukum,” ujar Andi.
Penyidik Direktorat Reserse Siber menyatakan akan melanjutkan penanganan perkara. Mereka berencana mengusulkan gelar perkara dan menunggu arahan pimpinan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Penyidik menegaskan komitmen mereka untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Usai agenda tersebut, Andi juga menerima pandangan dari Erles Rereral, pakar hukum asal Nusa Tenggara Timur. Erles menilai pihak terlapor seharusnya menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Sebagai terlapor, seseorang perlu hadir dan bekerja sama dengan penyidik. Ketidakhadiran dalam mediasi dapat menimbulkan persepsi negatif terkait itikad penyelesaian perkara,” kata Erles.
Andi menambahkan bahwa GASKAN akan mempertimbangkan langkah lanjutan apabila proses hukum tidak menunjukkan perkembangan yang jelas. Meski demikian, ia tetap menyatakan kepercayaannya terhadap kinerja aparat kepolisian.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Endana
- Sumber: KABARISTANA.COM

Saat ini belum ada komentar