Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi & Bisnis » WFH di Parlemen Dinilai Efektif, Eddy Soeparno Tekankan Efisiensi Energi

WFH di Parlemen Dinilai Efektif, Eddy Soeparno Tekankan Efisiensi Energi

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
  • visibility 146
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (Kabaristana.com) || Program kerja dari rumah di lingkungan parlemen mendapat respons positif. Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyebut pelaksanaannya berjalan lancar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).

Seluruh unsur parlemen, mulai dari DPR, MPR, hingga DPD RI, menjalankan pola kerja tersebut secara konsisten. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong efisiensi energi sekaligus meningkatkan fleksibilitas kerja aparatur negara.

Eddy menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen lembaga negara dalam mengikuti kebijakan nasional. Ia juga mendorong instansi lain untuk menerapkan pola kerja serupa agar penghematan energi dapat berjalan lebih luas dan berdampak nyata.

Kebijakan kerja fleksibel ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. Aturan tersebut mengatur skema kerja aparatur sipil negara dengan kombinasi empat hari bekerja dari kantor dan satu hari bekerja dari rumah.

Pemerintah kini menitikberatkan penilaian kinerja pada hasil kerja, bukan kehadiran fisik. Instansi memanfaatkan sistem digital untuk memantau produktivitas pegawai secara real time. Dengan pendekatan ini, setiap pegawai tetap bertanggung jawab terhadap target yang telah ditetapkan.

Pimpinan instansi memegang peran penting dalam memastikan kinerja tetap optimal. Mereka harus melakukan pengawasan, evaluasi, serta memastikan laporan kinerja tersusun dengan baik setiap bulan.

Selain itu, pemerintah menetapkan batas waktu pelaporan evaluasi kepada Kementerian PANRB paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya. Aturan ini bertujuan menjaga akuntabilitas dan konsistensi pelaksanaan kebijakan.

Bagi aparatur sipil negara yang tidak mencapai target, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. Langkah ini memastikan sistem kerja fleksibel tetap berjalan dengan standar kinerja yang jelas.

Secara keseluruhan, kebijakan ini mendorong perubahan budaya kerja menjadi lebih adaptif, efisien, dan berorientasi pada hasil. Selain menghemat energi, sistem ini juga mempercepat transformasi birokrasi menuju tata kelola yang modern dan profesional.

  • Penulis: Rahman
  • Editor: Nur Endana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Operasi penyelamatan kopilot F-15E AS di Iran oleh pasukan khusus

    Kopilot F-15E AS yang Jatuh di Iran Dievakuasi ke Kuwait, Kondisi Stabil

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 216
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) || Kopilot F-15E AS di Iran berhasil selamat setelah tim militer Amerika Serikat menemukan dan mengevakuasinya ke Kuwait untuk menjalani perawatan medis. Insiden ini langsung menarik perhatian internasional karena melibatkan operasi penyelamatan berisiko tinggi di wilayah yang sensitif secara geopolitik. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa timnya menjalankan salah satu operasi pencarian […]

  • OTT PT ST Nickel di Konawe terkait dugaan pemerasan dan suap perusahaan tambang

    HIMA-PPHI Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu Penetapan Tersangka Ketua Kadin Sultra, Media Diminta Sajikan Informasi Akurat

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Kendari, (Kabaristana.com) | Masyarakat diminta tidak terprovokasi isu penetapan tersangka Ketua Kadin Sulawesi Tenggara. Isu ini beredar luas di media sosial dan media online. Informasi yang belum pasti dapat memicu kegaduhan. Ketua Himpunan Mahasiswa Pemerhati Penegak Hukum Indonesia (HIMA-PPHI), Irjal Ridwan, SH, menyampaikan imbauan tersebut. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum. Ia juga menolak […]

  • Petugas Sudin KPKP Jakarta Barat memeriksa kesehatan sapi saat pemeriksaan hewan kurban Palmerah di Tempat Penampungan Hewan Kurban kawasan Kemanggisan menjelang Idul Adha 1447 Hijriah.

    Pemeriksaan Hewan Kurban Palmerah Diperketat Jelang Idul Adha

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 146
    • 4Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com) — Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat memperketat pemeriksaan hewan kurban Palmerah menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Petugas mendatangi Tempat Penampungan Hewan Kurban (TPnHK) di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Kamis. Tim KPKP mengecek dokumen kesehatan ternak, memantau kondisi fisik hewan, serta menilai kebersihan dan kelayakan lokasi penampungan. Langkah […]

  • warga desa ngurit gelar ritual adat kaharingan Dayak maanyan,menjaga harmoni dengan alam dan leluhur.

    warga desa ngurit gelar ritual adat kaharingan Dayak maanyan,menjaga harmoni dengan alam dan leluhur.

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 73
    • 0Komentar

    BARITO SELATAN, Kabaristana.com – Warga Desa Ngurit, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, menggelar ritual adat Hindu Kaharingan pada Sabtu (11/7/2026). Ritual berlangsung di RT 02 Desa Ngurit. Kegiatan ini menjadi tradisi turun-temurun Suku Dayak Ma’anyan. Hingga kini, masyarakat tetap menjaga dan melestarikan warisan budaya tersebut. Tokoh adat Hindu Kaharingan, Resto, memimpin […]

  • Goa Prasejarah Muna Berusia 67.800 Tahun Diteliti

    Goa Prasejarah Muna Berusia 67.800 Tahun Diteliti

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Porondosi
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Jakarta, kabaristana.com – Lukisan goa prasejarah Muna menarik perhatian dunia akademik. Oleh karena itu, tim peneliti gabungan Indonesia dan Australia mengunjungi salah satu goa purba di Pulau Muna, Sulawesi Tenggara. Para peneliti memperkirakan usia lukisan tersebut mencapai 67.800 tahun. (01/02/2026). Selain memiliki nilai estetika, lukisan pada dinding goa juga menyimpan informasi penting. Motif figuratif dan […]

  • Faktor pemberat dan peringan vonis Nadiem Makarim pada kasus Chromebook

    Faktor pemberat dan peringan vonis Nadiem Makarim pada kasus Chromebook

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar. Jika tidak […]

expand_less