Faktor pemberat dan peringan vonis Nadiem Makarim pada kasus Chromebook
- account_circle Rahman
- calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
- visibility 144
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar. Jika tidak membayar denda, Nadiem harus menjalani pidana pengganti selama 190 hari. Hakim juga mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika tidak membayar, ia harus menjalani tambahan hukuman lima tahun penjara.
Hakim Ungkap Faktor yang Memberatkan
Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menjelaskan beberapa alasan yang memperberat hukuman terdakwa. Menurut hakim, tindakan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
Hakim menilai Nadiem seharusnya memberi teladan sebagai menteri. Namun, ia justru menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya.
Majelis juga menilai terdakwa menjalankan perbuatannya secara terencana, terstruktur, dan sistematis. Tindakan itu menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Hakim menambahkan, kasus tersebut berdampak pada pelaksanaan pendidikan nasional. Dampak paling besar dirasakan oleh siswa di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.
Majelis juga mempertimbangkan kondisi ekonomi Nadiem. Hakim menyatakan terdakwa memiliki kondisi ekonomi yang sangat baik sehingga tidak memiliki alasan kebutuhan ekonomi untuk melakukan tindak pidana.
Hal yang Meringankan Hukuman
Majelis hakim juga mencatat beberapa faktor yang meringankan. Nadiem belum pernah menerima hukuman pidana sebelumnya.
Selama persidangan, ia bersikap sopan dan kooperatif. Hakim juga mempertimbangkan kontribusinya dalam pengembangan inovasi pendidikan dan teknologi sebelum perkara ini terjadi.
Kerugian Negara Capai Rp1,56 Triliun
Perkara ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2020 hingga 2022.
Majelis menyatakan pengadaan tersebut tidak mengikuti perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,56 triliun.
Hakim juga menyatakan Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar. Dana itu berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Dalam persidangan terungkap bahwa sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Terdakwa Lain Ikut Terlibat
Majelis menyatakan Nadiem tidak menjalankan perbuatannya seorang diri. Ia melakukan tindak pidana bersama beberapa pihak lain.
Pengadilan sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi



Saat ini belum ada komentar