Demokrat Sebut Wajar Usulan Capres Harus Kader Parpol, KPK Dorong Aturan Lebih Ketat
- account_circle Lutfia Sahirah Rahmadani
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 39
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dede Yusuf menyampaikan pandangannya terkait usulan capres kader parpol dalam rapat di DPR RI, Jakarta.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, kabaristana.com — Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Dede Yusuf, menilai usulan agar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berasal dari kader partai politik sebagai hal yang wajar dalam sistem demokrasi Indonesia.
Dede menegaskan bahwa partai politik berperan sebagai peserta utama dalam pemilu. Karena itu, partai memiliki kewenangan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Partai politik menjadi peserta pemilu, sehingga wajar jika capres dan cawapres berasal dari kader partai,” kata Dede di Jakarta, Kamis.
Ia juga menilai banyak negara menerapkan pola serupa. Partai politik di berbagai negara melahirkan pemimpin melalui proses kaderisasi yang berjenjang.
Peran Partai dalam Rekrutmen Pemimpin
Dede menjelaskan bahwa kaderisasi merupakan bagian penting dalam proses rekrutmen politik. Partai menggunakan sistem tersebut untuk membentuk kapasitas dan kualitas kepemimpinan anggotanya.
Menurut dia, kaderisasi membantu partai menyiapkan calon pemimpin yang memahami sistem politik dan memiliki pengalaman organisasi yang cukup.
Ia menambahkan bahwa proses ini tidak hanya memperkuat partai, tetapi juga meningkatkan kualitas demokrasi secara keseluruhan.
KPK Usulkan Revisi UU Parpol
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan revisi terhadap Pasal 29 Undang-Undang Partai Politik untuk memperkuat sistem kaderisasi.
KPK mengusulkan pembagian jenjang kader, seperti kader muda, madya, dan utama. Lembaga tersebut juga mendorong aturan yang mewajibkan calon legislatif berasal dari tingkat kader tertentu.
Dalam usulan itu, KPK menyarankan agar calon anggota DPR berasal dari kader utama, sedangkan calon DPRD provinsi berasal dari kader madya.
Syarat Capres dan Batas Waktu Keanggotaan
KPK juga mengusulkan syarat tambahan bagi calon presiden, wakil presiden, serta kepala daerah. Lembaga itu mendorong agar calon berasal dari proses kaderisasi partai, selain memenuhi prinsip demokratis dan terbuka.
Selain itu, KPK mengusulkan aturan mengenai batas waktu minimal keanggotaan dalam partai sebelum seseorang maju dalam pemilu.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah munculnya calon instan tanpa proses pembinaan politik yang memadai.
Dorong Kualitas Demokrasi
Dede menilai usulan tersebut dapat memperkuat sistem politik jika semua pihak menerapkannya secara konsisten. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara keterbukaan demokrasi dan penguatan peran partai politik.
Menurutnya, sistem kaderisasi yang baik akan menghasilkan pemimpin yang lebih siap dan berintegritas.
- Penulis: Lutfia Sahirah Rahmadani
- Editor: Wilda

Saat ini belum ada komentar