Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » GASKAN Bongkar “Jebakan Hukum” Kasus Anak Majalengka: Korban Desak Ganti Dakwaan KUHP dengan UU Perlindungan Anak & TPKS

GASKAN Bongkar “Jebakan Hukum” Kasus Anak Majalengka: Korban Desak Ganti Dakwaan KUHP dengan UU Perlindungan Anak & TPKS

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
  • visibility 167
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Majalengka, (kabaristana.com) – Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka memperbaiki surat dakwaan dalam perkara kekerasan seksual terhadap dua kakak beradik di bawah umur. Ayah tiri korban diduga melakukan tindak pidana tersebut.

GASKAN menilai sejumlah kejanggalan hukum berpotensi meringankan hukuman pelaku sekaligus mengabaikan hak pemulihan korban.

KDM Berikan Perlindungan kepada Korban

Sebelumnya, GASKAN mendampingi ibu korban bersama kedua anaknya menemui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Menanggapi laporan itu, Dedi Mulyadi segera memfasilitasi pengamanan dan penanganan korban di rumah aman milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Bandung.

Dedi Mulyadi juga meminta Kejari Majalengka, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, dan instansi terkait lainnya memberikan perlindungan penuh kepada kedua anak tersebut.

Sekretaris Jenderal GASKAN, Andi Muhammad Rifaldy, mengapresiasi langkah cepat tersebut. Menurutnya, perhatian pemerintah daerah menjadi dukungan moral dan hukum yang sangat berarti bagi korban dan keluarganya.

GASKAN Temukan Dua Dugaan Pelanggaran

GASKAN mendatangi Kejari dan Pengadilan Negeri Majalengka untuk mengawal proses hukum. Dari pemantauan sidang kedua pada Selasa (2/6/2026), mereka menemukan dua hal yang dianggap bermasalah.

Pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra mengakui tidak memanggil keluarga korban saat sidang pembacaan dakwaan. JPU beralasan jadwal persidangan telah tersedia melalui sistem daring.

GASKAN menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Jaksa seharusnya memberikan informasi langsung kepada korban dan keluarganya terkait tahapan persidangan.

Kedua, ibu korban bernama Ashima mempertanyakan hak restitusi untuk biaya pengobatan dan pendidikan anak. Namun, GASKAN menilai respons JPU tidak menunjukkan empati dan tidak memberikan penjelasan hukum yang memadai.

“Sikap ini adalah arogansi kekuasaan. Korban adalah anak-anak yang membutuhkan pendampingan, bukan diperlakukan seperti musuh hanya karena menuntut hak keadilan mereka,” kata Andi.

GASKAN Soroti Dasar Dakwaan

Dalam penjelasannya, JPU menggunakan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (4) KUHP Baru serta Pasal 415 huruf b KUHP Baru sebagai dasar dakwaan.

Namun, GASKAN menilai penggunaan pasal tersebut belum cukup. Mereka meminta jaksa mengutamakan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

GASKAN menilai kedua aturan tersebut merupakan hukum khusus atau lex specialis. Karena itu, aparat penegak hukum harus mengutamakannya dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak.

Andi menjelaskan bahwa aturan tersebut memuat ancaman pidana yang lebih tegas. Selain itu, regulasi tersebut juga menjamin hak restitusi guna mendukung proses pemulihan korban.

“Tanpa menjunctokan UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, dakwaan ini membuka celah hukuman ringan sekaligus menghilangkan hak pemulihan korban. Hal itu bertentangan dengan prinsip keadilan,” ujarnya.

Empat Pertanyaan untuk Kejari

Dalam pertemuan dengan pihak Kejari Majalengka, GASKAN menyampaikan empat pertanyaan penting.

Pertama, mengapa jaksa tidak menggunakan UU TPKS dan UU Perlindungan Anak sebagai dasar utama dakwaan.

Kedua, mengapa jaksa tidak memanggil korban pada sidang pertama.

Ketiga, apakah jaksa akan menuntut restitusi guna memenuhi hak korban.

Keempat, mengapa jaksa tidak menggunakan dugaan ancaman senjata tajam sebagai dasar pemberatan hukuman.

GASKAN Siapkan Langkah Lanjutan

Pihak Kejari Majalengka menyatakan kesediaan untuk berdiskusi lebih lanjut. Mereka juga membuka ruang pertemuan bersama Kepala Kejaksaan Negeri.

Meski demikian, GASKAN menegaskan akan mengambil langkah lanjutan apabila hak restitusi korban tetap diabaikan. Organisasi tersebut berencana mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri.

GASKAN juga akan mengirimkan tembusan surat kepada Kejaksaan Tinggi, instansi terkait, serta Gubernur Jawa Barat.

“Kami ingin memastikan keadilan benar-benar terpenuhi bagi kedua anak korban yang masih di bawah umur. Kami juga meminta perhatian terhadap dugaan penelantaran dan penggelapan yang diduga dilakukan pelaku,” pungkas Andi.

  • Penulis: Rahman
  • Editor: Nur Endana
  • Sumber: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inspirational Tales of Gadgets Changing Lives for the Better

    Inspirational Tales of Gadgets Changing Lives for the Better

    • calendar_month Rabu, 21 Feb 2024
    • account_circle Rahman
    • visibility 584
    • 0Komentar

    JAKARTA, (KABARISTANA.COM) – Perkembangan teknologi pada 2023 menunjukkan percepatan inovasi yang semakin terasa dalam kehidupan sehari-hari. Berbagai perangkat digital tidak lagi sekadar berfungsi sebagai alat bantu, tetapi juga menjadi bagian penting yang memperluas kemampuan manusia dan mengubah cara berinteraksi dengan lingkungan. Kemajuan teknologi menghadirkan berbagai gadget pintar yang terintegrasi dengan kecerdasan buatan (AI), perangkat wearable, hingga […]

  • Pemkab Konsel KLHK terkait dugaan pelanggaran PT WIN

    Tak Indahkan Rekomendasi KLHK Terkait Sanksi PT. WIN, Pemda Konsel Tuai Sorotan.

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) yang hingga kini belum menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait PT Wijaya Inti Nusantara (WIN). Gubernur LIRA Sultra, Jefry Rembasa, menilai KLHK telah menunjukkan penghargaan kepada Pemkab Konsel dengan […]

  • Pandji Pragiwaksono tampil dalam pertunjukan stand-up yang memicu perdebatan tentang kebebasan berbicara di Indonesia

    Ketika Kebebasan Berbicara Dirampas, Kebodohan dan Kebisuan Memimpin

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 527
    • 0Komentar

    JAKARTA, kabaristana.com | Kebebasan berbicara merupakan fondasi utama masyarakat demokratis. Hak ini tidak menjamin setiap ucapan selalu benar, bijak, atau menyenangkan. Namun kebebasan itulah yang menyediakan ruang bagi publik untuk menguji gagasan secara terbuka. Di ruang tersebut, manusia belajar dari kesalahan, saling membantah dengan argumen, dan memperbaiki cara berpikir. Ketika kekuasaan atau tekanan publik merampas […]

  • Pasar Rakyat Sultra sediakan sembako murah di Kendari

    Sultra gelar Pasar Rakyat guna bantu warga dapatkan sembako murah

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 123
    • 0Komentar

    KENDARI, (kabaristana.com) — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menggelar Pasar Rakyat untuk membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Dinas Koperasi dan UMKM Sultra menyelenggarakan kegiatan tersebut pada 14–15 Juli 2026 sebagai bagian dari peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79. Selain itu, pemerintah juga membuka layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat. Kepala Dinas Koperasi […]

  • Copot Kajati Sultra desakan FAMHI Sultra Jakarta

    FAMHI Sultra Jakarta Desak Jaksa Agung Copot Kajati Sultra Terkait Mandeknya Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bombana

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 512
    • 1Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) | Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara–Jakarta (FAMHI Sultra Jakarta) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra). Desakan ini muncul karena FAMHI menilai Kejati Sultra lambat menangani dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bombana, Burhanuddin. Selain itu, FAMHI Sultra Jakarta juga menilai Kejati Sultra belum menunjukkan […]

  • Putra Abdullah mengangkat sabuk Byon Kickstriking Asia 2026 di acara weigh-in menjelang pertandingan final melawan Ronal Siahaan di World Trade Center Kuala Lumpur.

    Final Byon Kickstriking Asia 2026: Ronal Siahaan Tantang Putra Abdullah di Laga Penuh Ketegangan

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 389
    • 1Komentar

    Jakarta, {kabaristana.com}– Byon Kickstriking Asia 2026 mencapai puncaknya dengan pertandingan final yang mempertemukan Ronal Siahaan dari Indonesia dan Putra Abdullah dari Malaysia. Laga ini akan berlangsung di World Trade Center Kuala Lumpur pada Sabtu malam, dan pemenang laga ini akan meraih gelar juara Byon Kickstriking Asia. Ronal Siahaan vs Putra Abdullah: Laga Final yang Dinanti […]

expand_less