Komnas Perempuan soroti kendala pencatatan nikah penghayat kepercayaan
- account_circle Rahman
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto:Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih saat memberikan keterangan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Jumat (5/6/2026)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUNINGAN, (kabaristana.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat layanan jemput bola untuk pencatatan perkawinan masyarakat adat dan penghayat kepercayaan.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menyampaikan dorongan tersebut saat berada di Kuningan, Jawa Barat, Jumat. Menurutnya, langkah itu penting untuk mempercepat pemenuhan hak sipil masyarakat penghayat kepercayaan.
“Negara perlu melakukan jemput bola dan menghapus hambatan administratif yang menyulitkan perempuan penghayat serta penganut agama leluhur mendapatkan pencatatan perkawinan,” kata Dahlia.
Pencatatan Perkawinan Buka Akses Hak Sipil
Dahlia menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan menjadi dasar berbagai layanan administrasi kependudukan. Dokumen perkawinan yang sah membantu masyarakat mengakses layanan publik dengan lebih mudah.
Ia menegaskan setiap warga negara memiliki hak untuk membangun keluarga. Karena itu, pemerintah perlu memberi akses layanan yang mudah bagi seluruh warga.
“Hak berkeluarga merupakan hak setiap warga negara dan seharusnya dapat dijalankan tanpa hambatan yang tidak perlu,” ujarnya.
Pemerintah Perlu Maksimalkan Data yang Ada
Komnas Perempuan masih menemukan banyak perkawinan yang belum tercatat di sejumlah daerah. Kondisi tersebut juga terjadi di lingkungan masyarakat adat dan penghayat kepercayaan.
Dahlia mengatakan pemerintah telah memiliki data yang dapat membantu penyelesaian persoalan tersebut. Instansi terkait perlu mengoordinasikan data itu untuk mencari solusi yang tepat.
“Data-data tersebut seharusnya dikoordinasikan untuk memberikan solusi penanganan pada perkawinan yang belum tercatat,” katanya.
Penyederhanaan Layanan Jadi Kunci
Dahlia menilai persyaratan administrasi sering menjadi hambatan bagi komunitas penghayat kepercayaan. Karena itu, pemerintah perlu menyederhanakan prosedur pencatatan perkawinan.
Pemerintah juga perlu menghadirkan layanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Langkah tersebut dapat membantu warga memperoleh dokumen yang mereka butuhkan.
Menurut Dahlia, pencatatan perkawinan yang jelas mampu mengurangi berbagai risiko sosial dan administrasi dalam keluarga. Ia meminta pemerintah segera menghadirkan solusi bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen perkawinan.
“Negara juga perlu menghadirkan penyelesaian agar masyarakat yang belum memiliki pencatatan perkawinan tidak terus menghadapi kerentanan akibat ketiadaan dokumen administrasi yang semestinya mereka peroleh,” tuturnya.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi

Saat ini belum ada komentar