Mengurai Simpul Kekuasaan di STAI Al Furqan: Ketika Pengawas, Pengelola, dan Pengambil Keputusan Berada dalam Lingkar yang Sama
- account_circle Rahman
- calendar_month Senin, 8 Jun 2026
- visibility 90
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassar, (Kabaristana.com) – Polemik pemberhentian Dr. Ismail, S.H.I., S.Pd.I., M.A. dari jabatan Ketua STAI Al Furqan Makassar memicu perhatian publik. Persoalan ini tidak lagi sebatas pergantian pimpinan kampus. Masyarakat mulai menyoroti tata kelola Yayasan Pendidikan Ilmu Al-Qur’an (YPIQ) Makassar.
Publik kini mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan kampus. Selain itu, mereka juga menyoroti pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar dalam menentukan arah kebijakan perguruan tinggi tersebut.
Sorotan terhadap Independensi
Keberadaan figur yang duduk dalam struktur pengurus Yayasan YPIQ Makassar sekaligus menempati posisi strategis di Kopertais Wilayah VIII menimbulkan perhatian serius. Situasi ini semakin sensitif karena figur tersebut masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) aktif.
Oleh karena itu, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar. Mampukah sistem pengawasan berjalan objektif apabila pihak yang membina dan pihak yang diawasi berada dalam lingkar kepentingan yang sama?
Di sisi lain, publik membutuhkan jawaban yang jelas atas pertanyaan tersebut. Sebab, independensi merupakan fondasi penting dalam tata kelola pendidikan tinggi.
Potensi Konflik Kepentingan
Persoalan ini tidak hanya menyangkut legalitas jabatan. Lebih dari itu, integritas sistem juga menjadi taruhan. Perguruan tinggi yang sehat harus memisahkan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan.
Selanjutnya, setiap pihak perlu menjalankan perannya secara proporsional. Pemisahan fungsi dapat mencegah munculnya konflik kepentingan.
Sebaliknya, batas peran yang kabur berpotensi melemahkan mekanisme kontrol. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dapat menurun.
Peran Organ Akademik
Dinamika yang berkembang juga memunculkan pertanyaan mengenai posisi organ akademik. Bahkan, sebagian pihak menilai peran senat kampus semakin terbatas dalam pengambilan keputusan strategis.
Padahal, senat memiliki fungsi penting dalam menjaga marwah akademik. Karena itu, forum tersebut seharusnya menjadi ruang pertimbangan dalam kebijakan yang menyangkut kepentingan kampus.
Apabila keputusan penting lebih banyak lahir di luar mekanisme akademik, kualitas tata kelola kampus dapat dipertanyakan.
Momentum Evaluasi
Polemik ini dapat menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak. Untuk itu, pengelola kampus perlu memperkuat prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kolegialitas.
Kampus bukan milik kelompok tertentu. Sebaliknya, perguruan tinggi hadir untuk menjalankan fungsi pendidikan dengan tata kelola yang sehat.
Selain itu, masyarakat berhak mengetahui proses yang melatarbelakangi setiap keputusan strategis. Dengan demikian, keterbukaan informasi dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Pada akhirnya, pertanyaan yang muncul bukan sekadar siapa yang diberhentikan atau diangkat. Publik ingin mengetahui apakah STAI Al Furqan Makassar masih menerapkan prinsip Good University Governance. Mereka juga ingin memastikan bahwa kampus tetap memiliki mekanisme kontrol yang efektif dan independen.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi



Saat ini belum ada komentar