Central Gerakan Indonesia Menggugat Desak Mabes Polri Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Ilegal di Lalonggasu Meeto
- account_circle Rahman
- calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
- visibility 49
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) — Central Gerakan Indonesia Menggugat (CGIM) mendesak Mabes Polri melalui Bareskrim Polri untuk segera mengusut secara menyeluruh dugaan praktik penimbunan, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau distribusi BBM secara ilegal di wilayah Lalonggasu Meeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Desakan tersebut disampaikan dalam aksi yang digelar di Mabes Polri, Rabu 12 Agustus 2026.
Dalam aksinya, Central Gerakan Indonesia Menggugat yang dipimpin Abdi Aditya selaku Jenderal Lapangan, menegaskan bahwa pengusutan tidak boleh berhenti pada pihak yang berada di lapangan. Bareskrim Polri didesak untuk menelusuri secara menyeluruh dugaan jaringan serta pihak-pihak yang berada di balik aktivitas BBM tersebut.
Bareskrim juga diminta mengungkap asal-usul BBM, pihak yang memasok, pihak yang mengangkut, lokasi penyimpanan, pihak yang menguasai atau memiliki barang, hingga tujuan penggunaan maupun distribusinya.
“Jangan hanya memburu pelaku di lapangan. Bongkar sampai ke akar-akarnya siapa pemodalnya, siapa pemilik barangnya, siapa pemasoknya, siapa pengendalinya, serta siapa yang menikmati keuntungannya. dan apakah ada oknum yang memberikan perlindungan atau melakukan pembiaran,” ujar Abdi Aditya.
Selain mendesak Bareskrim melakukan penyelidikan, massa aksi juga meminta Divisi Propam Mabes Polri memanggil dan memeriksa secara profesional serta transparan Kapolsek Lalonggasu Meeto beserta personel yang memiliki kewenangan di wilayah tersebut.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengklarifikasi informasi dan dugaan mengenai aktivitas penimbunan BBM yang disebut-sebut masih berlangsung dan belum mendapatkan penanganan secara optimal.
Propam juga diminta mendalami apakah terdapat unsur pembiaran, kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau komunikasi maupun koordinasi tertentu dengan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Central Gerakan Indonesia Menggugat, menegaskan bahwa tuntutan pemeriksaan terhadap aparat bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum proses pemeriksaan dilakukan.
Menurut abdi, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh informasi dan dugaan yang disampaikan masyarakat dapat diverifikasi secara objektif, profesional, dan transparan.
Dalam tuntutan lainnya, Bareskrim Polri diminta menelusuri kemungkinan keterkaitan dugaan aktivitas BBM tersebut dengan jaringan atau aktivitas ilegal lainnya.
Penelusuran diharapkan mencakup asal-usul BBM, pemasok, pemilik atau penguasa barang, pengangkut, lokasi penyimpanan, serta pihak yang menjadi tujuan penggunaan atau distribusinya.
Aparat juga didesak menelusuri aliran dana apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi transaksi atau keuntungan yang berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut.
Menurut massa aksi, penelusuran tersebut penting agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila nantinya ditemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lain sebagai pemodal, pengendali, pemasok, maupun pihak yang memperoleh keuntungan.
Central Gerakan Indonesia Menggugat meminta Mabes Polri memberikan perhatian serius terhadap informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas BBM ilegal di Lalonggasu Meeto.
Mereka menekankan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang kami dorong adalah penegakan hukum yang menyeluruh dan transparan. Jika memang ditemukan tindak pidana, proses hukum harus dilakukan terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat, bukan hanya pelaku di lapangan,” ujarnya.
Central Gerakan Indonesia Menggugat, menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta institusi penegak hukum memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan.
“kami akan terus mengawal persoalan tersebut ini agar pengusutan dilakukan secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok, pengendali, pemodal, serta pihak lain yang terbukti memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut,” Tutup Abdi.
- Penulis: Rahman
- Editor: Redaksi
- Sumber: Laporan Redaksi



Saat ini belum ada komentar