Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » GASKAN KAWAL KASUS PENCABULAN ANAK: DUA KEJANGGALAN SERIUS TERUNGKAP

GASKAN KAWAL KASUS PENCABULAN ANAK: DUA KEJANGGALAN SERIUS TERUNGKAP

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
  • visibility 107
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAJALENGKA, kabaristana.com – Sejumlah kejanggalan kembali mencuat dalam penanganan kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan kakak beradik di Kabupaten Majalengka. Sekretaris Jenderal Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN), Andi Muhammad Rifaldy, bersama tim kuasa hukum korban terus mengawal perkara tersebut untuk memastikan para korban memperoleh keadilan.

Tim Hukum Soroti Temuan HP di Area Tahanan

Pada Senin, 8 Juni 2026, terdakwa Yuda Nurdjati bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Majalengka. Saat itu, Ekky Zakiah Azis, SH., Siti Rohayati, SH., MH., dan Suhanda, SH. melihat seorang pemuda menerima telepon genggam dari arah ruang tunggu tahanan.

“Kami melihat Anda menerima HP itu dari dalam ruang tunggu tahanan,” ujar Siti Rohayati kepada pemuda tersebut.

Tim kuasa hukum kemudian menelusuri asal-usul telepon seluler itu. Penelusuran tersebut mengarah kepada Lia, yang menurut keterangan sejumlah pihak merupakan pacar terdakwa. Dari dalam ruang tahanan, seseorang terdengar berkata, “Itu bukan HP siapa-siapa, tapi HP Teh Lia.”

Ashima Dinilah, ibu korban sekaligus mantan istri terdakwa, mengaku mengenali nama tersebut.

“Oh Lia! Tetangga yang kamu mau nikahi itu kan, Yuda?” kata Ashima.

Petugas lalu mengamankan telepon seluler itu. Kasipidum turut menandatangani berita acara penyitaan. Lia mengakui bahwa ponsel tersebut merupakan miliknya. Perempuan itu menjelaskan bahwa ia memberikan ponsel tersebut kepada terdakwa agar terdakwa dapat meminta bantuan dana kepada teman-temannya. Untuk mendukung keterangannya, ia memperlihatkan percakapan yang berkaitan dengan permintaan dana tersebut.

“HP ini harus dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ekky Zakiah Azis.

Andi Muhammad Rifaldy meminta aparat memeriksa seluruh isi perangkat tersebut.

“Periksa secara menyeluruh isinya. Kita harus memastikan tidak ada upaya yang dapat merugikan korban, apalagi untuk mengancam atau memengaruhi jalannya perkara,” ujarnya.

Ibu Korban Bantah Pernah Menolak Restitusi

Pihak terkait memicu perdebatan setelah menunjukkan dokumen penolakan hak restitusi atas nama Ashima Dinilah. Ibu korban itu langsung membantah isi dokumen tersebut.

“Saya tidak pernah menandatangani surat apa pun. Terlihat jelas ada bekas coretan pensil sebelum ditimpa pulpen. Ini jelas pemalsuan. Penyidik PPA Polres Majalengka pun tidak pernah sekalipun menanyakan hak ganti rugi anak saya selama proses penyelidikan,” tegas Ashima.

Ekky Zakiah Azis bersama tim hukum kemudian menelaah berkas perkara. Mereka menemukan dugaan kejanggalan lain berupa perbedaan identitas terdakwa dalam surat dakwaan.

“Penyusun berkas dakwaan menuliskan nama yang berbeda dari identitas asli Yuda Nurdjati,” ungkap Siti Rohayati.

GASKAN Minta Aparat Usut Secara Menyeluruh

Kasipidum Heri J menyatakan pihaknya akan melengkapi berkas serta mengajukan permohonan restitusi bagi korban. Hingga redaksi menerbitkan berita ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra belum memberikan tanggapan atas berbagai temuan tersebut.

Andi Muhammad Rifaldy menilai dugaan pemalsuan dokumen dan keberadaan telepon seluler di tangan terdakwa sebagai persoalan serius yang mengancam pemenuhan hak korban.

“Di satu sisi ada dugaan pemalsuan dokumen yang berpotensi merampas hak pemulihan korban. Di sisi lain, pelaku dapat memanfaatkan penyelundupan HP untuk mengintimidasi korban atau memengaruhi jalannya perkara. Kondisi ini menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan. Aparat penegak hukum harus mengusut oknum yang lalai atau terlibat lalu menjatuhkan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Andi.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Kejaksaan, penyidik PPA Polres Majalengka, maupun pihak terdakwa untuk memberikan klarifikasi atas berbagai dugaan dalam perkara ini.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi Final Thomas Prancis 2026 dengan pemain Prancis merayakan kemenangan

    Prancis Ukir Sejarah, Tembus Final Piala Thomas 2026 di Horsens

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Horsens, (kabaristana.com) – Tim bulu tangkis putra Prancis mencetak sejarah setelah menembus final Piala Thomas 2026. Mereka mengalahkan India dengan skor 3-0 pada semifinal dan memastikan langkah ke partai puncak. Christo Popov membuka kemenangan Prancis dengan menaklukkan Ayush Shetty dua gim langsung. Alex Lanier kemudian memperlebar keunggulan setelah mengatasi perlawanan Kidambi Srikanth dalam duel ketat. […]

  • Adhiyaksa Watch: Praperadilan Febrie Jangan Hentikan Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

    Adhiyaksa Watch: Praperadilan Febrie Jangan Hentikan Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 84
    • 0Komentar

    JAKARTA, Kabaristana.com — Adhiyaksa Watch Indonesia meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Organisasi itu menyoroti peran Febrie dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Ketua Bidang Hukum Eksekutif Nasional Adhiyaksa Watch Indonesia, Muhamad Rizki, meminta pemerintah memeriksa seluruh kewenangan Febrie selama menjalankan tugas. Ia juga meminta aparat menelusuri aset, transaksi, […]

  • DPP KNPI mendukung Apel Siaga 5.000 Buruh untuk mengawal pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR RI.

    Ketua DPP KNPI Dukung Apel Siaga Buruh Kawal RUU Ketenagakerjaan

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 43
    • 0Komentar

    JAKARTA, KABARISTANA.COM — DPP KNPI Bidang Ketenagakerjaan mendukung Apel Siaga 5.000 Buruh pada Kamis, 10 September 2026. Ketua DPP KNPI Bidang Ketenagakerjaan, Robo Ali Mahu, menyampaikan dukungan tersebut di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Robo merespons instruksi DPP KSPSI yang mengajak elemen buruh mengawal pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR RI. “KNPI sebagai wadah berhimpunnya pemuda Indonesia, […]

  • banjir Jakarta akibat hujan deras merendam permukiman warga

    Hujan Mengguyur Jakarta, Sejumlah Wilayah Mengalami Kebanjiran

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 388
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) | Banjir Jakarta kembali terjadi setelah hujan deras mengguyur wilayah ibu kota sejak Minggu malam hingga Senin dini hari, Senin (12/1/2026). Hujan turun dengan intensitas tinggi selama beberapa jam tanpa jeda. Curah hujan yang tinggi membuat saluran drainase kewalahan. Air meluap dan menggenangi permukiman warga serta ruas jalan utama. Kondisi ini memicu banjir […]

  • Petugas menangani kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang dengan latar kepulan asap tebal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

    Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, BPBD Minta BNPB

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Jakarta, (Kabaristana.com) – Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang terus menghanguskan area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk hingga Selasa. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang meminta dukungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mempercepat pemadaman melalui pengerahan helikopter water bombing. Kepala BPBD Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, mengatakan BPBD terus berkoordinasi dengan BNPB. Tim lapangan […]

  • Yaqut Ditahan KPK usai dinyatakan pulih

    KPK Kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan Setelah Dinyatakan Sehat

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 75
    • 0Komentar

    JAKARTA, (kabaristana.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, setelah tim dokter menyatakan kondisinya pulih. Penyidik membawa Yaqut ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kamis (9/7) malam untuk melanjutkan proses hukum dugaan korupsi kuota haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memindahkan Yaqut ke Rutan KPK usai menjalani […]

expand_less