GASKAN KAWAL KASUS PENCABULAN ANAK: DUA KEJANGGALAN SERIUS TERUNGKAP
- account_circle Rahman
- calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
- visibility 107
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Tim pendamping korban memberikan dukungan kepada ibu korban sebelum mengikuti proses persidangan kasus pencabulan anak di Pengadilan Negeri Majalengka.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAJALENGKA, kabaristana.com – Sejumlah kejanggalan kembali mencuat dalam penanganan kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan kakak beradik di Kabupaten Majalengka. Sekretaris Jenderal Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN), Andi Muhammad Rifaldy, bersama tim kuasa hukum korban terus mengawal perkara tersebut untuk memastikan para korban memperoleh keadilan.
Tim Hukum Soroti Temuan HP di Area Tahanan
Pada Senin, 8 Juni 2026, terdakwa Yuda Nurdjati bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Majalengka. Saat itu, Ekky Zakiah Azis, SH., Siti Rohayati, SH., MH., dan Suhanda, SH. melihat seorang pemuda menerima telepon genggam dari arah ruang tunggu tahanan.
“Kami melihat Anda menerima HP itu dari dalam ruang tunggu tahanan,” ujar Siti Rohayati kepada pemuda tersebut.
Tim kuasa hukum kemudian menelusuri asal-usul telepon seluler itu. Penelusuran tersebut mengarah kepada Lia, yang menurut keterangan sejumlah pihak merupakan pacar terdakwa. Dari dalam ruang tahanan, seseorang terdengar berkata, “Itu bukan HP siapa-siapa, tapi HP Teh Lia.”
Ashima Dinilah, ibu korban sekaligus mantan istri terdakwa, mengaku mengenali nama tersebut.
“Oh Lia! Tetangga yang kamu mau nikahi itu kan, Yuda?” kata Ashima.
Petugas lalu mengamankan telepon seluler itu. Kasipidum turut menandatangani berita acara penyitaan. Lia mengakui bahwa ponsel tersebut merupakan miliknya. Perempuan itu menjelaskan bahwa ia memberikan ponsel tersebut kepada terdakwa agar terdakwa dapat meminta bantuan dana kepada teman-temannya. Untuk mendukung keterangannya, ia memperlihatkan percakapan yang berkaitan dengan permintaan dana tersebut.
“HP ini harus dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ekky Zakiah Azis.
Andi Muhammad Rifaldy meminta aparat memeriksa seluruh isi perangkat tersebut.
“Periksa secara menyeluruh isinya. Kita harus memastikan tidak ada upaya yang dapat merugikan korban, apalagi untuk mengancam atau memengaruhi jalannya perkara,” ujarnya.
Ibu Korban Bantah Pernah Menolak Restitusi
Pihak terkait memicu perdebatan setelah menunjukkan dokumen penolakan hak restitusi atas nama Ashima Dinilah. Ibu korban itu langsung membantah isi dokumen tersebut.
“Saya tidak pernah menandatangani surat apa pun. Terlihat jelas ada bekas coretan pensil sebelum ditimpa pulpen. Ini jelas pemalsuan. Penyidik PPA Polres Majalengka pun tidak pernah sekalipun menanyakan hak ganti rugi anak saya selama proses penyelidikan,” tegas Ashima.
Ekky Zakiah Azis bersama tim hukum kemudian menelaah berkas perkara. Mereka menemukan dugaan kejanggalan lain berupa perbedaan identitas terdakwa dalam surat dakwaan.
“Penyusun berkas dakwaan menuliskan nama yang berbeda dari identitas asli Yuda Nurdjati,” ungkap Siti Rohayati.
GASKAN Minta Aparat Usut Secara Menyeluruh
Kasipidum Heri J menyatakan pihaknya akan melengkapi berkas serta mengajukan permohonan restitusi bagi korban. Hingga redaksi menerbitkan berita ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra belum memberikan tanggapan atas berbagai temuan tersebut.
Andi Muhammad Rifaldy menilai dugaan pemalsuan dokumen dan keberadaan telepon seluler di tangan terdakwa sebagai persoalan serius yang mengancam pemenuhan hak korban.
“Di satu sisi ada dugaan pemalsuan dokumen yang berpotensi merampas hak pemulihan korban. Di sisi lain, pelaku dapat memanfaatkan penyelundupan HP untuk mengintimidasi korban atau memengaruhi jalannya perkara. Kondisi ini menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan. Aparat penegak hukum harus mengusut oknum yang lalai atau terlibat lalu menjatuhkan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Andi.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Kejaksaan, penyidik PPA Polres Majalengka, maupun pihak terdakwa untuk memberikan klarifikasi atas berbagai dugaan dalam perkara ini.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar