HMI CABANG JAKARTA PUSAT–UTARA Desak Kapolres Jakarta Utara Tindak Tegas Insiden Challenge QS. Ad-Duha Berhadiah Alkohol
- account_circle Rahman
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 29
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Ketua Umum HMI Cabang Jakarta Pusat–Utara, Rusmin Sangadji.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (kabaristana.com) — 11 Agustus 2026 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Pusat–Utara menyatakan keprihatinan dan mengecam keras beredarnya video yang memperlihatkan tantangan menghafalkan QS. Ad-Duha dengan hadiah berupa minuman beralkohol yang diduga berlangsung di booth brand minuman Newport dalam rangkaian acara The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.
Beredarnya video tersebut telah menimbulkan keresahan dan reaksi keras di tengah masyarakat. Bagi HMI, penggunaan ayat suci Al-Qur’an sebagai bagian dari sebuah tantangan yang dikaitkan dengan hadiah minuman beralkohol merupakan tindakan yang sangat tidak pantas, tidak sensitif terhadap keyakinan umat Islam, serta berpotensi merendahkan kesakralan nilai-nilai agama.
HMI Cabang Jakarta Pusat–Utara juga menilai bahwa persoalan ini tidak semestinya berhenti pada permintaan maaf atau klarifikasi semata. Aparat penegak hukum perlu melakukan verifikasi dan penyelidikan secara objektif untuk memastikan rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
“Kami meminta Kapolres Jakarta Utara tidak menganggap persoalan ini sebagai sekadar konten viral. Ada nilai agama dan ketertiban masyarakat yang harus dilindungi. Jika setelah dilakukan penyelidikan ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, maka kami meminta agar diproses secara tegas, profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Umum HMI Cabang Jakarta Pusat–Utara Rusmin Sangadji.
HMI DESAK KAPOLRES JAKARTA UTARA BERTINDAK
Atas peristiwa tersebut, HMI Cabang Jakarta Pusat–Utara menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kapolres Jakarta Utara, yaitu :
1. Segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan objektif terhadap insiden challenge menghafalkan QS. Ad-Duha dengan hadiah minuman beralkohol tersebut.
2. Memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak terkait, termasuk pihak booth, talent/MC, penyelenggara acara, serta pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam kejadian tersebut.
3. Memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana atau pelanggaran hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang tersedia.
4. Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, menindak pihak yang bertanggung jawab secara tegas, terukur, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
5. Meminta pertanggungjawaban pihak penyelenggara dan brand terkait agar memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai kronologi, mekanisme kegiatan, serta pihak yang bertanggung jawab atas munculnya challenge tersebut.
6. Memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi, khususnya dalam kegiatan komersial dan hiburan yang melibatkan masyarakat luas.
7. Mendorong seluruh penyelenggara kegiatan publik untuk menghormati nilai agama, norma kesusilaan, dan keberagaman keyakinan masyarakat Indonesia.
TIDAK BOLEH MENJADI SEKADAR KONTEN VIRAL
HMI Cabang Jakarta Pusat–Utara menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan kreativitas dalam industri hiburan tetap memiliki batas, terutama ketika menyinggung dengan penghormatan terhadap agama dan kehidupan sosial masyarakat.
HMI juga menghargai adanya klarifikasi dari pihak MC booth yang menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan aksi spontan audiens dan tidak berkaitan dengan pihak Newport, serta pernyataan penyelenggara The Sounds Project yang menegaskan komitmen terhadap penghormatan agama dan keyakinan seluruh audiens.
Namun demikian, menurut HMI, klarifikasi tidak boleh menggantikan proses pemeriksaan fakta.
Publik juga berhak mengetahui secara terang-terangan bagaimana challenge tersebut dapat terjadi, siapa yang menggagas atau memfasilitasinya, bagaimana pengawasan booth dilakukan, serta apakah terdapat unsur kesengajaan, pembiaran, atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Sebagai organisasi mahasiswa Islam, HMI Cabang Jakarta Pusat–Utara berpandangan bahwa Al-Qur’an bukan instrumen hiburan, gimmick pemasaran, maupun alat untuk meningkatkan engagement sebuah acara komersial.
Ayat suci Al-Qur’an harus ditempatkan dengan penuh penghormatan dan tidak dipertentangkan atau dipertukarkan dengan sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan.
Karena itu, HMI menyerukan kepada seluruh pelaku industri hiburan, penyelenggara festival, brand, influencer, serta konten kreator, dan masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam membuat kegiatan maupun konten yang menyentuh isu agama.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti sebagai kontroversi media sosial selama beberapa hari. HMI meminta negara hadir untuk memastikan bahwa ruang publik tetap menjadi ruang yang menghormati agama, hukum, dan martabat masyarakat,” tegas Ketua Umum HMI Cabang Jakarta Pusat–Utara.
HMI Cabang Jakarta Pusat–Utara akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendesak transparansi proses penanganannya. Apabila ditemukan pelanggaran dan tidak terdapat langkah penanganan yang memadai, HMI akan mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional dan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: Tim Redaksi



Saat ini belum ada komentar