JAKARTA, (Kabaristana.com) | KPK panggil tiga arsitek sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Pemanggilan ini menjadi bagian penting dari penyidikan yang menjerat Bupati Kolaka Timur nonaktif Abdul Azis. Melalui langkah tersebut, KPK berupaya mengungkap peran pihak perencana dalam proyek kesehatan bernilai besar itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menilai keterangan para arsitek dapat membuka gambaran awal terkait proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek rumah sakit daerah tersebut.
Pemeriksaan Saksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik memeriksa FJ selaku arsitek PT Penta Architecture, PH dari PT Pandu Persada, serta HA dari PT Hebsa Indonesia. KPK panggil tiga arsitek itu untuk hadir dan memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain itu, penyidik menelusuri hubungan kerja para saksi dengan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan cara ini, KPK berharap dapat memetakan alur pengambilan keputusan sejak tahap perencanaan awal proyek.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK menetapkan lima tersangka setelah operasi tangkap tangan. Mereka terdiri atas Abdul Azis, penanggung jawab proyek dari Kementerian Kesehatan Andi Lukman Hakim, pejabat pembuat komitmen Ageng Dermanto, serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, Deddy Karnady dan Arif Rahman.
Kemudian, pada 6 November 2025, KPK kembali menetapkan tiga tersangka tambahan. Tak lama berselang, pada 24 November 2025, KPK mengumumkan identitas mereka sekaligus melakukan penahanan. Ketiganya ialah ASN Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara Yasin, Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes Hendrik Permana, serta Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa.
Proyek pembangunan ini bertujuan meningkatkan status RSUD Kolaka Timur dari kelas D menjadi kelas C. Pemerintah mendanainya melalui dana alokasi khusus (DAK) dan memasukkannya ke dalam program nasional peningkatan 32 RSUD di Indonesia.
Ke depan, KPK panggil tiga arsitek ini menjadi pintu awal bagi pemeriksaan saksi lain. Dengan demikian, KPK membuka peluang menelusuri dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga realisasi proyek secara menyeluruh.


Saat ini belum ada komentar