Jakarta, (Kabaristana.com) || Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026). Rapat ini membahas kasus videografer Amsal Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Publik menyoroti kasus tersebut karena dinilai tidak adil.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya mengadakan RDPU untuk menampung berbagai pandangan. DPR ingin mendengar langsung masukan dari masyarakat dan pihak terkait.
Ia menegaskan bahwa penegak hukum harus mengutamakan keadilan substantif. Proses hukum tidak boleh hanya berfokus pada prosedur formal.
Habiburokhman juga menilai pekerjaan videografi termasuk sektor kreatif. Harga jasa di bidang ini tidak selalu memiliki standar baku. Karena itu, aparat perlu menilai dugaan mark up secara hati-hati.
Ia mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi harus memberi dampak nyata. Aparat perlu memprioritaskan pengembalian kerugian negara, terutama dalam kasus besar.
Jaksa menuntut Amsal Sitepu dengan hukuman dua tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp50 juta. Jika Amsal tidak membayar, ia harus menjalani kurungan tiga bulan.
Amsal menyampaikan tanggapannya melalui media sosial. Ia menilai kondisi hukum yang ia hadapi tidak berjalan baik.
Komisi III DPR berharap RDPU ini memberi gambaran jelas. DPR juga ingin mendorong penegakan hukum yang lebih adil, termasuk pada sektor kreatif.
Saat ini belum ada komentar