Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Mencuat, Yayasan IAI Rawa Aopa Terancam Sanksi Administratif hingga Pencabutan Izin
- account_circle Rahman
- calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
- visibility 122
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KONSEL, (Kabaristana.com) || Dugaan kekerasan seksual di Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa kini menyeret tanggung jawab lembaga. Kasus ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga membuka potensi sanksi bagi yayasan sebagai pengelola.
Korban hingga kini belum mendapat pendampingan hukum dan pemulihan psikologis yang layak. Kondisi ini menunjukkan lemahnya perlindungan dari pihak kampus.
Korban Belum Mendapat Perlindungan
Pihak kampus belum memberikan layanan yang memadai kepada korban. Padahal, institusi pendidikan wajib menjamin ruang aman bagi seluruh civitas akademika.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan hak korban atas perlindungan, penanganan, dan pemulihan. Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 juga mewajibkan kampus dan yayasan bertindak cepat, memberi pendampingan, serta mencegah kasus berulang.
Ancaman Sanksi untuk Kampus
Kampus yang mengabaikan kasus kekerasan seksual dapat menerima sanksi administratif. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan akademik, hingga pengurangan kuota mahasiswa.
Dalam kasus yang lebih berat, pemerintah dapat membekukan izin operasional atau mencabut akreditasi kampus. Aturan ini merujuk pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan PMA Nomor 73 Tahun 2022.
Sorotan terhadap Peran Yayasan
Direktur Eksekutif Lembaga Intelektual Demokrasi Indonesia Sulawesi Tenggara, Robby Anggara, menilai yayasan belum menunjukkan langkah nyata.
“Jika yayasan tidak memberi perlindungan, itu bukan sekadar kelalaian. Sikap itu bisa dianggap sebagai pembiaran,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kampus wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Kegagalan menjalankan kewajiban ini termasuk pelanggaran serius.
Pentingnya Penanganan Transparan
Kasus ini menambah daftar kekerasan seksual di lingkungan kampus. Penanganan yang transparan dan berpihak pada korban menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.
Kampus juga perlu memastikan tidak ada ruang bagi praktik kekerasan di lingkungan akademik.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana

Saat ini belum ada komentar