Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » Tabel Konversi Denda–Penjara UU 1/2026 Dinilai Ancam Keadilan Substantif

Tabel Konversi Denda–Penjara UU 1/2026 Dinilai Ancam Keadilan Substantif

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • visibility 420
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (kabaristana.com) | Pemerintah mulai memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dengan pendekatan pemidanaan rehabilitatif. Namun, proses penyesuaian memunculkan persoalan baru. Perhatian publik kini tertuju pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur konversi pidana denda menjadi pidana penjara.

UU tersebut memperkenalkan tabel konversi matematis yang menetapkan jumlah hari penjara secara pasti apabila terpidana tidak membayar denda. Sejumlah kalangan menilai mekanisme ini terlalu kaku dan berpotensi membatasi kewenangan hakim.

Konversi Denda Dinilai Terlalu Kaku

Lampiran UU 1/2026 menetapkan konversi nilai denda langsung ke durasi pidana penjara. Hakim tidak memiliki pilihan selain mengikuti hitungan tersebut.

Sebagai contoh, denda sebesar Rp12.075.000.000 otomatis berubah menjadi 693 hari pidana penjara. Setiap kenaikan denda sebesar Rp25 juta menambah satu hari pidana penjara. Aturan ini tidak menyediakan rentang waktu atau opsi penyesuaian.

Akibatnya, hakim kehilangan ruang untuk menyesuaikan pidana dengan kondisi konkret terpidana.

Asas Individualisasi Pidana Terancam

Pendekatan ini berpotensi bertentangan dengan Pasal 54 KUHP Nasional. Pasal tersebut mewajibkan hakim mempertimbangkan motif, peran pelaku, kondisi pribadi, serta dampak pemidanaan terhadap masa depan terpidana.

Dengan tabel konversi yang bersifat mutlak, dua terpidana dengan nilai denda sama akan menjalani pidana pengganti yang identik. Padahal, tingkat kesalahan dan kondisi personal mereka bisa sangat berbeda.

Kondisi ini berisiko menggerus asas individualisasi pidana dalam praktik peradilan.

Problematika Teori Pemidanaan

Penentuan durasi penjara berdasarkan nominal uang juga menimbulkan persoalan teoritis. Nilai uang bersifat fluktuatif dan terus tergerus inflasi. Sebaliknya, kehilangan kebebasan memiliki dampak yang tetap dan mendalam.

Dalam jangka panjang, konversi yang statis dapat melahirkan ketidakadilan intertemporal. Nilai riil denda di masa depan akan menurun, tetapi lama pidana penjara pengganti tetap sama.

Akibatnya, beban hukuman menjadi tidak lagi proporsional.

Risiko Kalkulasi bagi Kejahatan Kerah Putih

Kepastian jumlah hari penjara membuka ruang kalkulasi rasional bagi pelaku kejahatan kerah putih. Pelaku dapat menghitung risiko dan memilih menjalani pidana penjara dibandingkan membayar denda besar.

Pilihan ini melemahkan fungsi pidana denda sebagai instrumen pemulihan kerugian negara. Negara justru kehilangan potensi pengembalian kerugian finansial.

Dampak Berat bagi Masyarakat Rentan

Sebaliknya, masyarakat berpenghasilan rendah tidak memiliki ruang pilihan. Ketidakmampuan membayar denda langsung berujung pada pidana penjara pengganti.

Durasi pidana tersebut tidak dapat dinegosiasikan. Situasi ini memperlebar kesenjangan keadilan dalam sistem pemidanaan.

Dilema Hakim dan Kebutuhan Katup Pengaman

Hakim kini menghadapi dilema yuridis. Kepatuhan penuh pada tabel berisiko mencederai rasa keadilan. Namun, penyimpangan dari tabel dapat dianggap melanggar asas legalitas.

UU 1/2026 juga belum menegaskan apakah tabel konversi bersifat mengikat absolut atau hanya pedoman teknis. Kekosongan ini menimbulkan ketidakpastian dalam praktik peradilan.

Sejumlah kalangan mendorong pembentuk undang-undang menghadirkan klausul pengecualian. Klausul ini dapat berfungsi sebagai katup pengaman agar hakim tetap dapat menjatuhkan pidana secara proporsional dan bertanggung jawab.

Perlu Penegasan Keadilan Substantif

Integrasi sistem pemidanaan melalui KUHP Nasional memang menandai langkah progresif. Namun, hukum pidana tidak dapat direduksi menjadi sekadar hitungan angka.

Tanpa fleksibilitas dan kebijaksanaan yudisial, tabel konversi denda justru berisiko menjauhkan sistem hukum dari tujuan keadilan substantif.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menlu RI Peace Board tegaskan Indonesia tidak wajib setor dana dan fokus misi kemanusiaan Gaza

    Menlu Tegaskan RI Tak Wajib Setor Dana di Board of Peace, Kontribusi Fokus Kemanusiaan Gaza

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 141
    • 0Komentar

    JAKARTA, Kabaristana.com — Menlu RI Peace Board menjadi perhatian publik setelah Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kewajiban menyetor dana untuk keanggotaan Dewan Perdamaian internasional tersebut. Dalam keterangannya, Sugiono menjelaskan bahwa tawaran kontribusi dana yang disampaikan kepada anggota Menlu RI Peace Board bersifat sukarela dan tidak menjadi syarat utama keanggotaan. Lebih lanjut, Menlu […]

  • Prabowo Puji Siswa Asing di Banjarbaru

    Prabowo Puji Siswa Asing di Banjarbaru

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 323
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Presiden Prabowo subianto puji siswa-siswi berbahasa asing ketika melakukan kunjungan kerja ke Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada pelajar yang mampu berbicara bahasa Inggris dan bahasa asing lain dengan lancar. (13/01/2026). Dalam agenda tersebut, Presiden meninjau fasilitas sekolah. Selain itu, ia berdialog langsung dengan siswa di ruang kelas. Melalui interaksi […]

  • Kebakaran Kemayoran berulang menunjukkan lemahnya tata kelola risiko kebakaran di permukiman padat Jakarta

    Kemayoran Sudah Tiga Kali Terbakar – Kapan Negara Berhenti Pura-Pura Terkejut?

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Oleh: Arief Fathurrachman Aktivis Masyarakat Perkotaan Indonesia (MAPI) Dalam rentang 72 jam, dua kebakaran besar melanda permukiman padat di Jakarta Pusat. Pada Senin malam, 1 Juni 2026, api menghanguskan 304 bangunan di Kemayoran Gempol, Kebon Kosong. Lebih dari 600 jiwa kehilangan tempat tinggal, termasuk 90 balita, 35 lansia, dan sejumlah ibu hamil. Saat petugas masih […]

  • alasan Prabowo tidak hadir Harlah NU ke-100 di Istora Senayan

    Gus Yahya Ungkap Alasan Presiden Prabowo dan Rais Aam Tak Hadir di Harlah ke-100 NU

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Jakarta, kabaristana.com | Prabowo absen Harlah NU ke-100 yang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) gelar di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu. Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, memaparkan alasan Presiden Prabowo Subianto tidak menghadiri agenda tersebut. Gus Yahya menyatakan Presiden Prabowo menjalankan agenda kenegaraan lain yang bersifat mendesak. Agenda itu berkaitan langsung dengan kehadiran tamu negara […]

  • Leo Daniel Thailand Open 2026 saat menerima trofi juara

    Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Jadi Sinyal Kebangkitan Menuju Olimpiade Los Angeles

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) – Pasangan ganda putra Indonesia, Leo Rolly Carnando dan Daniel Marthin, sukses meraih gelar juara BWF World Tour Super 500 Thailand Open 2026 usai menundukkan pasangan unggulan pertama asal India, Satwiksairaj Rankireddy dan Chirag Shetty, dengan skor 21-12, 25-23 pada partai final di Nimibutr Stadium, Minggu. Kemenangan tersebut menjadi gelar penting bagi Indonesia […]

  • larangan gajah tunggang di lembaga konservasi Indonesia

    Larangan Gajah Tunggang Berlaku Nasional di Indonesia

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Jakarta, (kabaristana.com) — Larangan gajah tunggang kini berlaku secara nasional di Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah menghentikan atraksi yang mengeksploitasi gajah dan berpotensi merugikan kesejahteraan satwa dilindungi. Sebagai landasan kebijakan, Kementerian Kehutanan menerbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi. Direktorat […]

expand_less