Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » Tabel Konversi Denda–Penjara UU 1/2026 Dinilai Ancam Keadilan Substantif

Tabel Konversi Denda–Penjara UU 1/2026 Dinilai Ancam Keadilan Substantif

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • visibility 265
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (kabaristana.com) | Pemerintah mulai memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dengan pendekatan pemidanaan rehabilitatif. Namun, proses penyesuaian memunculkan persoalan baru. Perhatian publik kini tertuju pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur konversi pidana denda menjadi pidana penjara.

UU tersebut memperkenalkan tabel konversi matematis yang menetapkan jumlah hari penjara secara pasti apabila terpidana tidak membayar denda. Sejumlah kalangan menilai mekanisme ini terlalu kaku dan berpotensi membatasi kewenangan hakim.

Konversi Denda Dinilai Terlalu Kaku

Lampiran UU 1/2026 menetapkan konversi nilai denda langsung ke durasi pidana penjara. Hakim tidak memiliki pilihan selain mengikuti hitungan tersebut.

Sebagai contoh, denda sebesar Rp12.075.000.000 otomatis berubah menjadi 693 hari pidana penjara. Setiap kenaikan denda sebesar Rp25 juta menambah satu hari pidana penjara. Aturan ini tidak menyediakan rentang waktu atau opsi penyesuaian.

Akibatnya, hakim kehilangan ruang untuk menyesuaikan pidana dengan kondisi konkret terpidana.

Asas Individualisasi Pidana Terancam

Pendekatan ini berpotensi bertentangan dengan Pasal 54 KUHP Nasional. Pasal tersebut mewajibkan hakim mempertimbangkan motif, peran pelaku, kondisi pribadi, serta dampak pemidanaan terhadap masa depan terpidana.

Dengan tabel konversi yang bersifat mutlak, dua terpidana dengan nilai denda sama akan menjalani pidana pengganti yang identik. Padahal, tingkat kesalahan dan kondisi personal mereka bisa sangat berbeda.

Kondisi ini berisiko menggerus asas individualisasi pidana dalam praktik peradilan.

Problematika Teori Pemidanaan

Penentuan durasi penjara berdasarkan nominal uang juga menimbulkan persoalan teoritis. Nilai uang bersifat fluktuatif dan terus tergerus inflasi. Sebaliknya, kehilangan kebebasan memiliki dampak yang tetap dan mendalam.

Dalam jangka panjang, konversi yang statis dapat melahirkan ketidakadilan intertemporal. Nilai riil denda di masa depan akan menurun, tetapi lama pidana penjara pengganti tetap sama.

Akibatnya, beban hukuman menjadi tidak lagi proporsional.

Risiko Kalkulasi bagi Kejahatan Kerah Putih

Kepastian jumlah hari penjara membuka ruang kalkulasi rasional bagi pelaku kejahatan kerah putih. Pelaku dapat menghitung risiko dan memilih menjalani pidana penjara dibandingkan membayar denda besar.

Pilihan ini melemahkan fungsi pidana denda sebagai instrumen pemulihan kerugian negara. Negara justru kehilangan potensi pengembalian kerugian finansial.

Dampak Berat bagi Masyarakat Rentan

Sebaliknya, masyarakat berpenghasilan rendah tidak memiliki ruang pilihan. Ketidakmampuan membayar denda langsung berujung pada pidana penjara pengganti.

Durasi pidana tersebut tidak dapat dinegosiasikan. Situasi ini memperlebar kesenjangan keadilan dalam sistem pemidanaan.

Dilema Hakim dan Kebutuhan Katup Pengaman

Hakim kini menghadapi dilema yuridis. Kepatuhan penuh pada tabel berisiko mencederai rasa keadilan. Namun, penyimpangan dari tabel dapat dianggap melanggar asas legalitas.

UU 1/2026 juga belum menegaskan apakah tabel konversi bersifat mengikat absolut atau hanya pedoman teknis. Kekosongan ini menimbulkan ketidakpastian dalam praktik peradilan.

Sejumlah kalangan mendorong pembentuk undang-undang menghadirkan klausul pengecualian. Klausul ini dapat berfungsi sebagai katup pengaman agar hakim tetap dapat menjatuhkan pidana secara proporsional dan bertanggung jawab.

Perlu Penegasan Keadilan Substantif

Integrasi sistem pemidanaan melalui KUHP Nasional memang menandai langkah progresif. Namun, hukum pidana tidak dapat direduksi menjadi sekadar hitungan angka.

Tanpa fleksibilitas dan kebijaksanaan yudisial, tabel konversi denda justru berisiko menjauhkan sistem hukum dari tujuan keadilan substantif.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kegiatan Prabowo telepon pemimpin dunia dalam suasana Idulfitri

    Diplomasi Lebaran: Prabowo Jalin Silaturahmi dengan Pemimpin Dunia Muslim

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 70
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Presiden Prabowo Subianto memanfaatkan momentum Idulfitri 1447 Hijriah untuk mempererat hubungan internasional. Ia secara langsung menelepon sejumlah pemimpin negara sahabat di dunia Islam. Dalam komunikasi tersebut, Prabowo menyampaikan ucapan selamat Idulfitri. Selain itu, ia juga menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat kerja sama global. Beberapa pemimpin yang dihubungi antara lain Presiden Turki Recep […]

  • Prabowo Board of Peace Palestina saat pertemuan di Amerika Serikat

    Prabowo Ungkap Alasan RI Dilirik Masuk Board of Peace Inisiatif Trump

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 47
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) | Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan Indonesia mendapat tawaran bergabung dalam Board of Peace (BoP), inisiatif perdamaian yang digagas Donald Trump. Menurutnya, Indonesia melihat peluang nyata untuk membantu rakyat Palestina, sehingga keputusan tersebut tidak didasarkan pada kepentingan politik semata. Indonesia Cari Cara Hentikan Konflik Awalnya, konflik memuncak setelah serangan Hamas pada 7 Oktober […]

  • La Manuela Escobar Dilelang, Negara Raup Rp33,6 Miliar

    La Manuela Escobar Dilelang, Negara Raup Rp33,6 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Brian putra
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Jakarta, kabaristana.com – La Manuela Escobar kembali menarik perhatian publik internasional. Kali ini, pemerintah Kolombia melelang kediaman mewah yang dahulu menjadi simbol kekuasaan gembong narkoba paling terkenal di negara tersebut. (07/02/2026). Pemerintah Kolombia menjual properti milik Pablo Escobar dengan nilai 7,7 miliar peso Kolombia, atau sekitar Rp33,6 miliar. Melalui lelang resmi, negara mengembalikan aset hasil […]

  • Ex Pelatih Futsal Indonesia Ungkap Fondasi Pemain Timnas

    Ex Pelatih Futsal Indonesia Ungkap Fondasi Pemain Timnas

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Porondosi
    • visibility 80
    • 0Komentar

     Jakarta, kabaristana.com – Kensuke Takahashi, Ex pelatih Timnas Futsal Indonesia, menyampaikan pandangannya mengenai perkembangan Timnas Futsal Indonesia. Ia menegaskan bahwa mayoritas pemain yang tampil saat ini berasal dari generasi yang ia bentuk secara langsung selama menangani tim nasional pada periode 2018–2021. Oleh karena itu, ia menilai performa tim saat ini sebagai hasil proses panjang, bukan […]

  • pasokan energi lebaran 2026 distribusi BBM di SPBU Indonesia

    Pasokan Energi Lebaran 2026 Tetap Aman, ESDM Pastikan Distribusi Lancar di Tengah Geopolitik Global

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 72
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pasokan energi nasional tetap aman selama periode Ramadhan dan Idul Fitri (RAFI) 1447 H/2026. Pemerintah menjaga stabilitas energi meski kondisi geopolitik global tidak menentu. Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Yudhiawan, menegaskan bahwa seluruh rangkaian Posko Nasional ESDM berjalan lancar, aman, dan terkendali tanpa gangguan berarti. […]

  • Indonesia vs Saint Kitts latihan Timnas Indonesia di Stadion Madya Senayan Jakarta

    Debut Herdman Dimulai: Baggott Starter, Idzes Kapten saat Indonesia Tantang Saint Kitts & Nevis

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 64
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Kabaristana.com) || Timnas Indonesia menghadapi Saint Kitts & Nevis pada laga pembuka FIFA Series 2026 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (27/3/2026) pukul 20.00 WIB. Selain itu, John Herdman menjalani debutnya sebagai pelatih Garuda. Sejak awal laga, John Herdman langsung memasang Elkan Baggott di lini belakang. Dengan keputusan itu, Baggott kembali memperkuat tim […]

expand_less