Jakarta, Kabaristana.com – Polisi menangkap pelaku pencurian berinisial RT yang beraksi dengan membobol plafon toko di Jakarta Timur. Pelaku menjual laptop hasil curian hanya Rp740 ribu agar cepat mendapatkan uang tunai.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, menyebut pelaku langsung menjual barang curian di wilayah Cibinong kepada orang yang tidak dikenal. Harga yang jauh di bawah pasaran menunjukkan pelaku ingin segera menguangkan hasil kejahatan.
Pelaku kemudian menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Barang Rusak Dibuang ke Kali
Selain laptop, pelaku juga mengambil tablet dari lokasi kejadian. Namun, pelaku tidak menjual barang itu karena kondisinya rusak.
Pelaku justru membuang tablet dan pakaian yang ia gunakan saat beraksi ke Kali Cibinong. Ia melakukan hal tersebut untuk menghilangkan jejak.
Aksi Terungkap dari Laporan dan CCTV
Polisi mengungkap kasus ini setelah menerima dua laporan dari wilayah Pasar Rebo dan Cipayung pada April 2026.
Dalam salah satu kejadian, korban menemukan tokonya sudah dalam kondisi rusak saat hendak membuka usaha. Pelaku menjebol plafon setelah masuk dari atap.
Korban kehilangan satu laptop, satu tablet, serta 16 voucher pulsa dari berbagai operator.
Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku memanjat atap, merusak plafon, lalu mengambil barang-barang yang mudah dibawa.
Pelaku Sudah Beraksi Dua Kali
Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku telah dua kali melakukan pencurian dengan modus yang sama di Jakarta Timur.
Pelaku menyasar toko yang sepi pada malam hingga dini hari. Aksinya sempat viral di media sosial dan membantu polisi mengidentifikasi pelaku.
Polisi akhirnya menangkap pelaku di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Terancam 7 Tahun Penjara
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli barang dengan harga tidak wajar. Pembelian barang curian bisa merugikan korban dan berpotensi menjerat pembeli secara hukum.
Saat ini belum ada komentar